Berita Terkini

Rapat Internal pembahasan Pembahasan LKE Reformasi Birokrasi

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Rapat pembahasan LKE Reformasi Birokrasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Kamis  (11/11). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jombang, Ketua KPU Jombang Athoillah, Sebelum pembahasan rapat pembahan LKE  RB terlebih dahulu masing masing divisi menyampaiakan beberapa beberapa program kegiatan yang dilaksanakan, sebelum pembahasan Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LKE PMPRB) Tahun 2021, Acara yang dipandu Sekretaris KPU Jombang , Hanif Purwanto , dilanjutkan dengan pembahasan LKE PMPRB oleh Perencanaan program dan data berdasarkan laporan keputusan KPU RI nomor 314/ORT. 07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan reformasi Birokrasi di lingkungan KPU.KPU Propinsi dan KPU Kab/kota. Pembahasan LKE Juga mencakup delapan area perubahan, kelanjutan pembahasan ke enam area perubahan akan akan dilakukan pada kari kamis tanggal 18 November. Perlu diketahui, pembahasan LKE PMPRB tersebut merupakan persiapan evaluasi dan pengisian form LKE PMPRB, sub kegiatan dan indikator kegiatan. Diantaranya, Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang Undangan, Penguatan Kelembagaan, penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkaan Kualitas Pelayanan Publik. Diskusi ini dilakukan dengan berpedoman pada juknis KPU RI dan masukan masukan peserta rapat yang nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur (ag/hupmas)

Rakor dan Evaluasi Pengganti PAW Hasil Pemilu 2019 dan Songsong Pemilu/Pemilihan 2024

kab-jombang.kpu.go.id – KPU Kabupaten mengikuti Rakor yang digelar di kantor KPU Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh anggota KPU Kab/Kota divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, rakor digelar dua hari di Aula KPU Provinsi Jawa Timur.dan akan merancang berbagai rekomendasi persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, Kamis (11/11). Acara di buka ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, Perlu adanya sikronisasi antara jajaran komisioner dan sekretariat serta pencermatan anggaran dalam menjalankan program kegiatan. Semua harus sama-sama memahami bahwa kegiatan yang dilaksanakan berbasis anggaran,”Ujar Anam . Lebih lanjut Anam menekankan kreativitas semua jajaran di 38 KPU Kab/Kota di Jatim. Berbagai kegiatan diantaranya diskusi kelas teknis dengan berbagai tema, knowledge sharing oleh divisi SDM. Kegiatan dilakulan secara daring via aplikasi dalam 3 bulan terakhir. Kegiatan ini sangat baik dalam meningkatkan SDM seluruh jajaran KPU Kab/Kota. Sedangkan  Agenda rapat pada hari kedua adalah terkait Evaluasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Hasil Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Serentak 2020. Acara dibuka oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.00 WIB sekaligus menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Insan Qoriawan menerangkan bahwa dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD, KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada UU 7/2017, PKPU tentang PAW, dan MD3. Maka penting bagi penyelenggara memahami secara komperehensif regulasi tentang PAW Anggota DPRD sebagai dasar dalam melaksanakan proses PAW. Setelah materi terkait PAW, dilanjutkan dengan Evaluasi Tahapan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang disampaikan oleh sembilan belas Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Acara rapat koordinasi ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam. Pada penutupan acara, Choirul Anam berpesan kepada seluruh peserta agar selalu menjaga soliditas dan membangun komunikasi baik antar komisioner serta sekretariat. (ag/hupmas)

Optimalkan Medsos, KPU RI Gelar Workshop Setup Akun Facebook

kab-jombang.kpu.go.id- Media sosial sebagai salah satu sarana menyampaikan informasi/ sosialisasi kepada masyarakat di berbagai lini, KPU RI KPU RI Gelar Workshop Setup Akun Facebook kepada pada operator/admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota di seluruh Indonesia. Terbagi menjadi 3 gelombang, KPU RI mengundang admin media sosial di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk mengikuti “Workshop Set Up Akun Facebook Lembaga Pemerintah” melalui media forum zoom meeting, Berdasarkan  surat undangan KPU RI Nomor 1101/HM.02/09/2021 tanggal 3 November 2021, Untuk KPU Jombang terjadwal pada gelombang 1 yang mengikuti kegiatan tersebut Burhani Agus Sukmana Plt. Kepala Sub Bagian Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jombang dan Nila F Staf Tekmas KPU Jombang, Selasa (9/11) Workshop dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, dalam pembukaannya beliau berpesan dan berharap kepada admin media sosial (medsos) Satuan Kerja (satker ) untuk memaksimalkan medsos satker KPU masing-masing,”Maksimalkan fungsi Media Sosial kelembagaan KPU untuk menunjang kegiatan sosialisasi,” Tegasnya. Workshop Setup Akun Facebook dipandu oleh Reni (operator KPU RI). Dilanjutkan Pemateri dari Meta/Facebook Indonesia, Putu Yudi memberikan tips dan trik agar medsos terutama Facebook/Meta dapat bekerja maksimal untuk keperluan Lembaga KPU itu sendiri, pemateri memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya terkait permasalahan yang mungkin mengakibatkan kurang optimalnya medsos terutama fanpage FB. Diahir acara  Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima, “KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mempunyai kewajiban untuk merepost informasi yang di share oleh KPU RI di berbagai media sosial supaya sosialisasi/informasi yang benar bisa tersampaikan kepada masyarakat di berbagai lapisan masyarakat dan mengcounter berita hoaks yang beredar. Beliau juga berpesan agar admin medsos dapat mensosialisasikan secara masif regulasi maupun kegiatan KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 kepada publik melalui medsos khususnya fanpage FB untuk menjaring seluruh lapisan masyarakat,” Ujarnya (ag/hupmas)

Bimtek dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis dan evaluasi pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya,Selasa (9/11). Bimtek dibuka oleh Ketua  KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Sedangkan Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto,  mengatakan pentingnya JDIH karena menjadi etalase utama untuk melihat keterbukaan dan kualitas lembaga/instansi karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. “ Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” Ujar Arbayanto. Selanjutnya  materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Sedangkan Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.  Dari KPU Jombang diwakili  Ayatullah Khumaini. S.Sos Divisi Hukum dan Pengawasan dan Alfin Staf  Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Jombang. (ag/hupmas)

DPR Harapkan KPU Susun Regulasi Pemilu 2024 Lebih Sederhana

kab-jombang.kpu.go.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengharapkan agar KPU terus mengupayakan penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dengan sejumlah aturan yang sederhana, tidak berbelit-belit, tidak mengandung ‘proyek’, dan Peraturan KPU sejalan dengan aturan di atasnya, agar tidak menimbulkan kontroversial yang tidak perlu. Hal itu disampaikannya pada webinar KPU Kabupaten Purbalingga dengan topik Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Selasa (9/11), pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini diikuti pula oleh KPU Kabupaten Jombang. Arif mengatakan bahwa makin sederhana regulasi yang menaungi pelaksanaan pemilu/pemilihan maka makin besar kemungkinan biaya politik bisa ditekan. “Makin besar biaya politik yang dikeluarkan, maka mendorong celah dan kesempatan untuk korupsi,’’ tegas Arif. Tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang panjang menjadi dua hal utama yang menjadi sorotan Arif. Kegiatan pemutakhiran data pemilih masih menimbulkan kesan proses yang panjang, rumit, dan tidak sederhana, khususnya pada daftar pemilih tetap. “Tugas KPU adalah menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya dan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada pemaparan materinya menjelaskan bahwa KPU tengah menyusun sejumlah regulasi (PKPU) untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu/pemilihan tahun 2024.  Adapun PKPU yang sedang dikebut antara lain : PKPU terkait jadwal tahapan pemilu, PKPU terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, PKPU terkait penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, dan PKPU terkait pemutakhiran data pemilih. Beberapa faktor pendukung dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi / PKPU adalah : isu strategis/DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemilu 2019, kebutuhan pengaturan penggunaan informasi teknologi, kewajiban KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan adanya kodifikasi PKPU karena sudah mengalami banyak perubahan. Sebelum itu, beberapa kegiatan terkait penyusunan dan penyempurnaan regulasi antara lain : koordinasi internal KPU RI dan jajaran di bawahnya (KPU di daerah) untuk mendapat masukan dan evaluasi, uji publik melibatkan pihak eksternal (kementerian/lembaga, masyarakat, partai politik, LSM, perguruan tinggi), rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Eksekutif), harmonisasi PKPU oleh Kemenkumham dan K/L lain terkait penyelarasan draft PKPU dengan produk hukum lainnya.  “KPU juga harus menghitung waktu untuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis PKPU yang sudah jadi ke jajaran internal di bawahnya dan pihak eksternal,” imbuh Hasyim. (dy/hupmas)

Implementasi Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat PKPU NO 2 Tahun 2021

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Bahas  Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat  PKPU NO 2 Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Senin (8/11). Rapat pleno dipimpin dan di buka oleh ketua KPU Jombang Athoillah, pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pembaharuan atas PKPU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menekankan pada ketentuan-ketentuan administratif yang dipaparkan oleh Ayatulloh Khumainini Divisi Hukum dan Pengawasan  menegasakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga Negara yang memiliki kewajiban untuk tertip administrasi.” Terkait Implementasi Pelaksanaan regulasi baru  ini sifatnya wajib, jadi  dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan tata kelola dinas ini sebagai pemantik untuk kita lebih tertip administrasi sehingga terpenuhinya transparasi yang baik,” Ujarnya Terlait   Implementasi Pegelolaan Tata Dinas dalam pelaksanaan ya  harus memahami kode klasifikasi surat/ tata Kelola dinas sebagai pedoman, juga menyiapkan SDM terkait tata Kelola kearsipan Sedangkan Hanif Purwanto Sekretaris KPU Jombang, KPU sebagai salah satu lembaga Negara kita wajib untuk tertip administrasi sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu mari kita sesuaikan apa yang sudah kita lakukan dengan regulasi yang terbaharu.”Terkait mengelola dan memelihara arsip kepemiluan, yang  merupakan bagian daridokumentasi sejarah demokrasi Indonesia jadi sangat penting sekali untuk dispilin terkait hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” Ujar Hanif P (ag/hupmas)