
Bawaslu-KPU Diskusikan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu
kab-jombang.kpu.go.id – Setiap tahapan pemilu berlangsung, sering terdengar kalimat pelanggaran pemilu/ pelanggaran administrasi pemilu. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya pelanggaran administrasi pemilu itu dan bagaimana mekanisme penanganannya?
Diskusi Seri 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengupas tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) Pemilu Serentak 2024, Kamis (4/11), pukul 13.30 WIB sampai selesai. Kegiatan daring ini menghadirkan para Narasumber antara lain : Tim Ahli Bawaslu RI – Dr Abdullah Iskandar SH MH, Pengamat Pemilu dari Perludem – Titi Anggraini SH MH, Anggota KPU RI – Hasyim Asy’ ari, dan Anggota Komisi II DPR RI – Zulfikar Arse Sadikin SIP MSi. Turut berpartisipasi sebagai peserta, Fungsional Umum Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita.
Abdullah Iskandar sebagai pemateri pertama, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Hal ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Berikutnya, pelanggaran administratif TSM Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.
“Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih termasuk pelanggaran administrasi TSM,” tegas Abdullah.
Perlu masyarakat ketahui bahwa alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu mulai dari : laporan diterima, pengawas pemilihan dengan temuan, kajian pengawas, pleno pengawas, hasil, pelanggaran administrasi, rekomendasi, kemudian tindak lanjut oleh KPU sesuai jenjangnya. Penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah memeriksa, mengkaji, lalu memutus. Penanganan pelanggaran administasi TSM Pemilu yaitu Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu kepada KPU.
Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ ari pada sesi pemaparan materi selanjutnya menjelaskan tentang penanganan pelanggaran pemilu administrasi pada ruang lingkup KPU dari tindak lanjut oleh KPU terhadap rekomendasi atau putusan Bawaslu atas aduan/temuan pelanggaran pemilu. KPU melakukan pengawasan melekat di tiap tahapan beserta kajiannya dengan tindak lanjut segera memproses temuan dan laporan dari Bawaslu. Tahap sengketa proses pemilu, KPU dalam tiap jenjangnya melakukan mediasi dan adjudikasi lalu melakukan tindak lanjut dengan wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembacaan putusan Bawaslu.
“Jika terjadi pelanggaran administrasi TSM, KPU melakukan pemeriksaan adjudikasi lalu tindak lanjutnya dengan menerbitkan keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan Bawaslu,’’ ujar Hasyim.
Anggota Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, menegaskan dalam paparan materinya bahwa penegakan penanganan pelanggaran administrasi adalah hendak memberi kepastian, perlindungan dan mewujudkan keadilan pemilu terhadap setiap tindakan dan keputusan administrasi di dalam tata cara prosedur administrasi pemilu sesuai dengan kerangka hukum pemilu. Di dalamnya terdapat isu krusialnya yaitu : dualisme penanganan, kerangka waktu, ruang lingkup kewenangan apakah untuk menguji peraturan KPU, kontradiksi hasil pengawasan dengan hasil penanganan pelanggaran pemilihan TSM. (dy/hupmas)