Profil, Tugas, Fungsi dan Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Jombang

Profil, Tugas, Fungsi dan Wewenang Sekretariat KPU Kabupaten Jombang

Sekretaris KPU Kabupaten Jombang: 

Mochamad Arifuddin, S.STP., M.AP. | LHKPN Periodik 2024  klik di sini

  1. Sekretaris KPU Kabupaten Jombang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten Jombang. 
  2. Sekretariat KPU Kabupaten Jombang dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten Jombang.

Sekretariat KPU Kabupaten Jombang mempunyai tugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Jombang dalam menyelenggarakan Pemilu; 
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Jombang; 
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Jombang;
  7. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten Jombang dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Jombang;
  2. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten Jombang;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Jombang dan Sekretariat KPU Kabupaten Jombang;
  4. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Jombang;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu:
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten Jombang; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Sekretariat KPU Kabupaten Jombang mempunyai wewenang:

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten Jombang terdiri atas:

  1. Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (Heri Subagyo, S.E., M.Si.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten Jombang;
  2. Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Bintang Fajar Adi Satria, S.Kom.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Provinsi, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan di lingkungan KPU Kabupaten Jombang;
  3. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Fajar Bayu Wicaksono, S.E.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Jombang;
  4. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Dina Triasmadji, S.H., M.H.) mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten Jombang; dan
  5. Kelompok JF.

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Daftar Pegawai KPU Kabupaten Jombang klik di sini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 232 Kali.