Berita Terkini

KPU Jombang Gelar Penawaran Lelang BMN Dengan Sistem Closed Bidding

kab-jombang.kpu.go.id –  Bertempat di Gudang  KPU Kabupaten Jombang,  penawaran Lelang BMN Selain Tanah dan Bangunan berupa aset inventaris peralatan dan mesin dilakukan pada hari Rabu (24/11).  “Peminat atau peserta lelang telah melakukan kroscek barang-barang yang akan dilelang. Lelang sendiri akan dilaksanakan di KPKNL Malang pada 25 November 2021 pukul 10.00 WIB dengan sistem closed Penawaran tertutup (Closed Bidding) merupakan pengajuan nilai barang lelang yang ditawar oleh peserta lelang dan tidak dapat diketahui penawarannya oleh peserta lain. Nantinya hasil perolehan penjualan lelang dimaksud seluruhnya akan disetorkan langsung ke kas Negara melalui KPKNL Malang.(nl/Hupmas)

Sosialisasai dan Perencanaan Gerakan Sadar Tertib Arsip, Lingkungan KPU

kab-jombang.kpu.go.id – Bersama KPU se Indonesia, KPU Jombang  mengikuti Sosialisasi Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring. Acara diawali laporan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, menyampaikan saat ini fungsi arsip sangatlah penting dalam perjalanan organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta, arsip sangat berperan penting dalam berkehidupan bangsa dan bernegara, karena arsip berfungsi sebagai rekam jejak. Seluruh unsur di Lingkungan KPU harus ikut menata dan mengelola kearsipan secara baik dan benar. Arsip KPU yaitu arsip kesekretariatan dan kepemiluan. Untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip sebagai dokumen yang penting perlu dipersiapkan SDM dan anggaran dalam pengelolaan arsip,” Tegasnya Berikutnya sambutan kepala ANRI Imam Gunarto menyampaikan KPU sudah menyelamatkan dan menyerahkan arsip bersejarah sebanyak 10 kali ke ANRI. ANRI mampu mengelola arsip yang umurnya ratusan tahun yg lalu, arsip tahun 1602 adalah arsip yg tertua di ANRI. Acara dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 22 November hingga 24 November, selain secara daring via zoom meeting, acara juga dilaksanakan secara luring di Hotel Novotel, Bogor. Pada hari kedua, pemaparan materi sosialisasi kearsipan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 21.30 WIB. Selanjutnya pembukaan Acara Sosialisasai dan Perencanaan Gerakan Sadar Tertib Arsip dibuka langsung oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, menyatakan bahwa kearsipan tidak bisa lepas dari sebuah institusi karena di dalamnya terkandung bukti data dan informasi.  Menurut Ilham, KPU harus memaksimalkan pengelolaan kearsipan agar mampu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna informasi sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Publik,” Tegasnya Pada Sosialisasi Kearsipan hari Ke dua  terdiri dari lima sesi secara pararel,  diawali Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI Membahas tentang materi sosialisasi Tata Naskah Dinas PKPU Nomor 2 Tahun 2021, Implementasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU RI, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sosialisasi Penataan dan Penyusunan Arsip, Etika Pelayanan Tata Usaha Pimpinan dan pemaparan mengenai Pengenalan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Dilanjutkan paparan  Kepala Biro Umum Setjen KPU RI M. Syahrizal Iskandar, mengungkapkan pentingnya alokasi anggaran untuk pengelolaan arsip dan keuletan SDM untuk melaksanakan ketertiban arsip, “Anggaran memang diperlukan untuk melaksanakan penertiban arsip, begitupun SDM juga penting agar dapat secara kontinu merapikan arsip sehingga arsip tidak menumpuk dan tercampur.”Ujarnya Selanjutnya, Maryani Apriliyantini, Arsiparis Ahli Muda Arsip Nasional RI menyampaiakan  pentingnya satuan kerja memiliki jabatan fungsional arsiparis mengingat arsip KPU kerap memiliki nilai ilmu pengetahuan dan sejarah, “Memang diharapkan masing-masing satuan kerja memiliki arsiparis agar penataan dan pengelolaan arsip bisa sesuai dengan tata kearsipan. Jangan sampai ada arsip yang memiliki nilai pengetahuan dan sejarah menjadi tidak terlacak.” Ujar Maryani. Sedangkan Azwar Sanusi Pane, Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Pusat RI menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah nantinya diwajibakan menggunakan Aplikasi terintegarsi SRIKANDI, “Seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan Aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan arsip sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.”Tegasnya Acara ditutup oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum didampingi oleh Mardia Sukma Hole selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Persuratan serta Ashari selaku Kepala Bagian Keamanan Setjen KPU RI. Ketiganya menginfokan perihal rencana dilaksanakannya Bimbingan Teknis terkait tindak lanjut dari sosialisasi kearsipan.( ag/hupmas).

KPU RI Gelar Workshop, Pembekalan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan(DP3)

Peduli Pemilu dan Pemilihan secara daring. Dalam rangaka meningkatkan pengetahuan dan teknik penyampaian modul program DP3 yang diselenggarakan KPU RI, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 sampai dengan 20 Nopember 2021, Workshop ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan mengirimkan perwakilan antara lain Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Kabag/Koordinator Hupmas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Kasubbag/Sub Koordinator Pada workshop kali ini turut menghadirkan beberapa narasumber seperti Aditya Perdana, Antony Lee DR.Drs.Muhadam Labolo, AMP, MSI, CIGS, Khirunisa, Mada Sukmajati dan Erik Kurniawan Workshop dibagi dalam tiga kelas dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan arahan dari Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta arahan mengenai“Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 dari Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI. Acara dibuka Ketua KPU RI Ilham Saputra, menyebutkan materi program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan telah dirangkum pada kurikulum dan silabus yang sistematis. Desa sebagai tempat yang lebih aman untuk antisipasi dalam pemilu dan pemilihan,”  Ujar Ilham. Ketua Divisi Sosdikli Parmas KPU RI I kade wiarsa raka sandi, menyampaikan jika Anggota KPU Kab/Kota harus serius mengikuti kegiatan pembekalan DP3 ini, karna nantinya akan menjadi pemateri, fasilitator pada penyelenggaraan DP3 diwilayah masing-masing.“para kader Desa peduli pemilu dan pemilihan yang ada di daerah Anda juga harus mampu memberikan contoh untuk bagaimana berkomunikasi dengan benar karena yang kita hadapi adalah para tokoh masyarakat, para stakeholder yang ada di daerah dan juga warga masyarakat itu sendiri”, tegas Dewa. Pada kesempatan ini peserta juga mendengarkan arahan mengenai Persiapan Pelaksaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Pada kegiatan workshop ini menyajikan materi-materi yang sangat menarik yang akan disampaikan ke para kader-kader DP3 nanti. Materi-materi yang disampaikan berupa Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi, Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Teknik Komunikasi Publik, Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Politik Uang, Teknik dan Metode Identifikasi berita bohong ( Hoaks ) dan Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Materi disampaikan oleh para narasumber yang kompeten dan disampaikan secara lugas serta sangat menarik, sehingga kedepan peserta dapat menyampaikan semua materi secara baik juga ke para kader DP3. Pada setiap sesi diisi dengan diskusi mengenai materi yang di sampaikan.Dari KPU Jombang mengikuti  dari awal hingga selesai acara yang diawakili Divisi Rita Darmawati, S.Sos  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM  KPU Jombang dan Burhani Agus Sukmana, SH Plt Sub Koordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Jombang ( ag/hupmas).  Sedangkan Azwar Sanusi Pane, Arsiparis Ahli Muda Direktorat Kearsipan Pusat RI menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga pemerintah nantinya diwajibakan menggunakan Aplikasi terintegarsi SRIKANDI, “Seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan Aplikasi SRIKANDI untuk pengelolaan arsip sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.”Tegasnya Acara ditutup oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Umum didampingi oleh Mardia Sukma Hole selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Persuratan serta Ashari selaku Kepala Bagian Keamanan Setjen KPU RI. Ketiganya menginfokan perihal rencana dilaksanakannya Bimbingan Teknis terkait tindak lanjut dari sosialisasi kearsipan.( ag/hupmas).

Talk Show Pojok Demokrasi Pemutakhiran Daftar Pemilu Berkelanjutan

kab-jombang.kpu.go.id –  Jumat (19/11) Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Wadud Burhan Abadi menjadi narasumber dalam Talk Show Pojok Demokrasi dengan Radio Suara Jombang FM 104.1 MHz dengan tema “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan”. Pada kesempatan ini, Burhan mengungkapkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan hal baru sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sebelum adanya UU No.7 Tahun 2017,KPU juga sudah melaksanakan sistem pendaftaran pemilih melalui beberapa metode diantaranya Periodic List dan Civil Registry. Periodic list merupakan daftar pemilih yang disusun secara periodik saat pemilu dan pemilihan dan berakhir saat tahapan pemilu dan pemilihan berakhir. Di Indonesia, periodic list diterapkan antara tahun 1955 hingga tahun 2004. Sementara itu, Civil registry merupakan dilakukan pada tahun 2005 hingga 2015. .” tegas Burhan. Lalu untuk PDPB saat ini, KPU menerapkan metode Continuous list yaitu update data pemilih berkelanjutan yang dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder. “Pada rapat kordinasi, kita juga melaksanakan rapat pleno rekapitulasi setiap bulan. Disitu kan direkap data yang berhasil dihimpun baik pemilih baru, TMS, maupun data pemilih yang ubah elemen data,” jelas Burhan. Meskipun dasar pelaksanaan PDPB mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada pasal 14, pasal 17, pasal 20, dan pasal 201,  secara teknis masih mengacu pada Surat Edaran KPU No 132 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah  Memperbarui artinya memasukkan Warga Negara yang memenuhi syarat dan mengeluarkan Warga Negara yang sudah tidak memenuhi syarat. Harapannya agar menjadi lebih mudah dalammenetapkan DPT saat dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, PDPB ini merupakan Core business utama KPU. Artinya bahwa ini persoalan penting bagi KPU dan kepemiluan khususnya. “Jika mengacu pada data yang dirilis lembaga riset independen terkait persoalan hukum, konstitusi dan demokrasi Tahun 2017, permohonan sengketa hasil dari 53 sengketa, yang mempersoalkan DPT sebanyak 19 ( sekitar 36%). Artinya sengketa DPT ini menduduki ranking pertama. Ini lah alasan kenapa PDPB dilakukan. Karena permasalahan DPT banyak menjadi objek permohonan sengketa. DPT istilahnya jantungnya permasalahan kepemiluan karena menyangkut hak konstitusi warga Negara sebagai hak dasar”, ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jombang. Di akhir talk show, Burhan Abadi mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperbaruhi data pemilih.  Caranya dengan memberikan masukan melalui pengisian formulir yang bisa diakses di website KPU Jombang.(nl/Hupmas)

Sinergitas Antar Penyelengara Pemilu, DKPP Kunjungi KPU Kabupaten Jombang

kab-jombang.kpu.go.id –  Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Didik Supriyanto, S.IP., M.IP melakukan kunjungan ke Kantor KPU Jombang, dalam rangka membangun komunikasi antar lembaga penyelenggara pemilu sebagai upaya membangun sinergitas  tugas kelembagaan untuk persiapan penyelenggaraan pemilu 2024, Jum’at (19/11) Yang sebelumnya Anggota DKPP berkunjung ke Kantor Bawaslu Jombang. Dalam kunjungan ke Kantor KPU Jombang rombongan DKPP diawali dengan melaksanakan sholat magrip berjamaah  di mushola kantor KPU Kabupaten Jombang bersama dengan anggota KPU maupun Bawaslu Jombang, rombongan juga mengunjungi ruangan kerja Pimpinan dan Staf serta ruang PPID KPU Kabupaten Jombang yang dilanjutkan dengan pertemuan di ruang rapat   lalu dilanjutkan acara dialok interaktif  non formal yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Jombang dengan Bawaslu Jombang,  harapan akan terjadi komunikasi dua arah sehingga akan banyak informasi-informasi ataupun pengetahuan yang baru yang tentunya akan menambah pengetahuan bagi yang hadir pada acara tersebut. Dialok interaktif  dimulai pada pukul 19.10 WIB tersebut di buka dengan sambutan selamat datang oleh Ketua KPU Jombang  Athoillah dan dilanjutkan inti dari acara tersebut adalah paparan dari beliau Anggota DKPP RI Didik Supriyanto, dalam penjabarannya beliau banyak mengulas perihal terkait penyelenggaraan Pemilu baik sisi KPU, Bawaslu, dan tentunya DKPP. Beliau banyak memberikan penjelasan-penjelasan semua hal yang mungkin banyak atau belum diketahui sebelumnya. Selain itu, beliau juga mengajak lembaga penyelenggara pemilu  untuk bersama-sama manjaga integritas penyelenggara pemilu, karena hal ini berguna untuk menjaga kepercayaan pihak luar kepada lembaga itu sendiri, “ karena kode etik itu aturan yang dibuat oleh sebuah lembaga profesi itu sendiri serta jalankan dan ditegakkan sendiri.” Ujar beliau. Beliau berpesan pada  Penyelenggara Pemilu  harus menjaga integritas dan pengetahuan terkait kepemiluan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Setelah banyak menyampaikan penjelasannya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab dan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir di kantor KPU Jombang  Jombang (ag/hupmas)

Penerapan Pengunaan Sirekap Pada Pemilu 2024, Webinar KPU RI

kab-jombang.kpu.go.id –  Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU RI gelar webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu” dengan menghadirkan dua  narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dengan  moderator Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perludem, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan langsung melalui Youtube KPU RI, Rabu (17/11). Ilham Saputra Ketua KPU RI, menyampaiakan  manfaat dari Sirekap, “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik dan ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Sirekap juga menghemat waktu kita karena dengan Sirekap proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” Ujarnya Sedangkan, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI juga dalam sambutannya menjelaskan mengenai urgensi dalam menggunakan Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, dimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi merupakan suatu hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kelak dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.” Tegasnya Dilanjutkan penyampian narasumber pertama, Harsanto Nursadi menyampaikan Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, jangkauan yang lebih konkrit dalam penerapan Sirekap. Beliau juga  menjelaskan mengenai tindakan administrasi pemerintahan, dalam proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan, untuk itu  kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung,” Jelasnya Narasumber kedua, Ramlan Subakti, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam penggunaan teknologi informasi di Pemilu. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian KPU namun dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara, tetapi jangan meninggalkan cara lama yang bagus yang telah digunakan selama ini, dan  apresiasi pada penyenggara pemilu,” Ujarnya. Setelah sesi pemaparan materi oleh kedua narasumber selesai, sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta webinar. Tak lupa KPU Kabupaten Jombang yang mengikuti jalannya webinar juga menyampaiakan pertanyaan terkait dukungannya dengan diterapkannya teknologi Sirekap pada pemilu 2024, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum Sirekap dalam UU Pemilu, apabila ada sengketa maupun sebagai alat bukti, di sisi aturan dalam UU Pemilu atau Pilkada, tidak dikenal perhitungan atau salinan perhitungan secara digital, yang masih dipakai adalah perhitungan dan salinan manual yang dikirim secara berjenjang, serta terkait peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu, dengan memperhatikan kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan Kehakiman khusus pemilu yang perlu diperhatikan, “ Ujar Athoillah Acara Webinar diahiri dengan closing statement dari kedua narasumber Ramlan Subakti menyampaiakan penguatan system managemen hasil pemilu, sirekap dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Perpu salah satu trobosan dalam pelaksanaanya karena undang -undang pemilu tidak ada perubahan, hal senada juga disampaikan juga  Harsanto Nursadi. Acara webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu di ikuti Ketua KPU Jombang Athoillah dengan di damping seluruh anggota  KPUKabupaten  Jombang beserta Plt Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Jombang Burhani Agus S di ruang rapat  KPU Kabupaten Jombang dengan mematuhi protokol Kesehatan yang ketat (ag/hupmas)