Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Kamis (07/04/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengikuti Acara Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri. Acara yang diselenggarakan secara daring sesuai undang dari KPU RI Nomor: 367/PL.01.1-Und/05/2022 diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Jombang Hanif Purwanto. Hadir membuka acara dalam kesempatan ini adalah Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Imran. “Pemilu dan Pilkada serentak ini kita berharap Indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistem presidensial, kita berharap ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia demi konsolidasi demokrasi yang berlangsung” tandasnya. Proses pendaftaran partai politik, termasuk bagaimana mekanisme untuk mengikuti proses Pemilu disampaikan oleh Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Baroto. “Intinya kami akan memverifikasi dengan mengecek secara manual, dan nantinya kami akan melakukan verifikasi faktual. Kami akan melihat langsung keberadaan partai - partai politik”. pungkasnya setelah menyampaikan materi. Saat pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik akan muncul isu krusial. Disinilah Bawaslu berperan dalam melakukan pengawasan. “Saat pendaftaran partai politik yang menggunakan Sistem Informasi Pertai Politik (SIPOL), bagaimana fokus pengawasan oleh Bawaslu pada saat melihat dari aspek legalitas SIPOL. Kemudian bagaimana sosialisasi SIPOL utamanya kepada partai politik. Kemudian yang terakhir adalah bagaimana penggunaan teknologi ini, sehingga proses pada saat partai politik melakukan upload di SIPOL tentu tidak ada kendala yang sangat berarti”. tambahnya. Hasyim menyampaikan “KPU telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU untuk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu Tahun 2024. Rancangan ini akan difinalisasi dan dilakukan konsultasi ke DPR dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat”. Ungkapnya saat memaparkan materi. Selaku penyelenggara Pemilu, KPU akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tupoksinya, seperti halnya saat merancang PKPU.“Mewakili khusus kepada jajaran Pemerintah Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri, KPU memerlukan kerjasama, dukungan, klasifikasi, sehingga pendaftaran parpol bisa berjalan sesuai ketentuan dan aturan”. jelas Hasyim sebelum menutup pemaparan materi. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang diperlukan dukungan dari berbagai elemen, bukan hanya penyelenggara, pengawas, namun juga dari setiap komponen yang terlibat. Dukungan atau kolaborasi tersebut akan menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjaga kelancaran, stabilitas politik dan keamanan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2022.(dt/hupmas)