Berita Terkini

Talk Show Pojok Demokrasi Pemutakhiran Daftar Pemilu Berkelanjutan

kab-jombang.kpu.go.id –  Jumat (19/11) Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Wadud Burhan Abadi menjadi narasumber dalam Talk Show Pojok Demokrasi dengan Radio Suara Jombang FM 104.1 MHz dengan tema “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan”. Pada kesempatan ini, Burhan mengungkapkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan hal baru sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sebelum adanya UU No.7 Tahun 2017,KPU juga sudah melaksanakan sistem pendaftaran pemilih melalui beberapa metode diantaranya Periodic List dan Civil Registry. Periodic list merupakan daftar pemilih yang disusun secara periodik saat pemilu dan pemilihan dan berakhir saat tahapan pemilu dan pemilihan berakhir. Di Indonesia, periodic list diterapkan antara tahun 1955 hingga tahun 2004. Sementara itu, Civil registry merupakan dilakukan pada tahun 2005 hingga 2015. .” tegas Burhan. Lalu untuk PDPB saat ini, KPU menerapkan metode Continuous list yaitu update data pemilih berkelanjutan yang dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder. “Pada rapat kordinasi, kita juga melaksanakan rapat pleno rekapitulasi setiap bulan. Disitu kan direkap data yang berhasil dihimpun baik pemilih baru, TMS, maupun data pemilih yang ubah elemen data,” jelas Burhan. Meskipun dasar pelaksanaan PDPB mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada pasal 14, pasal 17, pasal 20, dan pasal 201,  secara teknis masih mengacu pada Surat Edaran KPU No 132 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah  Memperbarui artinya memasukkan Warga Negara yang memenuhi syarat dan mengeluarkan Warga Negara yang sudah tidak memenuhi syarat. Harapannya agar menjadi lebih mudah dalammenetapkan DPT saat dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, PDPB ini merupakan Core business utama KPU. Artinya bahwa ini persoalan penting bagi KPU dan kepemiluan khususnya. “Jika mengacu pada data yang dirilis lembaga riset independen terkait persoalan hukum, konstitusi dan demokrasi Tahun 2017, permohonan sengketa hasil dari 53 sengketa, yang mempersoalkan DPT sebanyak 19 ( sekitar 36%). Artinya sengketa DPT ini menduduki ranking pertama. Ini lah alasan kenapa PDPB dilakukan. Karena permasalahan DPT banyak menjadi objek permohonan sengketa. DPT istilahnya jantungnya permasalahan kepemiluan karena menyangkut hak konstitusi warga Negara sebagai hak dasar”, ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jombang. Di akhir talk show, Burhan Abadi mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperbaruhi data pemilih.  Caranya dengan memberikan masukan melalui pengisian formulir yang bisa diakses di website KPU Jombang.(nl/Hupmas)

Sinergitas Antar Penyelengara Pemilu, DKPP Kunjungi KPU Kabupaten Jombang

kab-jombang.kpu.go.id –  Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Didik Supriyanto, S.IP., M.IP melakukan kunjungan ke Kantor KPU Jombang, dalam rangka membangun komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu sebagai upaya membangun sinergitas  tugas kelembagaan untuk persiapan penyelenggaraan pemilu 2024, Jum’at (19/11) Yang sebelumnya Anggota DKPP berkunjung ke Kantor Bawaslu Jombang. Dalam kunjungan ke Kantor KPU Jombang rombongan DKPP diawali dengan melaksanakan sholat magrip berjamaah  di mushola kantor KPU Kabupaten Jombang bersama dengan anggota KPU maupun Bawaslu Jombang, rombongan juga mengunjungi ruangan kerja Pimpinan dan Staf serta ruang PPID KPU Kabupaten Jombang yang dilanjutkan dengan pertemuan di ruang rapat   lalu dilanjutkan acara dialok interaktif  non formal yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Jombang dengan Bawaslu Jombang,  harapan akan terjadi komunikasi dua arah sehingga akan banyak informasi-informasi ataupun pengetahuan yang baru yang tentunya akan menambah pengetahuan bagi yang hadir pada acara tersebut. Dialok interaktif  dimulai pada pukul 19.10 WIB tersebut di buka dengan sambutan selamat datang oleh Ketua KPU Jombang  Athoillah dan dilanjutkan inti dari acara tersebut adalah paparan dari beliau Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, dalam penjabarannya beliau banyak mengulas perihal terkait penyelenggaraan Pemilu baik sisi KPU, Bawaslu, dan tentunya DKPP. Beliau banyak memberikan penjelasan-penjelasan semua hal yang mungkin banyak atau belum diketahui sebelumnya. Selain itu, beliau juga mengajak lembaga penyelenggara pemilu  untuk bersama-sama manjaga integritas penyelenggara pemilu, karena hal ini berguna untuk menjaga kepercayaan pihak luar kepada lembaga itu sendiri, “ karena kode etik itu aturan yang dibuat oleh sebuah lembaga profesi itu sendiri serta jalankan dan ditegakkan sendiri.” Ujar beliau. Beliau berpesan pada  Penyelenggara Pemilu  harus menjaga integritas dan pengetahuan terkait kepemiluan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Setelah banyak menyampaikan penjelasannya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab dan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir di kantor KPU Jombang  Jombang (ag/hupmas)

Penerapan Pengunaan Sirekap Pada Pemilu 2024, Webinar KPU RI

kab-jombang.kpu.go.id –  Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU RI gelar webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu” dengan menghadirkan dua  narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dengan  moderator Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perludem, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan langsung melalui Youtube KPU RI, Rabu (17/11). Ilham Saputra Ketua KPU RI, menyampaiakan  manfaat dari Sirekap, “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik dan ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Sirekap juga menghemat waktu kita karena dengan Sirekap proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” Ujarnya Sedangkan, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI juga dalam sambutannya menjelaskan mengenai urgensi dalam menggunakan Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, dimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi merupakan suatu hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kelak dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.” Tegasnya Dilanjutkan penyampian narasumber pertama, Harsanto Nursadi menyampaikan Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, jangkauan yang lebih konkrit dalam penerapan Sirekap. Beliau juga  menjelaskan mengenai tindakan administrasi pemerintahan, dalam proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan, untuk itu  kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung,” Jelasnya Narasumber kedua, Ramlan Subakti, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam penggunaan teknologi informasi di Pemilu. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian KPU namun dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara, tetapi jangan meninggalkan cara lama yang bagus yang telah digunakan selama ini, dan  apresiasi pada penyenggara pemilu,” Ujarnya. Setelah sesi pemaparan materi oleh kedua narasumber selesai, sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta webinar. Tak lupa KPU Kabupaten Jombang yang mengikuti jalannya webinar juga menyampaiakan pertanyaan terkait dukungannya dengan diterapkannya teknologi Sirekap pada pemilu 2024, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum Sirekap dalam UU Pemilu, apabila ada sengketa maupun sebagai alat bukti, di sisi aturan dalam UU Pemilu atau Pilkada, tidak dikenal perhitungan atau salinan perhitungan secara digital, yang masih dipakai adalah perhitungan dan salinan manual yang dikirim secara berjenjang, serta terkait peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu, dengan memperhatikan kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan Kehakiman khusus pemilu yang perlu diperhatikan, “ Ujar Athoillah Acara Webinar diahiri dengan closing statement dari kedua narasumber Ramlan Subakti menyampaiakan penguatan system managemen hasil pemilu, sirekap dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Perpu salah satu trobosan dalam pelaksanaanya karena undang -undang pemilu tidak ada perubahan, hal senada juga disampaikan juga  Harsanto Nursadi. Acara webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu di ikuti Ketua KPU Jombang Athoillah dengan di damping seluruh anggota  KPUKabupaten  Jombang beserta Plt Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Jombang Burhani Agus S di ruang rapat  KPU Kabupaten Jombang dengan mematuhi protokol Kesehatan yang ketat (ag/hupmas)

KPU Jombang ikuti Rakor Pengisian Buku Profil Anggota KPU

Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Subkoordinator/Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU se-Jawa Timur, Rabu (17/11) Dibuka tepat pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Rochani selaku divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi pemateri pada acara tersebut. Rochani menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Koordinasi Tata Cara Pengisian Data Buku Profil Anggota KPU ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1006/SDM.13/04/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 terkait penyusunan buku profil KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021. Dalam materinya Rochani menyampaikan jenis informasi yang harus disampaikan pada buku profil. “Data ini nantinya diinput ke dalam link google doc yang telah disediakan oleh KPU Provinsi untuk masing-masing 38 Kabupaten/Kota, kemudian disahkan dan dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur”, Ujar  Rochani. Acara yang selanjutnya diisi dengan simulasi singkat tentang tata cara pengisian dan sesi tanya jawab oleh peserta rapat (ag/hupmas)

KPU Jombang Masuki Babak Baru Presentasi dan Wawancara Badan Publik, Monev 2021 KI Jatim

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang masuki babak baru presentasi dan wawancara badan Publik, Monev 2021 KI Jatim berdasarkan surat KI Jatim Nomor : 065 / 63 / KI-Prov.Jatim / XI / 2021 tanggal 04 November 2021, sebagaimana Jadwal Sesi Wawancara pada hari Jumat  tanggal 12/11/2021 pukul 08.00 – 09.00 WIB KI Jatim  melakukan wawancara kepada badan publik sebanyak 22 badan publik sebagaimana surat KI, yang akan dilakukan  secara virtual. Tahapan presentasi dan wawancara bagi kategori Peyenyelenggara pemilu terdapat KPU Kabupaten Jombang, KPU Propinsi Jatim dan KPU Kota Blitar. Dalam Presentasi Ketua KPU Jombang Athoillah, SH didampingi Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Rita Darmawati, S.Sos, Atasan PPID KPU Jombang Hanif Purwanto,AP. S.Sos, dan PPID KPU Jombang Burhani Agus Sukmana,SH.   Dalam menyampaikan visi misi keterbukaan informasi publik dan strategi layanan informasi publik di PPID KPU Jombang.”mewujudkan kpu kabupaten jombang menjadi badan publik terbuka dan melayani” Keterbukaan Informasi Publik dalam Indikator Kinerja Utama 2020 – 2024 dan ada delapan poin yang di sampaiakan yaitu  Internalisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Komitmen melayani, Penyediaan ruang pelayanan satu pintu yang nyaman dan ramah disabilitas, kejelasan mengenai waktu layanan, maklumat pelayanan dan bahan sosialisasi tata cara pengajuan permohonan informasi public, keterbukaan informasi melalui website dan media sosial kpu kabupaten jombang,pelayanan permohonan informasi, pelaporan keterbukaan informasi ke komisi informasi provinsi jawa timur, pengumpulan tanggapan (feedback) atas layanan informasi public salah satunya Pada awal 2021, KPU Kabupaten Jombang meminta penilaian kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas laporan PPID tahun 2020 serta KPU Kabupaten Jombang melakukan survey pelayanan keterbukaan informasi khususnya atas layanan keterbukaan informasi otentikasi perolehan suara partai politik dan Tanggapan lain yang diberikan oleh masyarakat melalui berbagai cara yang dimungkinkan,” Jelas Ketua KPU Jombang Dalam paparanya juga di dukung bukti lainya seperti video alur pelayanan PPID di Kabupaten Jombang, video KPU Kabupaten Jombang dalam diskusi daring Mahasiswa bertanya, penyelenggara Pemilu menjawab, survey pelayanan informasi otentikasi perolehan suara parpol, regeslasi permintaan informasi publiK tahUn 2020 dan 2021, laporan secara rutin pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Selesai  presentasi dari KPU Kabupaten Jombang dilanjutkan  wawancara dengan panelis tim monev Komisi Informasi Propinsi  Jawa Timur, yaitu  Ketua KI Jatim Imadoeddin, S.Sos., M.Si di dampingi Anggota lainya  Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom dan  A. Nur Aminuddin, S.Ag., MM, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (ag/hupmas)

Sosialisasi Seleksi Calon KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur

kab-jombang.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jombang  hadir dalam Undangan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Tahun 2022-2027 yang diadakan oleh di Surabaya hari ini Jum’at (12/11). Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur R.Heru Wahono Santoso berharap masyarakat Jawa Timur banyak yang ikut serta dalam proses pendaftaran calon anggota KPU & BAWASLU 2022-2027 ini. “Kegiatan ini merupakan Sosialisasi yang terakhir, karena Senin (15 November 2021) nanti pendaftaran ditutup,” Ujar Heru dalam sambutannya Hadir dalam acara Sosialisasi perwakilan KPU Kab/ Kota se Jatim, KPU Jombang juga mensosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaman  website dan media sosial. (ag/hupmas)