Berita Terkini

Optimalkan Medsos, KPU RI Gelar Workshop Setup Akun Facebook

kab-jombang.kpu.go.id- Media sosial sebagai salah satu sarana menyampaikan informasi/ sosialisasi kepada masyarakat di berbagai lini, KPU RI KPU RI Gelar Workshop Setup Akun Facebook kepada pada operator/admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia. Terbagi menjadi 3 gelombang, KPU RI mengundang admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk mengikuti “Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintah” melalui media forum zoom meeting, Berdasarkan  surat undangan KPU RI Nomor 1101/HM.02/09/2021 tanggal 3 November 2021, Untuk KPU Jombang terjadwal pada gelombang 1 yang mengikuti kegiatan tersebut Burhani Agus Sukmana Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jombang dan Nila F Staf Tekmas KPU Jombang, Selasa (9/11) Workshop dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam pembukaannya beliau berpesan dan berharap kepada admin media sosial (medsos) Satuan Kerja (satker ) untuk memaksimalkan medsos satker KPU masing-masing,”Maksimalkan fungsi Media Sosial kelembagaan KPU untuk menunjang kegiatan sosialisasi,” Tegasnya. Workshop Setup Akun Facebook dipandu oleh Reni (operator KPU RI). Dilanjutkan Pemateri dari Meta/Facebook Indonesia, Putu Yudi memberikan tips dan trik agar medsos terutama Facebook/Meta dapat bekerja maksimal untuk keperluan Lembaga KPU itu sendiri, pemateri memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait permasalahan yang mungkin mengakibatkan kurang optimalnya medsos terutama fanpage FB. Diahir acara  Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, “KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mempunyai kewajiban untuk merepost informasi yang di share oleh KPU RI di berbagai media sosial supaya sosialisasi/informasi yang benar bisa tersampaikan kepada masyarakat di berbagai lapisan masyarakat dan mengcounter berita hoaks yang beredar. Beliau juga berpesan agar admin medsos dapat mensosialisasikan secara masif regulasi maupun kegiatan KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 kepada publik melalui medsos khususnya fanpage FB untuk menjaring seluruh lapisan masyarakat,” Ujarnya (ag/hupmas)

Bimtek dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis dan evaluasi pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya,Selasa (9/11). Bimtek dibuka oleh Ketua  KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Sedangkan Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto,  mengatakan pentingnya JDIH karena menjadi etalase utama untuk melihat keterbukaan dan kualitas lembaga/instansi karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. “ Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” Ujar Arbayanto. Selanjutnya  materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Sedangkan Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.  Dari KPU Jombang diwakili  Ayatullah Khumaini. S.Sos Divisi Hukum dan Pengawasan dan Alfin Staf  Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Jombang. (ag/hupmas)

DPR Harapkan KPU Susun Regulasi Pemilu 2024 Lebih Sederhana

kab-jombang.kpu.go.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengharapkan agar KPU terus mengupayakan penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dengan sejumlah aturan yang sederhana, tidak berbelit-belit, tidak mengandung ‘proyek’, dan Peraturan KPU sejalan dengan aturan di atasnya, agar tidak menimbulkan kontroversial yang tidak perlu. Hal itu disampaikannya pada webinar KPU Kabupaten Purbalingga dengan topik Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Selasa (9/11), pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini diikuti pula oleh KPU Kabupaten Jombang. Arif mengatakan bahwa makin sederhana regulasi yang menaungi pelaksanaan pemilu/pemilihan maka makin besar kemungkinan biaya politik bisa ditekan. “Makin besar biaya politik yang dikeluarkan, maka mendorong celah dan kesempatan untuk korupsi,’’ tegas Arif. Tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang panjang menjadi dua hal utama yang menjadi sorotan Arif. Kegiatan pemutakhiran data pemilih masih menimbulkan kesan proses yang panjang, rumit, dan tidak sederhana, khususnya pada daftar pemilih tetap. “Tugas KPU adalah menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya dan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada pemaparan materinya menjelaskan bahwa KPU tengah menyusun sejumlah regulasi (PKPU) untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu/pemilihan tahun 2024.  Adapun PKPU yang sedang dikebut antara lain : PKPU terkait jadwal tahapan pemilu, PKPU terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, PKPU terkait penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, dan PKPU terkait pemutakhiran data pemilih. Beberapa faktor pendukung dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi / PKPU adalah : isu strategis/DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemilu 2019, kebutuhan pengaturan penggunaan informasi teknologi, kewajiban KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan adanya kodifikasi PKPU karena sudah mengalami banyak perubahan. Sebelum itu, beberapa kegiatan terkait penyusunan dan penyempurnaan regulasi antara lain : koordinasi internal KPU RI dan jajaran di bawahnya (KPU di daerah) untuk mendapat masukan dan evaluasi, uji publik melibatkan pihak eksternal (kementerian/lembaga, masyarakat, partai politik, LSM, perguruan tinggi), rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Eksekutif), harmonisasi PKPU oleh Kemenkumham dan K/L lain terkait penyelarasan draft PKPU dengan produk hukum lainnya.  “KPU juga harus menghitung waktu untuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis PKPU yang sudah jadi ke jajaran internal di bawahnya dan pihak eksternal,” imbuh Hasyim. (dy/hupmas)

Implementasi Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat PKPU NO 2 Tahun 2021

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Bahas  Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat  PKPU NO 2 Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Senin (8/11). Rapat pleno dipimpin dan di buka oleh ketua KPU Jombang Athoillah, pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pembaharuan atas PKPU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menekankan pada ketentuan-ketentuan administratif yang dipaparkan oleh Ayatulloh Khumainini Divisi Hukum dan Pengawasan  menegasakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga Negara yang memiliki kewajiban untuk tertip administrasi.” Terkait Implementasi Pelaksanaan regulasi baru  ini sifatnya wajib, jadi  dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan tata kelola dinas ini sebagai pemantik untuk kita lebih tertip administrasi sehingga terpenuhinya transparasi yang baik,” Ujarnya Terlait   Implementasi Pegelolaan Tata Dinas dalam pelaksanaan ya  harus memahami kode klasifikasi surat/ tata Kelola dinas sebagai pedoman, juga menyiapkan SDM terkait tata Kelola kearsipan Sedangkan Hanif Purwanto Sekretaris KPU Jombang, KPU sebagai salah satu lembaga Negara kita wajib untuk tertip administrasi sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu mari kita sesuaikan apa yang sudah kita lakukan dengan regulasi yang terbaharu.”Terkait mengelola dan memelihara arsip kepemiluan, yang  merupakan bagian daridokumentasi sejarah demokrasi Indonesia jadi sangat penting sekali untuk dispilin terkait hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” Ujar Hanif P (ag/hupmas)

Knowledge Sharing Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, SDM Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang Kembali mengikuti  Knowledge Sharing  Kelas SDM KPU Jatim  Ke-18 dengan topik Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, dengan Narasumber Marlina danggota  KPU Kota Batu  dan  Fauzan Adim., anggota KPU  Kabupaten Sidoarjo di moderator Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu, secara virtual melalui aplikasi  zoom meeting, Jumat (5/11) Acara tersebut dibuka oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi. Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya, “proses verifikasi dan klarifikasi perlu dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat,” Ujar Marlina Dilanjutkan pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim, menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, “ pemahaman tata kerja dan tupoksi  Penyelengara pemilu secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan,” Ujar Fauzan Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber, acara diahiri dengan pengarahan dari Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etikdiperlukan untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga,” Ujarnya (ag/hupmas).

Bawaslu-KPU Diskusikan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

kab-jombang.kpu.go.id – Setiap tahapan pemilu berlangsung, sering terdengar kalimat pelanggaran pemilu/ pelanggaran administrasi pemilu. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya pelanggaran administrasi pemilu itu dan bagaimana mekanisme penanganannya? Diskusi Seri 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengupas tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) Pemilu Serentak 2024, Kamis (4/11), pukul 13.30 WIB sampai selesai. Kegiatan daring ini menghadirkan para Narasumber antara lain : Tim Ahli Bawaslu RI – Dr Abdullah Iskandar SH MH, Pengamat Pemilu dari Perludem – Titi Anggraini SH MH, Anggota KPU RI – Hasyim Asy’ ari, dan Anggota Komisi II DPR RI – Zulfikar Arse Sadikin SIP MSi. Turut berpartisipasi sebagai peserta, Fungsional Umum Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita. Abdullah Iskandar sebagai pemateri pertama, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Hal ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Berikutnya, pelanggaran administratif TSM Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih termasuk pelanggaran administrasi TSM,” tegas Abdullah. Perlu masyarakat ketahui bahwa alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu mulai dari : laporan diterima, pengawas pemilihan dengan temuan, kajian pengawas, pleno pengawas, hasil, pelanggaran administrasi, rekomendasi, kemudian tindak lanjut oleh KPU sesuai jenjangnya. Penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah memeriksa, mengkaji, lalu memutus. Penanganan pelanggaran administasi TSM Pemilu yaitu Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu kepada KPU. Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ ari pada sesi pemaparan materi selanjutnya menjelaskan tentang penanganan pelanggaran pemilu administrasi pada ruang lingkup KPU dari tindak lanjut oleh KPU terhadap rekomendasi atau putusan Bawaslu atas aduan/temuan pelanggaran pemilu. KPU melakukan pengawasan melekat di tiap tahapan beserta kajiannya dengan tindak lanjut segera memproses temuan dan laporan dari Bawaslu. Tahap sengketa proses pemilu, KPU dalam tiap jenjangnya melakukan mediasi dan adjudikasi lalu melakukan tindak lanjut dengan wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembacaan putusan Bawaslu. “Jika terjadi pelanggaran administrasi TSM, KPU melakukan pemeriksaan adjudikasi lalu tindak lanjutnya dengan menerbitkan keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan Bawaslu,’’ ujar Hasyim. Anggota Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, menegaskan dalam paparan materinya bahwa penegakan penanganan pelanggaran administrasi adalah hendak memberi kepastian, perlindungan dan mewujudkan keadilan pemilu terhadap setiap tindakan dan keputusan administrasi di dalam tata cara prosedur administrasi pemilu sesuai dengan kerangka hukum pemilu. Di dalamnya terdapat isu krusialnya yaitu : dualisme penanganan, kerangka waktu, ruang lingkup kewenangan apakah untuk menguji peraturan KPU, kontradiksi hasil pengawasan dengan hasil penanganan pelanggaran pemilihan TSM. (dy/hupmas)