
kab-jombang.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis dan evaluasi pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya,Selasa (9/11). Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Sedangkan Miftahur Rozaq selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto, mengatakan pentingnya JDIH karena menjadi etalase utama untuk melihat keterbukaan dan kualitas lembaga/instansi karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. “ Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” Ujar Arbayanto. Selanjutnya materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Sedangkan Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH. Dari KPU Jombang diwakili Ayatullah Khumaini. S.Sos Divisi Hukum dan Pengawasan dan Alfin Staf Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Jombang. (ag/hupmas)