
Implementasi Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat PKPU NO 2 Tahun 2021
kab-jombang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Bahas Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat PKPU NO 2 Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Senin (8/11).
Rapat pleno dipimpin dan di buka oleh ketua KPU Jombang Athoillah, pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pembaharuan atas PKPU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menekankan pada ketentuan-ketentuan administratif yang dipaparkan oleh Ayatulloh Khumainini Divisi Hukum dan Pengawasan menegasakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga Negara yang memiliki kewajiban untuk tertip administrasi.” Terkait Implementasi Pelaksanaan regulasi baru ini sifatnya wajib, jadi dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan tata kelola dinas ini sebagai pemantik untuk kita lebih tertip administrasi sehingga terpenuhinya transparasi yang baik,” Ujarnya
Terlait Implementasi Pegelolaan Tata Dinas dalam pelaksanaan ya harus memahami kode klasifikasi surat/ tata Kelola dinas sebagai pedoman, juga menyiapkan SDM terkait tata Kelola kearsipan
Sedangkan Hanif Purwanto Sekretaris KPU Jombang, KPU sebagai salah satu lembaga Negara kita wajib untuk tertip administrasi sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu mari kita sesuaikan apa yang sudah kita lakukan dengan regulasi yang terbaharu.”Terkait mengelola dan memelihara arsip kepemiluan, yang merupakan bagian daridokumentasi sejarah demokrasi Indonesia jadi sangat penting sekali untuk dispilin terkait hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” Ujar Hanif P (ag/hupmas)