
Coaching Clinic Persiapan Penyusunan Laporan BMN dan Evaluasi Pengelolaan BMN tahun 2021
kab-jombang.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jombang hadiri Coaching Clinic Persiapan Penyusunan Laporan BMN dan Evaluasi Pengelolaan BMN Tahun 2021, secara daring (Rabu, 1/12).
BMN (Barang Milik Negara) merupakan satu kesatuan dari laporan keuangan. Pelaporan BMN ini bagian dari penatausaahaan barang milik Negara. Secara khusus, pengelolaan BMN dilaksanakan oleh unit akuntansi kuasa pengguna barang dalam hal ini Sekretaris KPU Kab/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan di tingkat Pusat adalah Sekjen, serta Operator.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Yayu Yuliyani, Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU RI. Hadir sebagai narasumber Andi mujahid Darwis, Direktorat Barang Milik Negara,DJKN. Total enam topik yang dibahas dalam coaching clinic kali ini, antara lain Tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK, monitoring e-rekonLK, Kapitalisasi nilai BMN, Masalah akun belanja aset, Masalah akun belanja persediaan, serta Pengawasan dan Pengendalian BMN.
“Yang perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti temuan BPK yaitu kita perlu melakukan screening data yang tidak normal, lalu kita tindak lanjuti temuan BPK, dan kita lanjutkan transaksi normalisasi,” ujar Andi mujahid Darwis.
Selanjutnya, pada bahasan kapitalisasi nilai, ada kriteria syarat substantif yang harus dipenuhi, diantaranya pertambahan masa manfaat, peningkatan kapasitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan volume aset. Lebih lanjut, Andi memberikan perumpamaan ketika dilakukan rehab dan renovasi aset maka harus menambah masa manfaat aset tersebut. Misalnya gedung dengan umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-8 dilakukan renovasi dengan harapan masih dapat dipergunakan 7 tahun lagi, sehingga umur gedung semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Kegiatan coaching clinic diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab (nl/hupmas)