Reformasi Birokrasi KPU Jombang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait Pembentukan dan Penetapan Tim Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Nomor: 14 tahun 2014, serta Keputusan KPU RI Nomor: 1334/ORT.04-Kpts/05/KPU/IX/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut terdiri atas 1 (satu) lampiran, yang terdiri atas beberapa bagian Pembentukan dan Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Jombang, Tim Reformasi terdiri terdiri dari :
- Keputusan KPU Jombang Nomor: 08/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/II/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten Jombang tahun 2021 sk Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi thaun 2021
- Keputusan KPU Jombang Nomor: 02/HK.03.01-Kpt/3517/KPU-Kab/I/2020 tentang Perubahan Pembentukan dan Penetapan Tim Reformasi Birokrasi KPU Jombang tahun 2020. LAPORAN_RB_ tahun 2020
KPU Jombang Lakukan Deklarasi Reformasi Birokrasi (Jombang)
Delapan Program Reformasi Birokrasi KPU Jombang (Jombang)
Knowledge Sharing, Berbagi Pengetahuan dan Kaderisasi (Jombang)
Jalankan Agenda RB, KPU Jombang Knowledge Sharing di masa WFH (Jombang)
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI KPU KLIK DI SINI
Keputusan KPU Nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019
PERMENPANRB NOMOR 25 TAHUN 2020 KLIK DI SINI
PERMENPANRB NOMOR 26 TAHUN 2020 KLIK DI SINI