
Knowledge Sharing Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, SDM Jatim
kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang Kembali mengikuti Knowledge Sharing Kelas SDM KPU Jatim Ke-18 dengan topik Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, dengan Narasumber Marlina danggota KPU Kota Batu dan Fauzan Adim., anggota KPU Kabupaten Sidoarjo di moderator Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jumat (5/11)
Acara tersebut dibuka oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi. Marlina menjelaskan tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya, “proses verifikasi dan klarifikasi perlu dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat,” Ujar Marlina
Dilanjutkan pembahasan terkait tema yang sama disampaikan oleh Fauzan Adim, menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, “ pemahaman tata kerja dan tupoksi Penyelengara pemilu secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan,” Ujar Fauzan
Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan Narasumber, acara diahiri dengan pengarahan dari Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etikdiperlukan untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga,” Ujarnya (ag/hupmas).