Zona Integritas

Zona Integritas

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Ziiiii1

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini sudah masuk dalam periode ke-3 (tiga) atau periode terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahap ini diharapkan karakter birokrasi efektif dan efisien dan memiliki pelayanan publik yang semakin berkualitas.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan yang prima. Pelayanan prima akan memberikan jaminan kepuasan dan menjawab kebutuhan pengguna layanan.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayanai (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ZI berasal dari konsep island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan untuk menunjukkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity/integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan. Konsep ini menekankan adanya replikasi  atau munculnya unit-unit (zona) baru yang menerapkan integritas dalam sebuah organisasi, sehingga zona tersebut merupakan sebuah pilot project bagi unit lainnya.

ALUR 2

ALUR 3

zi KPU 9

PERMENPAN-RB-NO-10-THN-2019-tentang-pedoman-pembangunan-ZI

ZI_Biro_Tekmas

zi KPU7

STOP GRATIFIKASI

Apakah Gratifikasi?

  1. DEFINISI DAN DASAR HUKUM

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  • Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

  1. WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara Lainnya :

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati / Walikota dan Wakilnya
  • Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
  • Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi.
  • Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
  • Jaksa
  •  
  • Panitera Pengadilan.
  • Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
  • Pegawai Negeri

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :

  • Pegawai pada : MA, MK
  • Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  • Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Sumber:

https://www.kpk.go.id/

zi KPU 3

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pada KPU Kabupaten Jombang

KPT 323 THN 2020

zi KPU 2k

zi KPU 8

zi KPU k

5 Budaya Kerja KPU Kabupaten Jombang yaitu :

  1. INTEGRITAS : Keselarasan Antara Hati, Pikiran, Perkataan Dan Perbuatan Yang Baik Dan Benar
  2. PROFESIONALITAS : Bekerja Secara Disiplin, Kompeten Dan Tepat Waktu Dengan Hasil Terbaik
  3. INOVASI : Menyempurnakan Yang Sudah Ada Dan Mengkreasi Hal Baru Yang Lebih Baik
  4. TANGGUNG JAWAB : Bekerja Secara Tuntas Dan Konsekuen
  5. KETELADANAN : Menjadi Contoh Yang Baik Bagi Orang Lainzi KPU 5

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 884 Kali.