Berita Terkini

Integritas Bagi Penyelenggara Pemilu Adalah Harga Mati

kab-jombang.kpu.go.id – Pemilu berkualitas adalah pemilu yang berintegritas. Poin penting yang menjadi pokok dari kesimpulan kegiatan webinar seri 3 KPU Kabupaten Magetan, bertajuk Membangun Demokratisasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas, Rabu (27/10), secara daring mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto SH dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud dari upaya dan harapan agar pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2024 terselenggara lebih baik, lebih berkualitas, dan tentu saja lebih berintegritas. Asas pemilu yaitu : langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tetap tegak dengan semangat integritas yang tinggi. Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin, dalam pemaparannya mengangkat materi berjudul Membangun Demokratisasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Berintegritas. “Integritas bagi penyelenggara pemilu adalah harga mati,” tegasnya. Adapun faktor penting pemilu berintegritas yang menjadi tantangan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang antara lain : penyelenggara pemilu yang adil dan independe,, tingkat partisipasi pemilih tinggi, tidak ada praktik politik uang, para kandidat yang berkualitas, efisiensi dan efektivitas antara anggaran dan kegiatan, dan birokrasi yang netral. “Pemilu 2019 lalu, KPU Magetan juga menghadapi tantangan yang cukup besar menjadi pelajaran agar tidak terulang kemudian yaitu jatuhnya korban meninggal rekan badan adhoc karena faktor kelelahan,” jawab Fahrudin terhadap pertanyaan salah satu peserta webinar dari Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita, di sesi tanya jawab. Narasumber kedua, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan – Hendrad Subyakto, memaparkan materi tentang kemungkinan Pemilu Tahun 2024 berlangsung tanpa pelanggaran. Hendrad menjelaskan bahwa kualitas pemilu bisa diukur dari beberapa hal antara lain : pengakuan hak universal, menampung kebebasan aspirasi masyarakat, kebebasan memilih, penyelenggara yang independent, dan netralitas birokrasi. Adapun jenis pelanggaran pemilu adalah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan yang termasuk pelanggaran dalam UU kepemiluan. (dy/hupmas)

KPU Jombang ikuti Bimtek Pengisian LKE dan mekanisme Pelaksanaan ZI

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Tata cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE)  dan mekanisme Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) wujudkan lembaga yang wbk dan wbbm yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota, secara virtual melalui aplikasi  zoom meeting,Selasa (26/10) Acara Sosialisasi dan Bimtek Tata cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE)  dan mekanisme Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dibuka   ini diawali sambutan oleh sekretaris KPU Prov Jatim Nanik Karsini, juga di hadiri Choirul Anam Ketua KPU Prov Jatim dan Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan juga memberikan pengarahan  pada acara tersebut. Dilanjutkan penyampaian materi dari  Kedua narasumber yang sama-sama berasal dari Inspektorat KPU RI, Irwan Katili dan Morgan Dhuanovawati. Narasumber Irwan lebih banyak menjelaskan mengenai tata cara pengisian Praktek pengisian LKE, sedangkan Narasumber Morgan lebih pada menjelaskan tentang mekanisme pelaksanan zona integritas.  Beberapa penjelasan diantaranya tentang Strategi dalam Pembangunan Zona Integritas, yang diantaranya adalah Komitmen Pimpinan, Simplifikasi dan Inovasi Layanan, Knowing Your Employee, Membangun Intimacy (Kedekatan) dengan stakholders, Benchmarking dengan Unit yang Lolos Pembangunan ZI WBK. “Selain 5 strategi penting yang telah di jelaskan, ada dua strategi lagi yang tidak kalah pentingnya dalam membangun Zona Integritas, yaitu Lakukan Survey Mandiri dan Melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkelanjutan, WBBM merupakan  predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik ,”  Ujar  Morgan. Setelah selesai materi dan sesi tanya jawab  sosialisasi dan dan Bimtek Tata cara Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE)  dan mekanisme Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di tutup pada  pukul 12.55 WIB. (ag/hupmas)

Berita terkini KPU Provinsi

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

baru lagi

Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero’s De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

KPU Jombang Hadiri Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kesatu DPD

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan rekapitulasi dihadiri oleh Divisi teknis Penyelenggaraan dan Kasubag Tekmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Rabu, 1Maret 2023. Hasil dari kegiatan rekapitulasi adalah sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon."Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," tandasnya. "Artinya 6 Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April," tambah Insan. Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan. "Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan," tutupnya.