Berita Terkini

Knowledge Sharing Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, SDM Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang Kembali mengikuti  Knowledge Sharing  Kelas SDM KPU Jatim  Ke-18 dengan topik Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, dengan Narasumber Marlina danggota  KPU Kota Batu  dan  Fauzan Adim., anggota KPU  Kabupaten Sidoarjo di moderator Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu, secara virtual melalui aplikasi  zoom meeting, Jumat (5/11) Acara tersebut dibuka oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi. Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya, “proses verifikasi dan klarifikasi perlu dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat,” Ujar Marlina Dilanjutkan pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim, menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, “ pemahaman tata kerja dan tupoksi  Penyelengara pemilu secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan,” Ujar Fauzan Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber, acara diahiri dengan pengarahan dari Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etikdiperlukan untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga,” Ujarnya (ag/hupmas).

Bawaslu-KPU Diskusikan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

kab-jombang.kpu.go.id – Setiap tahapan pemilu berlangsung, sering terdengar kalimat pelanggaran pemilu/ pelanggaran administrasi pemilu. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya pelanggaran administrasi pemilu itu dan bagaimana mekanisme penanganannya? Diskusi Seri 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengupas tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) Pemilu Serentak 2024, Kamis (4/11), pukul 13.30 WIB sampai selesai. Kegiatan daring ini menghadirkan para Narasumber antara lain : Tim Ahli Bawaslu RI – Dr Abdullah Iskandar SH MH, Pengamat Pemilu dari Perludem – Titi Anggraini SH MH, Anggota KPU RI – Hasyim Asy’ ari, dan Anggota Komisi II DPR RI – Zulfikar Arse Sadikin SIP MSi. Turut berpartisipasi sebagai peserta, Fungsional Umum Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita. Abdullah Iskandar sebagai pemateri pertama, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Hal ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Berikutnya, pelanggaran administratif TSM Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih termasuk pelanggaran administrasi TSM,” tegas Abdullah. Perlu masyarakat ketahui bahwa alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu mulai dari : laporan diterima, pengawas pemilihan dengan temuan, kajian pengawas, pleno pengawas, hasil, pelanggaran administrasi, rekomendasi, kemudian tindak lanjut oleh KPU sesuai jenjangnya. Penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah memeriksa, mengkaji, lalu memutus. Penanganan pelanggaran administasi TSM Pemilu yaitu Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu kepada KPU. Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ ari pada sesi pemaparan materi selanjutnya menjelaskan tentang penanganan pelanggaran pemilu administrasi pada ruang lingkup KPU dari tindak lanjut oleh KPU terhadap rekomendasi atau putusan Bawaslu atas aduan/temuan pelanggaran pemilu. KPU melakukan pengawasan melekat di tiap tahapan beserta kajiannya dengan tindak lanjut segera memproses temuan dan laporan dari Bawaslu. Tahap sengketa proses pemilu, KPU dalam tiap jenjangnya melakukan mediasi dan adjudikasi lalu melakukan tindak lanjut dengan wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembacaan putusan Bawaslu. “Jika terjadi pelanggaran administrasi TSM, KPU melakukan pemeriksaan adjudikasi lalu tindak lanjutnya dengan menerbitkan keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan Bawaslu,’’ ujar Hasyim. Anggota Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, menegaskan dalam paparan materinya bahwa penegakan penanganan pelanggaran administrasi adalah hendak memberi kepastian, perlindungan dan mewujudkan keadilan pemilu terhadap setiap tindakan dan keputusan administrasi di dalam tata cara prosedur administrasi pemilu sesuai dengan kerangka hukum pemilu. Di dalamnya terdapat isu krusialnya yaitu : dualisme penanganan, kerangka waktu, ruang lingkup kewenangan apakah untuk menguji peraturan KPU, kontradiksi hasil pengawasan dengan hasil penanganan pelanggaran pemilihan TSM. (dy/hupmas)

KPU Jombang Ikuti Rakor Pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) KPU Se- Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Jombang Ikuti Rapat koordinasi Pengelolaan SDM KPU Se- Jatim sebagai  Pelaksanaan program penguatan manajemen kelembagaan SDM dilingkungan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menjadi prioritas, terutama untuk mempersiapkan dan menyongsong penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Jatim, dihadiri jajaran pimpinan sekretariatan KPU Provinsi dan 38 Sekretaris Kab/Kota se Jatim dengan menghadirkan narasumber dari Biro SDM KPU RI., Kamis, (4/11) Acara Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jatim , Nanik Karsini menekankan untuk membangun dan memperkuat kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) perlu komitmen serta dukungan kita bersama, “permasalahan dalam pengelolaan SDM perlu dikomunikasikan untuk dicarikan solusi pemecahannya,”Ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Jatim meminta KPU Kab/Kota diminta untuk menyampaikan informasi terkait permasalan SDM satker yang sebelumnya telah diinventarisir. Berdasar daftar inventarisasi masalah yang dirangkum KPU Jatim, terkait pengelolaan SDM ada beberapa permasalan penting antara lain, kurangnya jumlah personil di KPU Kab/Kota bahkan dengan jumlah maksimal yaitu 17 orang PNS, ditambah dengan pengembalian PNS DPK ke Pemda karena yang bersangkutan  tidak bersedia mengikuti alih status, tentu berdampak pada ketersediaan jumlah PNS yang semakin berkurang. PNS DPK yang dikembalikan ke Pemda cukup banyak yang memegang jabatan dipengelolaan keuangan atau menjadi operator, karena pengembalian yang mendadak tentu akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan tupoksi, karena proses knowledge sharing membutuhkan waktu.  Masih minim dan terbatasnya PNS yang sudah mengikuti Diklat Struktural (PIM Tingkat IV dan III) dan juga Diklat Teknis seperti Diklat Pengelolaan Keuangan, PBJ dan Diklat teknis lainnya. Menindaklanjuti  permasalahan pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) tersebut, Wahyu Yudi Wijayanti Kepala Biro SDM Sekjend KPU RI,  dalam pengarahan memberikan permasalahan tersebut dialami oleh hampir seluruh KPU Kab/Kota, KPU Provinsi se Indonesia, termasuk Jawa Timur. Menurutnya, pembenahan SDM untuk penguatan kelembagaan harus ditangani secara serius dan menjadi perhatian bersama,” Ujarnya Terkait pengajuan penambahan personil CPNS yang diusulkan, ternyata formasi jumlah yang ditempatkan di KPU belum bisa dipenuhi sesuai pengajuan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mengatasi formasi penambahan kekurangan personil PNS, KPU RI telah melakukan pembahasan kerjasama dengan lembaga pendidikan dibawah Kementerian Keuangan, APDN dan Badan Statistik, harapannya secara bertahap kebutunan personil PNS segera terpenuhi,” Ujar Wahyu. Diahir arahanya Wahyu Yudi Wijayanti, berpesan kepada seluruh Pimpinan satker dan jajarannya, agar pimpinan di semua tingkatan bisa menjadi teladan bagi seluruh staf lingkungan kerjanya dalam rangka untuk peningkatan kinerja.(ag/hupmas)

Tim KPU Jatim Lakukan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi di KPU Jombang

kab-jombang.kpu.go.id-  Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU berjalan, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring dan Evaluasi ke  KPU Kabupaten Jombang Tim dari KPU Jatim dipimpin langsung Nurul Amalia, S.Si. Anggota KPU Divisi Data dan  Informasi beserta Sub Koordinator Program dan Data  Nurita Paramita, S.Sos dan staf Ilma Fauziah. A.md. Rombongan dari Tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim  tiba di kantor KPU Kabupaten Jombang pukul 13.40 WIB,  ditemui Ketua KPU Kabupaten Jombang  Athoillah  beserta Anggota di dampingi  Sub Koordinat Program dan Data  Samsul huda dan Plt Sub Koordinat Teknis dan Hubmas Burhani Agus S, dengan  mematuhi protokol Kesehatan yang ketat, serta  melakukan pemindaian kode QR yang di pintu masuk, Kamis (4/11). Ketua  KPU Kabupaten Jombang, Athoillah, menerima kedatangan tersebut di ruang tamu KPU Jombang yang tampil berbeda dengan nuansa dan desain ruangan luas, tim KPU Jatim juga  diajak melihat sejumlah ruangan di KPU, mulai dari ruang arsip, Gedung HKM, Gudang, dan taman yang ada di belakang kantor, sejumlah anggota KPU lainya, turut mendampingi dalam obrolan santai dan penuh keakraban, acara dilanjut  mengbrol santai di RPP Gusdur  KPU Jombang,” apresiasi sarana yang dimiliki KPU Jombang dengan kinerja juga semakin meningkat, serta menekankan pentingnya lembaga KPU untuk menerapkan Reformasi dan Birokrasi dalam kegiatan pemerintahan, harus Profesional dan berintegritas tinggi,” Ujar Nurul Amalia. Tim Reformasi dan Birokrasi KPU Kabupaten Jombang sendiri telah melakukan banyak hal terkait untuk mewujudkan Reformasi dan Birokrasi yang profesional dan berintegritas ,“ salah satu  menambah fasilitas terkait pelayanan publik seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas dan Pelayanan PPID secara online maupun offline,” Ujar Athoillah. Monitoring dan Evaluasi diakhiri dengan mengisi lembar kuisioner yang telah disiapkan oleh Tim Sub Koordinator Program dan Data  KPU Provinsi Jawa Timur, sekitar  pukul 18.20 WIB sebelum meninggalkan kantor KPU Jombang, sambil berbuka puasa  salah satu anggota KPU Jombang dan KPU Provinsi Jatim diajak makan Khas Jombang yang juga legendaris, yaitu Nasi kikil yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Asy’ari yang merupakan salah satu makanan favorit Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.(ag/hupmas)

KPU Jombang Bangun Sarana Publik yang Mudah Diakses Disabilitas

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Jombang sebagai  institusi  wajib terlibat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya memperbaiki  sarana  publik yang mudah diakses disabilitas yang ada di depan kantor KPU Kabupaten Jombang dan Ruang HKM KPU Kabupaten Jombang, Kamis (4/11) KPU Sebagai Unit pelayanan publik pemerintah, harus menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang Mudah Diakses Disabilitas,” hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) pasal 1 ayat 1 no 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Layanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan,” Ujar Ketua KPU Jombang Athoillah. Athoilah menambahkan, pembangunan sarana tersebut bersifat universal, di mana kaum disabilitas juga masuk di dalamnya dan bisa digunakan oleh semua orang, misalnya membangun jalan landau, itu bukan hanya untuk kaum disabilitas, tapi juga untuk mereka yang sakit agar dapat mudah dimobilisasi, atau dapat digunakan untuk anak-anak,” jelasnya.( ag/hupmas)

Dimasa Pandemi KPU Jombang Terapkan Ruang Pelayanan Satu Pintu

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Jombang  Terapkan Ruang Pelayanan Satu Pintu dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan, sebagai upaya mencapai good governance/pemerintahan yang baik. Pemberian pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu tempat, Hal ini bertujuan untuk mendekatkan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti,  dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Dimasa Pandemi disamping pelayanan  datang langsung ke kantor KPU Jombang juga bisa via on line, Kamis (4/11) Athoillah menjelaskan ,“bahwa ruang pelayan satu pintu, selaian di gunakan sebagai  ruang depan menerima tamu, ruang  PPID,  pada pemilu  juga digunakan HELP DESK layanan lainya waktu tahapan seperti layanan help desk dana kampanye, pendaftaran pencalonan, layanan DPT dan layanan masyarakat lainya, apalagi masih pandemi,  pemohon atau tamu akan diminta melakukan pemindaian kode QR yang di pintu masuk, tanpa kecuali termasuk karyawan maupun KPU serta mematuhi protokol Kesehatan, Semoga dengan keberadaan Ruang Pelayanan Satu Pintu, dapat memuaskan Masyarakat,” Ujar Athoillah.(ag/hupmas).