Berita Terkini

DPR Harapkan KPU Susun Regulasi Pemilu 2024 Lebih Sederhana

kab-jombang.kpu.go.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengharapkan agar KPU terus mengupayakan penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dengan sejumlah aturan yang sederhana, tidak berbelit-belit, tidak mengandung ‘proyek’, dan Peraturan KPU sejalan dengan aturan di atasnya, agar tidak menimbulkan kontroversial yang tidak perlu. Hal itu disampaikannya pada webinar KPU Kabupaten Purbalingga dengan topik Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Selasa (9/11), pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini diikuti pula oleh KPU Kabupaten Jombang.

Arif mengatakan bahwa makin sederhana regulasi yang menaungi pelaksanaan pemilu/pemilihan maka makin besar kemungkinan biaya politik bisa ditekan. “Makin besar biaya politik yang dikeluarkan, maka mendorong celah dan kesempatan untuk korupsi,’’ tegas Arif.

Tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang panjang menjadi dua hal utama yang menjadi sorotan Arif. Kegiatan pemutakhiran data pemilih masih menimbulkan kesan proses yang panjang, rumit, dan tidak sederhana, khususnya pada daftar pemilih tetap.

“Tugas KPU adalah menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya dan

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada pemaparan materinya menjelaskan bahwa KPU tengah menyusun sejumlah regulasi (PKPU) untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu/pemilihan tahun 2024.  Adapun PKPU yang sedang dikebut antara lain : PKPU terkait jadwal tahapan pemilu, PKPU terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, PKPU terkait penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, dan PKPU terkait pemutakhiran data pemilih.

Beberapa faktor pendukung dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi / PKPU adalah : isu strategis/DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemilu 2019, kebutuhan pengaturan penggunaan informasi teknologi, kewajiban KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan adanya kodifikasi PKPU karena sudah mengalami banyak perubahan. Sebelum itu, beberapa kegiatan terkait penyusunan dan penyempurnaan regulasi antara lain : koordinasi internal KPU RI dan jajaran di bawahnya (KPU di daerah) untuk mendapat masukan dan evaluasi, uji publik melibatkan pihak eksternal (kementerian/lembaga, masyarakat, partai politik, LSM, perguruan tinggi), rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Eksekutif), harmonisasi PKPU oleh Kemenkumham dan K/L lain terkait penyelarasan draft PKPU dengan produk hukum lainnya.

 “KPU juga harus menghitung waktu untuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis PKPU yang sudah jadi ke jajaran internal di bawahnya dan pihak eksternal,” imbuh Hasyim. (dy/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 328 kali