Berita Terkini

Penerapan Pengunaan Sirekap Pada Pemilu 2024, Webinar KPU RI

kab-jombang.kpu.go.id –  Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU RI gelar webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu” dengan menghadirkan dua  narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dengan  moderator Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perludem, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan langsung melalui Youtube KPU RI, Rabu (17/11). Ilham Saputra Ketua KPU RI, menyampaiakan  manfaat dari Sirekap, “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik dan ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Sirekap juga menghemat waktu kita karena dengan Sirekap proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” Ujarnya Sedangkan, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI juga dalam sambutannya menjelaskan mengenai urgensi dalam menggunakan Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, dimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi merupakan suatu hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kelak dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.” Tegasnya Dilanjutkan penyampian narasumber pertama, Harsanto Nursadi menyampaikan Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, jangkauan yang lebih konkrit dalam penerapan Sirekap. Beliau juga  menjelaskan mengenai tindakan administrasi pemerintahan, dalam proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan, untuk itu  kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung,” Jelasnya Narasumber kedua, Ramlan Subakti, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam penggunaan teknologi informasi di Pemilu. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian KPU namun dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara, tetapi jangan meninggalkan cara lama yang bagus yang telah digunakan selama ini, dan  apresiasi pada penyenggara pemilu,” Ujarnya. Setelah sesi pemaparan materi oleh kedua narasumber selesai, sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta webinar. Tak lupa KPU Kabupaten Jombang yang mengikuti jalannya webinar juga menyampaiakan pertanyaan terkait dukungannya dengan diterapkannya teknologi Sirekap pada pemilu 2024, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum Sirekap dalam UU Pemilu, apabila ada sengketa maupun sebagai alat bukti, di sisi aturan dalam UU Pemilu atau Pilkada, tidak dikenal perhitungan atau salinan perhitungan secara digital, yang masih dipakai adalah perhitungan dan salinan manual yang dikirim secara berjenjang, serta terkait peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu, dengan memperhatikan kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan Kehakiman khusus pemilu yang perlu diperhatikan, “ Ujar Athoillah Acara Webinar diahiri dengan closing statement dari kedua narasumber Ramlan Subakti menyampaiakan penguatan system managemen hasil pemilu, sirekap dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Perpu salah satu trobosan dalam pelaksanaanya karena undang -undang pemilu tidak ada perubahan, hal senada juga disampaikan juga  Harsanto Nursadi. Acara webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu di ikuti Ketua KPU Jombang Athoillah dengan di damping seluruh anggota  KPUKabupaten  Jombang beserta Plt Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Jombang Burhani Agus S di ruang rapat  KPU Kabupaten Jombang dengan mematuhi protokol Kesehatan yang ketat (ag/hupmas)

KPU Jombang ikuti Rakor Pengisian Buku Profil Anggota KPU

Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Subkoordinator/Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU se-Jawa Timur, Rabu (17/11) Dibuka tepat pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rochani selaku divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi pemateri pada acara tersebut. Rochani menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1006/SDM.13/04/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 terkait penyusunan buku profil KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. Dalam materinya Rochani menyampaikan jenis informasi yang harus disampaikan pada buku profil. “Data ini nantinya diinput ke dalam link google doc yang telah disediakan oleh KPU Provinsi untuk masing-masing 38 Kabupaten/Kota, kemudian disahkan dan dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, Ujar  Rochani. Acara yang selanjutnya diisi dengan simulasi singkat tentang tata cara pengisian dan sesi tanya jawab oleh peserta rapat (ag/hupmas)

KPU Jombang Masuki Babak Baru Presentasi dan Wawancara Badan Publik, Monev 2021 KI Jatim

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang masuki babak baru presentasi dan wawancara badan Publik, Monev 2021 KI Jatim berdasarkan surat KI Jatim Nomor : 065 / 63 / KI-Prov.Jatim / XI / 2021 tanggal 04 November 2021, sebagaimana Jadwal Sesi Wawancara pada hari Jumat  tanggal 12/11/2021 pukul 08.00 – 09.00 WIB KI Jatim  melakukan wawancara kepada badan publik sebanyak 22 badan publik sebagaimana surat KI, yang akan dilakukan  secara virtual. Tahapan presentasi dan wawancara bagi kategori Peyenyelenggara pemilu terdapat KPU Kabupaten Jombang, KPU Propinsi Jatim dan KPU Kota Blitar. Dalam Presentasi Ketua KPU Jombang Athoillah, SH didampingi Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Rita Darmawati, S.Sos, Atasan PPID KPU Jombang Hanif Purwanto,AP. S.Sos, dan PPID KPU Jombang Burhani Agus Sukmana,SH.   Dalam menyampaikan visi misi keterbukaan informasi publik dan strategi layanan informasi publik di PPID KPU Jombang.”mewujudkan kpu kabupaten jombang menjadi badan publik terbuka dan melayani” Keterbukaan Informasi Publik dalam Indikator Kinerja Utama 2020 – 2024 dan ada delapan poin yang di sampaiakan yaitu  Internalisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Komitmen melayani, Penyediaan ruang pelayanan satu pintu yang nyaman dan ramah disabilitas, kejelasan mengenai waktu layanan, maklumat pelayanan dan bahan sosialisasi tata cara pengajuan permohonan informasi public, keterbukaan informasi melalui website dan media sosial kpu kabupaten jombang,pelayanan permohonan informasi, pelaporan keterbukaan informasi ke komisi informasi provinsi jawa timur, pengumpulan tanggapan (feedback) atas layanan informasi public salah satunya Pada awal 2021, KPU Kabupaten Jombang meminta penilaian kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas laporan PPID tahun 2020 serta KPU Kabupaten Jombang melakukan survey pelayanan keterbukaan informasi khususnya atas layanan keterbukaan informasi otentikasi perolehan suara partai politik dan Tanggapan lain yang diberikan oleh masyarakat melalui berbagai cara yang dimungkinkan,” Jelas Ketua KPU Jombang Dalam paparanya juga di dukung bukti lainya seperti video alur pelayanan PPID di Kabupaten Jombang, video KPU Kabupaten Jombang dalam diskusi daring Mahasiswa bertanya, penyelenggara Pemilu menjawab, survey pelayanan informasi otentikasi perolehan suara parpol, regeslasi permintaan informasi publiK tahUn 2020 dan 2021, laporan secara rutin pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Selesai  presentasi dari KPU Kabupaten Jombang dilanjutkan  wawancara dengan panelis tim monev Komisi Informasi Propinsi  Jawa Timur, yaitu  Ketua KI Jatim Imadoeddin, S.Sos., M.Si di dampingi Anggota lainya  Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom dan  A. Nur Aminuddin, S.Ag., MM, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (ag/hupmas)

Sosialisasi Seleksi Calon KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur

kab-jombang.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jombang  hadir dalam Undangan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027 yang diadakan oleh di Surabaya hari ini Jum’at (12/11). Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur R.Heru Wahono Santoso berharap masyarakat Jawa Timur banyak yang ikut serta dalam proses pendaftaran calon anggota KPU & BAWASLU 2022-2027 ini. “Kegiatan ini merupakan Sosialisasi yang terakhir, karena Senin (15 November 2021) nanti pendaftaran ditutup,” Ujar Heru dalam sambutannya Hadir dalam acara Sosialisasi perwakilan KPU Kab/ Kota se Jatim, KPU Jombang juga mensosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaman  website dan media sosial. (ag/hupmas)

Rapat Internal pembahasan Pembahasan LKE Reformasi Birokrasi

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Rapat pembahasan LKE Reformasi Birokrasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Kamis  (11/11). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jombang, Ketua KPU Jombang Athoillah, Sebelum pembahasan rapat pembahan LKE  RB terlebih dahulu masing masing divisi menyampaiakan beberapa beberapa program kegiatan yang dilaksanakan, sebelum pembahasan Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LKE PMPRB) Tahun 2021, Acara yang dipandu Sekretaris KPU Jombang , Hanif Purwanto , dilanjutkan dengan pembahasan LKE PMPRB oleh Perencanaan program dan data berdasarkan laporan keputusan KPU RI nomor 314/ORT. 07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan reformasi Birokrasi di lingkungan KPU.KPU Propinsi dan KPU Kab/kota. Pembahasan LKE Juga mencakup delapan area perubahan, kelanjutan pembahasan ke enam area perubahan akan akan dilakukan pada kari kamis tanggal 18 November. Perlu diketahui, pembahasan LKE PMPRB tersebut merupakan persiapan evaluasi dan pengisian form LKE PMPRB, sub kegiatan dan indikator kegiatan. Diantaranya, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang Undangan, Penguatan Kelembagaan, penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkaan Kualitas Pelayanan Publik. Diskusi ini dilakukan dengan berpedoman pada juknis KPU RI dan masukan masukan peserta rapat yang nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur (ag/hupmas)

Rakor dan Evaluasi Pengganti PAW Hasil Pemilu 2019 dan Songsong Pemilu/Pemilihan 2024

kab-jombang.kpu.go.id – KPU Kabupaten mengikuti Rakor yang digelar di kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh anggota KPU Kab/Kota divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, rakor digelar dua hari di Aula KPU Provinsi Jawa Timur.dan akan merancang berbagai rekomendasi persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, Kamis (11/11). Acara di buka ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, Perlu adanya sikronisasi antara jajaran komisioner dan sekretariat serta pencermatan anggaran dalam menjalankan program kegiatan. Semua harus sama-sama memahami bahwa kegiatan yang dilaksanakan berbasis anggaran,”Ujar Anam . Lebih lanjut Anam menekankan kreativitas semua jajaran di 38 KPU Kab/Kota di Jatim. Berbagai kegiatan diantaranya diskusi kelas teknis dengan berbagai tema, knowledge sharing oleh divisi SDM. Kegiatan dilakulan secara daring via aplikasi dalam 3 bulan terakhir. Kegiatan ini sangat baik dalam meningkatkan SDM seluruh jajaran KPU Kab/Kota. Sedangkan  Agenda rapat pada hari kedua adalah terkait Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Acara dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB sekaligus menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Insan Qoriawan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada UU 7/2017, PKPU tentang PAW, dan MD3. Maka penting bagi penyelenggara memahami secara komperehensif regulasi tentang PAW Anggota DPRD sebagai dasar dalam melaksanakan proses PAW. Setelah materi terkait PAW, dilanjutkan dengan Evaluasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disampaikan oleh sembilan belas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara rapat koordinasi ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Pada penutupan acara, Choirul Anam berpesan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga soliditas dan membangun komunikasi baik antar komisioner serta sekretariat. (ag/hupmas)