Berita Terkini

Knowledge Sharing Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, SDM Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang Kembali mengikuti  Knowledge Sharing  Kelas SDM KPU Jatim  Ke-18 dengan topik Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, dengan Narasumber Marlina danggota  KPU Kota Batu  dan  Fauzan Adim., anggota KPU  Kabupaten Sidoarjo di moderator Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu, secara virtual melalui aplikasi  zoom meeting, Jumat (5/11)

Acara tersebut dibuka oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi. Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya, “proses verifikasi dan klarifikasi perlu dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat,” Ujar Marlina

Dilanjutkan pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim, menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, “ pemahaman tata kerja dan tupoksi  Penyelengara pemilu secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan,” Ujar Fauzan

Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber, acara diahiri dengan pengarahan dari Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etikdiperlukan untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga,” Ujarnya (ag/hupmas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 339 kali