kab-jombang.kpu.go.id – Mengapa tingkat partisipasi Masyarakat Marjinal dan Pemilih Disabilitas cenderung rendah pada tiap penyelenggaran Pemilu dan apa saja penyebabnya? Hal ini coba dikupas dalam Webinar Kapendak Series 6 KPU Kota Bogor dengan topik Tata Kelola Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Marjinal dan Disabilitas Menghadapi Pemilu 2024, Kamis (25/11), melalui kanal zoom meeting, pukul 13.00 sampai selesai. KPU Kabupaten Jombang turut mengikuti kegiatan itu dengan perwakilan Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin M.Si, menjelaskan bahwa upaya meningkatkan partisipasi Pemilih Disabilitas dan masyarakat Marjinal itu bukanlah persoalan mudah. Tidak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi biasa kepada mereka tapi membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding kelompok pemilih lainnya. Seperti halnya KPU Kota Bogor yang terus menerus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menggugah semangat Pemilih Disabilitas berpartisipasi.
“Memberi kesempatan pada teman-teman Pemilih Disabilitas bukan hanya sebagai pemilih tapi juga memberi mereka kesempatan berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS),” beber Samsudin.
Akses seluas-luasnya bagi pemilih disabilitas mengakses informasi pemilu dan kesempatan menjadi penyelenggara pemilu, menjadikan KPU Kota Bogor mendapatkan penghargaan dari KPU RI sebagai KPU Pemilu Access Terbaik bersama beberapa KPU daerah lainnya pada Pemilu 2019 lalu. Selain itu, tingkat partisipasi pemilih disabilitas di wilayah Kota Bogor mencapai 98 % pada Pemilu 2019. Tentu saja prestasi itu bukan hanya hasil kerja keras KPU Kota Bogor saja tapi juga atas kerja instansi dan berbagai pihak di wilayah Kota Bogor.
Pemateri selanjutnya yaitu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DPC Kota Bogor, Hasan Basri, menegaskan bahwa akses luas dalam penyelenggaraan Pemilu bagi kaum disabilitas dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana pada Pasal 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selanjutnya pada Pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Selanjutnya, Sekretaris PPDI DPC Kota Bogor, Taufik, menjelaskan bahwa yang disebut Pemilih Disabilitas adalah para penyandang tunadaksa, tunanetra, tunawicara, tunarungu, tunagrahita, dan pemilih disabilitas mental (gangguan kejiwaan) yang terkonfirmasi secara medis tidak membahayakan masyarakat secara umum. Adapun aksesibilitas fisik yang diperlukan pada pelaksanaan pemungutan suara antara lain :
Penempatan TPS di lokasi rata, tidak ada anak tangga, tidak berbatu, berumput tebal, dan menyeberangi parit;
Lebar pintu masuk TPS sekitar 90 cm untuk memberi akses bagi pemakai kursi roda;
Tinggi meja kotak suara 35 cm dan mudah dijangkau pengguna kursi roda;
Sediakan alat bantu coblos pemilih tunanetra di setiap TPS;
Adanya formulir C3/form pendampingan bagi pemilih disabilitas.
“Sangat penting menjadi perhatian bagi KPU untuk memperhatikan hal-hal tersebut karena sebagai faktor penting pemilih disabilitas tidak enggan datang menggunakan hak pilihnya di TPS karena akses yang mudah mencapai TPS,’’ tegas Taufik. (dy/hupmas)