Perkuat Soliditas, KPU Jombang Gelar Apel Rutin Senin
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar apel rutin pada Senin (9/9/2024) di halaman kantor KPU Jombang. Apel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, dan dihadiri oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Jombang. Dalam sambutannya, Udi mengingatkan bahwa Pilkada Serentak tinggal 78 hari lagi. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas di antara seluruh pegawai KPU agar penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan sukses. "Kita harus tetap solid dan kompak, karena keberhasilan Pilkada ini merupakan tanggung jawab bersama," ujar Udi. Apel rutin ini diadakan sebagai bagian dari upaya KPU Jombang dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan baik, serta mempererat koordinasi internal.(HumasKPUJbg)....

KPU Kabupaten Jombang Gelar Apel Pagi di Lingkungan KPU Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengadakan apel pagi di lingkungan KPU Jombang pada Senin, 29 Juli 2024. Apel ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, dan diikuti oleh seluruh anggota KPU, sekretaris, kasubbag, serta staf sekretariat KPU Jombang. Dalam arahannya, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menekankan pentingnya soliditas dalam bekerja. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan adil sangat bergantung pada kekompakan dan kerjasama seluruh anggota dan staf. "Soliditas dalam tim adalah kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam setiap tahapan Pemilihan Serentak. Kita harus bekerja bersama-sama dengan penuh semangat dan tanggung jawab," ujar Udi Masjkur. Apel pagi ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara seluruh anggota dan staf, serta memastikan kesiapan KPU Jombang dalam menghadapi tahapan-tahapan penting menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Udi berharap agar seluruh jajaran KPU Jombang dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka.(nl/hupmas)....

KPU Jombang Gelar Audiensi Kelembagaan dengan Kapolres Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengadakan audiensi kelembagaan dengan Kapolres Jombang pada Jumat, 26 Juli 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkenalkan anggota baru KPU kepada pihak kepolisian setempat. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Achmad Udi Masjkur, beserta seluruh anggota KPU, memperkenalkan diri kepada Kapolres Jombang. Selain menjalin silaturahmi, KPU Jombang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang akan berlangsung pada tahun 2024. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Jombang menekankan pentingnya kerjasama antara KPU dan pihak kepolisian untuk memastikan proses pemilihan berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolres Jombang menyambut baik audiensi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh penyelenggaraan Pemilihan Serentak yang aman dan tertib. Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara KPU dan Polres Jombang, sehingga setiap tahapanPemilihan Serentak dapat dipersiapkan dengan matang dan masyarakat Jombang dapat berpartisipasi dalam pemilu dengan rasa aman dan nyaman.(nl/hupmas)....
.jpg)
KPU Jombang Adakan Audiensi dengan DPRD Jombang untuk Perkuat Sinergi Pemilihan Serentak 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada Rabu, 17 Juli 2024. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jombang beserta Sekretaris, yang disambut hangat oleh Ketua DPRD Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan anggota baru KPU Jombang dan membahas langkah-langkah strategis dalam menghadapi tahapan pemilihan yang akan datang. Audiensi ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergitas antara KPU dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang. Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan DPRD untuk memastikan pemilihan berjalan lancar dan aman. "Kami berharap dengan dukungan DPRD, semua tahapan pemilihan bisa dilaksanakan dengan transparan dan efektif," ujar Udi. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai ide dan strategi yang diutarakan untuk memperkuat kerjasama antar lembaga. Dialog interaktif ini menciptakan suasana yang konstruktif, penuh semangat, dan optimisme tinggi untuk menyukseskan pemilihan umum yang akan datang. Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat komunikasi dan kerjasama antara KPU dan DPRD. Langkah-langkah strategis pun telah disusun demi memastikan setiap tahapan pemilihan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama.(nl/hupmas)....

KPU Jombang Gelar Audiensi dengan Kodim 0814 Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengadakan audiensi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0814 Jombang pada Rabu, 17 Juli 2024. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jombang beserta Sekretaris KPU, dan mereka disambut langsung oleh Komandan Kodim 0814. Tujuan dari audiensi kali ini adalah untuk memperkenalkan anggota baru KPU Jombang serta menjalin koordinasi terkait tahapan pemilihan yang akan datang. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara KPU dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menekankan pentingnya kerjasama antara KPU dan Kodim dalam menyukseskan tahapan pemilihan. “Kami berharap dengan adanya sinergi yang kuat antara KPU dan Kodim, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Udi. Komandan Kodim 0814 Jombang, Letkol Kav Devid Eko Junanto S.I.P, menyambut baik kedatangan rombongan KPU dan menegaskan kesiapan Kodim dalam mendukung KPU. “Kami siap bekerja sama dan mendukung KPU dalam setiap tahapan pemilihan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tertib,” tegas Komandan Kodim. Audiensi ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, diakhiri dengan diskusi mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan kelancaran proses pemilihan di Jombang.(nl/hupmas)....

KPU Jombang Gelar Audiensi dengan Satradar Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengadakan audiensi dengan Satuan Radar (Satradar) Jombang pada Senin, 15 Juli 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jombang beserta Sekretaris KPU, dan mereka disambut langsung oleh Komandan Satradar Jombang. Audiensi ini bertujuan untuk memperkenalkan anggota baru KPU Jombang serta menjalin koordinasi terkait tahapan pemilihan yang akan datang. Selain itu, pertemuan ini juga diadakan untuk memperkuat sinergitas antara KPU dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jombang menyampaikan pentingnya kerjasama antara KPU dan Satradar dalam menyukseskan tahapan pemilihan yang akan datang. “Kami berharap dapat bekerja sama dengan Satradar dan Forkopimda untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Ahmad Udi Masjkur. Komandan Satradar Jombang juga menyambut baik kedatangan rombongan KPU dan menekankan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam mendukung suksesnya pemilihan umum. “Kami siap mendukung KPU dalam setiap tahapan pemilihan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tertib,” tegasnya. Audiensi ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, diakhiri dengan diskusi mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk memastikan kelancaran proses pemilihan di Jombang. (nl/hupmas)....

Publikasi
Opini

dari sekian tahapan pilkada serentak 2024 di KPU Jombang, etape catatan ini masih berlanjut seputar tahapan pencalonan. catatan ini mengetengahkan peranan penting adanya seorang narahubung atau sering diketahui dengan sebutan LO (Liaison officer). siapakah meraka? seperti apa mereka berperan? bagaimana pola koordinasinya ? dan tak kalah penting bagaimana kedudukannya dalam peraturan Pilkada? LO merupakan orang-perorang yang diberikan mandat dan tugas oleh suatu organisasi menjadi penghubung sekaligus pendamping dalam koordinasi dengan pihak penyelenggara suatu event atau sejenisnya. dalam kamus indonesia, LO dapat dipahami sebagai padanan kata naradamping yakni seseorang yang bertugas sebagai penghubung atau penengah antara dua pihak, seperti lembaga atau peserta acara, untuk menfasilitasi komunikasi, koordinasi, memastikan kelancaran berbagai kebutuhan dan aktivitas mereka. dalam penyelenggaraan Pemilihan (baca:Pilbup/Pilgub) serentak 2024, PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota menguraikan posisi LO sebagai petugas penghubung pasangan calon, baik dukungan perseorangan maupun dukungan Partai Politik. posisi LO dalam peraturan KPU telah disebut dalam tahapan, diantaranya tahapan Pencalonan, Tahapan kampanye, Tahapan Dana Kampanye, dan Tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara. keberadaan LO diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan. semisal dalam pengajuan permohonan akses silon (sistem informasi pencalonan Gubernur/Bupati/Walikota) Paslon Perseorangan, hal ini dapat dilakukan oleh seorang atau individu LO yang disebut petugas penghubung, yang ditunjuk oleh Pasangan Calon perseorangan dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon melalui Formulir yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan serta dilampiri dengan surat penunjukan dari Paslon terkait (lihat, pasal 34 PKPU 8/2024). bahkan dalam masa penyerahan dokumen dukungan Paslon Perseorang yang dalam hal tertentu Paslon Perseorangan yang bersangkutan tidak dapat hadir, penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dapat diwakilkan oleh petugas penghubung yang diberi kuasa (lihat Pasal 41), dan seterusnya sesuai dengan tahapan dalam pencalonan. begitu pula dalam fase pendaftaran Pasangan calon dari jalur Partai Politik/gabungan Partai Politik. semisal pada fase permohonan akses silon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung (lihat pasal 92), dan pengajuan akses Silon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung. sebagai disclaimer, posisi dan peran LO dalam Pilkada penting untuk diperankan namun bukan berarti sebuah keharusan peran tersebut selalu dilakukan oleh seorang LO di tiap-tiap fasenya, sebab peraturan sedemikian rupa sudah mengatur peran-peran Paslon "dapat" di perankan oleh seorang LO. LO penting berperan lantaran sebagai ujung tombak dalam koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara dan aparatur terkait. Dalam fase komunikasi dan koordinasi sebagai penghubung itu fungsi LO tak ubahnya jembatan penyambung lidah bagi Paslon dengan Penyelenggara dan aparatur terkait. Rasa-rasanya mungkin cukup pas memaknai posisi LO sebagai penanggungbeban (bukan penanggungjawab) terhadap komunikasi-koordinasi yang berimpact positif bagi Paslon dan begitupun sebaliknya. bila tugas seperti itulah yang diperankan, maka sosok LO tentulah orang-orang pilihan yang betul-betul dipercaya (min khowasil khowas - terkhusus dari orang-orang khusus), memang humble dan tidak diragukan lagi tangkas secara kapasitas layaknya seorang komunikator dan memang telah terbiasa memanfaatkannya. mungkin saja pendapat Cicero cukup pas sebagai simpulan, bahwa tidaklah cukup memiliki kebijaksanaan, anda perlu mengetahui bagaimana menggunakannya. Ahmad Udi Masjkur

seperti yang sudah saya tulis, dalam mekanisme dan prosedur pencalonan seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepada daerah setidaknya harus dapat memenuhi syarat dukungan pencalonan dan syarat pribadi calon. syarat dukungan pencalonan dapat melalui dukungan peseorangan (non parpol) atau pemenuhan syarat melalui dukungan Parpol/gabungan parpol. gubernur atau bupati, tetaplah sama. untuk kabupaten jombang, sekurang-kurangnya membutuhkan 6,5% (persen) dukungan, baik perseorangan maupun dukungan parpol. boleh berlebih, sebab jumlah penduduk kabupaten jombang lebih dari 1 juta jiwa. dukungan parpol-nya/ gabungan parpolnya, boleh yang memiliki kursi dalam parlemen DPRD, maupun yang tidak memiliki sama sekali, yang terpenting parpol-nya peserta pemilu 2024 dan yang jadi ukuran ialah prosentase hasil perolehan dalam pemilu 2024. setidaknya, itu yang dimaksudkan dalam putusan MK nomor 60 tahun 2024 atas pengujian undang-undang Pilkada (baca: pemilihan) perubahan yang terakhir nomor 6 tahun 2020. adapun untuk dukungan perseorangan, tetap tidak berubah dan tetap 6,5 % (persen) dukungan dibuktikan dengan formil tanda tangan dukungan dan kartu identitas resmi pendukung tersebut, bila jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa, seperti kabupaten jombang. tidak hanya putusan MK itu saja yang perlu dicatat, masih terdapat beberapa putusan MK dalam kaitan penyelenggaraan Pilkada serantak 2024 selalu mengiringi dan mengemuka dalam beberapa tahapan, apa saja dan bagaimana substansinya? menukil dari berbagai sumber resmi MK yang terbuka, setidaknya terdapat 6 (enam) putusan MK yang bertalian erat dengan proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, yakni putusan nomor 27, putusan nomor 60, putusan nomor 52, putusan nomor 69, putusan nomor 126 dan putusan nomor 136. semuanya oleh MK diputus tahun 2024. tentu masing-masing putusan ini berbeda pemohon dan substansi putusannya. untuk putusan nomor 27, substansi putusannya lebih berkaitan pasal 201 ayat 7 dengan masa bhakti kepala daerah hasil pilkada 2020 silam dan beririsan langsung dengan proses tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, yang semula masa bhakti jabatan hanya sampai dengan tahun 2024 sehingga kurang 5 (lima) tahun dan permohonan pengujiannya sebagian dikabulkan yang pada pokoknya berubah menjadi tetap 5 (lima) tahun. putusan nomor 60 tahun 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan yang pada pokoknya lebih mengenai syarat dukungan pencalonan Parpol atau gabungan Parpol sebagai pengusul calon kepala daerah. putusan nomor 52 tahun 2024, menguji pasal 70 UU pilkada. substansinya berkaitan dengan aktifitas pejabat negara yang ikut serta dalam Kampanye Pilkada di perbolehkan sepanjang tidak inkonstitusional, seperti cuti diluar tanggungan negara dan mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. putusan nomor 69 tahun 2024, berkenaan dengan pendidikan tinggi sebagai tempat kampanye, perizinan dan atribut-atribut kampanyenya. putusan nomor 126 tahun 2024, berkaitan dengan surat suara Pilkada 2024 untuk daerah dengan 1 (satu) pasangan calon yang memuat foto, nama paslon dan kolom kosong. berikutnya, juga terdapat putusan MK nomor 136 tahun 2024. putusan ini substansinya berkaitan dengan pasal 188 undang-undang Pilkada. pasal ini memuat sanksi bagi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud pada pasal 71 UU Pilkada terkait larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye dalam Pilkada. catatan ini memanglah terlalu sederhana untuk menyajikan masing-masing substansi putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat tinggi itu, apalagi bagi kaum pegiat pemilu, pendidik tentu ini sangat perlu untuk dilengkapi. namun, sekurang-kurangnya catatan dan pemahaman penulis, setidaknya dapat diambil simpulan ringkas yang mungkin mudah diingat, apa itu? pertama, apapun dinamika dan implikasinya, bahwa eksistensi Putusan MK yang mengemuka dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 (bahkan Pilkada yang mendatang, semoga tetap langsung dipilih oleh rakyat langsung) sangatlah penting bagi ekosistem Pilkada itu sendiri. kedua, setiap Pilkada itu seperti ruang pendidikan dengan momen pembelajarannya yang sejatinya memang harus mencerdaskan bukan sekedar rutinitas lima tahunan. (bersambung) Ahmad Udi Masjkur

Masa Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 menarik untuk diingat, dalam kaitan sebagai pembelajaran Pemilihan Umum atau Pemilihan. Apa menariknya? menurut hemat saya Pilkada (baca:"pemilihan" sesuai kitab Undang-Undang) Tahun 2024 yang serentak itu, dari sisi waktu proses tahapannya beririsan dengan ujung dari tahapan Pemilu, baik jalur perseorangan maupun dukungan Parpol peserta Pemilu. Dari jalur dukungan Parpol, sebelum terbitnya putusan MK, acuan pencalonan Bupati-Wabup yang di pakai dasar adalah hasil Pemilu 2024 untuk memilih calon anggota DPRD Kota/kabupaten di daerah tersebut, lalu putusan MK yang terbit kemudian hari berimplikasi pada mekanisme keterpenuhan syarat dukungan dari Parpol/gabungan parpol hasil Pemilu 2024. Secara teknis, pencalonan Bupati dan Wabup dapat dipahami dalam 2 (dua) instrumen pemenuhan persyaratan. Apa itu ? yakni syarat pribadi calon, baik calon bupatinya maupun calon wakil bupatinya, dan syarat dukungan pencalonan sebagai dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik dukungan perseorangan, maupun dukungan parpol/gabungan parpol. Syarat pribadi calon, menyangkut banyak hal antara lain riwayat pendidikan, kesehatan, kekayaan (LHKPN), juga kepailitan, tidak punya hutang yang keterangannya dikeluarkan oleh lembaga peradilan yang berwenang. Syarat pencalonan selain itu, paslon terkait juga harus menyajikan visi-misi dan program untuk lima tahun, yang telah disesuaikan dengan dokumen RPJP dan RPJM daerah. Dari dua hal itu, pencalonan Calon Bupati-Wakil bupati dari dukungan Parpol/gabungan parpol cukup singkat, sama singkatnya dengan jalur perseorangan (baca:non parpol) yang kala itu berkas dukungannya harus sudah masuk maksimal pada 12 Mei 2024. Beririsan dengan hilirnya tahapan Pemilu, masa penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jombang oleh KPU Jombang dalam pleno terbuka disampaikan tanggal 05 Mei 2024 dan masa penerimaan pendaftaran calon Bupati-Wabup oleh KPU jombang tanggal 27 hingga 29 agustus 2024, praktis waktunya kurang dari 3 bulan. Saat itu, yang berlaku dari jalur dukungan Parpol syaratnya minimal harus 25 persen dari hasil pemilihan calon anggota DPRD kota/kabupaten dalam tahun 2024 atau minimal 20 persen dari jumlah perolehan kursi anggota DPRD Kota/Kabupaten yang telah ditetapkan. Sebelum putusan MK, sederhananya dapat memenuhi persyaratan 25 persen hasil dalam Pemilu Calon anggota DPRD Kota/Kabupaten atau pilih memenuhi persyaratan 20 persen perolehan kursi yang diperoleh Parpol/gabungan Parpol. Semuanya berubah, seminggu sebelum pendaftaran dibuka, yakni tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan atas pengujian Undang-Undang pemilihan kepala daerah yang berkaitan dengan pasal yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, khususnya dari jalur dukungan parpol/gabungan parpol. Putusan itu harus segera ditindaklanjuti dalam penerimaan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas dukungan dari dukungan parpol/gabungan parpol yang sebelumnya 25 persen hasil Pemilu calon DPRD terakhir menjadi 6,5 persen hasil Pemilu calon anggota DPRD terakhir untuk di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Pada putusan itu antar daerah berbeda-beda pemberlakuannya, menyesuaikan jumlah penduduk di daerah tersebut. Atas putusan itu, tentu KPU Jombang menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan KPU. (Bersambung) - Ahmad Udi Masjkur

Dalam satu kesempatan pertemuan dengan stakeholder di akhir tahapan Pemilihan, terdapat seorang peserta bertanya tentang laporan penyelenggaraan Pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten Jombang apakah dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum. Kala itu meskipun terbatas, sepintas kemudian saya jawab laporan ditiap-tiap kegiatan itu substansinya dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, sebagai wujud partisipasi masyarakat. Disamping itu, tidak hanya berpartisipasi dalam penggunaan hak pilih dan selebihnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan ditiap-tiap tahapan Pemilihan dengan bentuk yang bermacam-macam. Bisa dalam bentuk turut serta dalam penyelenggaraan, turut mengawasi secara partisipatif, bisa juga turut dalam sosialisasi kepada kelompok masyarakat lainnya. Hal ikhwal tersebut yang melatarbelakangi tulisan ini, upaya meringkas memori secara sederhana dan mudah. Meski tidak detail layaknya sebuah laporan yang tebal, secuil catatan ini sekurang-kurangnya sebagai ikhtiar menginformasikan kepada masyarakat. Lantas, bagaimana Pemilihan serentak 2024 itu diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jombang? Pemilihan 2024 ramai didengar dengan tambahan istilah serentak, memang serentak seluruh Indonesia dalam satu waktu yang sama memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan, sejak era Pemilihan langsung dipilih oleh rakyat 2 dekade lalu. Ada candaan, ada yang bilang Pemilihan serentak 2024 ini mungkin satu-satunya di dunia, hanya di Indonesia yang menyelanggarakan seperti itu. Bagi ilmuwan dan pegiat khazanah ilmu politik-pemerintahan dimanapun, mungkin saja itu menjadi observatoirum baru yang menarik untuk diteliti. Di Jombang, teknis penyelenggaraan oleh KPU ini menyerap anggaran negara yang bersumber dari hibah APBD sebesar 50,01 miliar dari alokasi awal yang disediakan 62,3 miliar untuk KPU Kabupaten Jombang, menyisakan sebesar 12,29 miliar yang telah kembali ke Kas daerah. terdapat 1.012.292 pemilih yang ditetapkan dalam DPT, setelah sebelumnya melalui rangkaian tahapan pemutakhiran daftar pemilih, yang diantaranya kegiatan pencocokan dan penelitian oleh 3.812 petugas pantarlih pada bulan Juni s/d Juli 2024 ditiap-tiap rumah. Masing-masing petugas harus mendatangi setiap rumah guna memastikan pemenuhan syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan, harus selesai dalam 30 hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak boleh libur, tidak boleh absen. para petugas ini dibentuk oleh KPU Kabupaten Jombang dengan melibatkan PPK dan PPS setempat. KPU Kabupaten Jombang membentuk PPK di 21 kecamatan masing-masing 5 orang ditiap kecamatan dan membentuk PPS di 306 Kel/Desa masing-masing 3 orang di tiap Kel/Desa. PPK dan PPS ini bersifat adhoc berbasis tahapan penyelenggaraan, dan seluruh PPK di Jombang berjumlah 105 orang. Dalam rangka mendukung kerja di masing PPK dan PPS, juga dibentuk masing-masing kesekretariatan. Adapun jumlah TPS yang ditetapkan berjumlah 1942 TPS, terdiri dari 1933 TPS reguler dan sisanya 9 TPS pada lokasi khusus, seperti Lapas dan Tempat Pendidikan. Sekedar perbandingan, jumlah 1942 TPS ini sudah berkurang dari Pemilihan 2018 silam, yang kala itu jumlahnya 2147 TPS. Dengan segala tantangan dan permasalahannya, Pemilihan kali ini diarahkan lebih efesien, tapi efektif. Dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Jombang menerima pendaftaran 2 pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Masing-masing pasangan calon Munjidah dan Sumbarah dengan nomor urut 1, serta pasangan calon Warsubi dan Salmanudin nomor urut 2. (Bersambung) - Ahmad Udi Masjkur