Reformasi Birokrasi KPU Jombang

Reformasi Birokrasi KPU Jombang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang  menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait  Pembentukan dan  Penetapan Tim Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Jombang, Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Nomor: 14 tahun 2014, serta Keputusan KPU RI Nomor: 1334/ORT.04-Kpts/05/KPU/IX/2019  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut terdiri atas 1 (satu) lampiran, yang terdiri atas beberapa bagian  Pembentukan dan  Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Jombang, Tim Reformasi terdiri terdiri dari :

  1. Keputusan KPU Jombang Nomor: 08/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/II/2021 tentang Pembentukan dan  Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Jombang tahun 2021 sk Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi thaun 2021
  2. Keputusan KPU Jombang Nomor: 02/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/I/2020 tentang  Perubahan Pembentukan dan  Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Jombang tahun 2020. LAPORAN_RB_ tahun 2020

KPU Jombang Lakukan Deklarasi Reformasi Birokrasi (Jombang)

Delapan Program Reformasi Birokrasi KPU Jombang (Jombang)

Knowledge Sharing, Berbagi Pengetahuan dan Kaderisasi (Jombang)

Jalankan Agenda RB, KPU Jombang Knowledge Sharing di masa WFH (Jombang)

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI KPU KLIK DI SINI

Keputusan KPU Nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019

PERMENPANRB NOMOR 25 TAHUN 2020 KLIK DI SINI

PERMENPANRB NOMOR 26 TAHUN 2020 KLIK DI SINI

FacebookTwitterShare

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 842 Kali.