Berita Terkini

KPU Jombang Tinjau Lelang BMN secara online yang dilakukan KPKNL Malang

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Jombang Tinjau  Lelang Barang Milik Negara (BMN) secara online yang dilakukan KPKNL Malang  di Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, telah dilaksanakan lelang barang milik negara (BMN) KPU Jombang  secara online dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Umum dan Staf .  Lelang barang milik negara tersebut  diikuti oleh 4 orang peserta lelang, pemenang lelang barang milik negara (BMN) KPU Jombang  dengan harga tertinggi, Kamis  (25/11) Kepala Sub. Bagian Umum KPU Jombang Heri Subagyo turut hadir dan memantau kegiatan tersebut. Adapun peserta lelang yang sebelumnya telah terdaftar dan mengajukan penawaran secara online dan akhirnya setelah diverifikasi oleh pihak KPKNL Malang,” Ujarnya (ag/hupmas).

Jalin Silaturahmi, Mantan Ketua KPU Jombang Berkunjung ke KPU Jombang

KPU Jombang, Kunjungan dimaksudkan untuk menjalin silaturahim, diterima langsung oleh anggota KPU Jombang Abd Wadud Burhan Abadi dan Rita D di ruang rapat KPU Kabupaten Jombang,Kamis,(25/11) Mantan Ketua KPU Kabupaten Jombang Muhaimin Shofi,  mengatakan tujuan kedatangannya yakni untuk menyambung tali silaturahmi/persaudaraan teriring doa agar diberi kesehatan dan berbagai macam kebahagian dan diberi umur panjang, ini penting dilakukan, mempererat silaturahim plus resfreshing,” Ujar  Muhaimin Dalam kunjungan silaturahmi mantan Ketua KPU Jombang  mengatakan bahwa bukan hanya Covid-19 yang menjadi perhatian namun juga harus memperhatiakan persiapan tahapan pemilu 2024, dan kenangan seputar pemilu 2019,” Ujarnya. Plh Ketua KPU Jombang Abd Wadud Burhan Abadi  mengucapkan terima kasih dan merasa bahagia atas kunjungan Muhamin  Shofi, merupakan suatu kehormatan yang besar dan mudah2an silaturahmi yang baik itu supaya dilestarikan,” Ujarnya Mantan Ketua KPU Jombang  menyampaikan bahwa walaupun telah purna dirinya mengaku masih mengikuti berita perkembangan pemilu dan kantor KPU Jombang,“Terimakasih dan salam untuk semua jajaran KPU Jombang,” ucap Muhaimin.(ag/hupmas)

Pendongkrak Partisipasi Pemilih Disabilitas, Apa Saja?

kab-jombang.kpu.go.id – Mengapa tingkat partisipasi Masyarakat Marjinal dan Pemilih Disabilitas cenderung rendah pada tiap penyelenggaran Pemilu dan apa saja penyebabnya? Hal ini coba dikupas dalam Webinar Kapendak Series 6 KPU Kota Bogor dengan topik Tata Kelola Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Marjinal dan Disabilitas Menghadapi Pemilu 2024, Kamis (25/11), melalui kanal zoom meeting, pukul 13.00 sampai selesai. KPU Kabupaten Jombang turut mengikuti kegiatan itu dengan perwakilan Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita. Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin M.Si, menjelaskan bahwa upaya meningkatkan partisipasi Pemilih Disabilitas dan masyarakat Marjinal itu bukanlah persoalan mudah. Tidak cukup hanya dengan melakukan sosialisasi biasa kepada mereka tapi membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding kelompok pemilih lainnya. Seperti halnya KPU Kota Bogor yang terus menerus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk menggugah semangat Pemilih Disabilitas berpartisipasi. “Memberi kesempatan pada teman-teman Pemilih Disabilitas bukan hanya sebagai pemilih tapi juga memberi mereka kesempatan berpartisipasi menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS),” beber Samsudin. Akses seluas-luasnya bagi pemilih disabilitas mengakses informasi pemilu dan kesempatan menjadi penyelenggara pemilu, menjadikan KPU Kota Bogor mendapatkan penghargaan dari KPU RI sebagai KPU Pemilu Access Terbaik bersama beberapa KPU daerah lainnya pada Pemilu 2019 lalu. Selain itu, tingkat partisipasi pemilih disabilitas di wilayah Kota Bogor mencapai 98 % pada Pemilu 2019. Tentu saja prestasi itu bukan hanya hasil kerja keras KPU Kota Bogor saja tapi juga atas kerja instansi dan berbagai pihak di wilayah Kota Bogor. Pemateri selanjutnya yaitu Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DPC Kota Bogor, Hasan Basri, menegaskan bahwa akses luas dalam penyelenggaraan Pemilu bagi kaum disabilitas dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana pada Pasal 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selanjutnya pada Pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Selanjutnya, Sekretaris PPDI DPC Kota Bogor, Taufik, menjelaskan bahwa yang disebut Pemilih Disabilitas adalah para penyandang tunadaksa, tunanetra, tunawicara, tunarungu, tunagrahita, dan pemilih disabilitas mental (gangguan kejiwaan) yang terkonfirmasi secara medis tidak membahayakan masyarakat secara umum. Adapun aksesibilitas fisik yang diperlukan pada pelaksanaan pemungutan suara antara lain : Penempatan TPS di lokasi rata, tidak ada anak tangga, tidak berbatu, berumput tebal, dan menyeberangi parit; Lebar pintu masuk TPS sekitar 90 cm untuk memberi akses bagi pemakai kursi roda; Tinggi meja kotak suara 35 cm dan mudah dijangkau pengguna kursi roda; Sediakan alat bantu coblos pemilih tunanetra di setiap TPS; Adanya formulir C3/form pendampingan bagi pemilih disabilitas. “Sangat penting menjadi perhatian bagi KPU untuk memperhatikan hal-hal tersebut karena sebagai faktor penting pemilih disabilitas tidak enggan datang menggunakan hak pilihnya di TPS karena akses yang mudah mencapai TPS,’’ tegas Taufik. (dy/hupmas)

Bendahara KPU Jombang Ikuti Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas

kab-jombang.kpu.go.id – Bendahara KPU Jombang kembali mengikuti kegiatan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto  secara virtual melalui zoom meting, bersama seluruh bendahara di wilayah satker mojokerto, Kamis (25/11). Adapun kegitan ini terlaksana sehubungan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 atas temuan berupa saldo kas terlambat/belum disetor ke kas negara dan sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mendorong Satuan Kerja agar semakin tertib dalam melaksanakan prosedur pengelolaan rekening dan penyampaian LPJ. Narasumber KPPN Mojokerto memberikan pemahaman secara konprehensip dalam menata pengelolaan kas bendaharanya secara aturan yang berlaku dan atau  mereviu temuan dari BPK RI dari bendahara yang terlambat di setor ke kas negara (ag/hupmas)

Rakor Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 (Sesi III)

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang kembali mengikuti Rakor Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 (Sesi III), As’ad Choirudin selaku divisi Teknis Penyelenggaraan dan Burhani Agus S selaku Plt. Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat hadir pada acara yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting tersebut, Rabu (24/11) Rakor Dibuka oleh Evi Novida Ginting pukul 13.30 WIB dan sekaligus memberikan sambutan terkait penggunaan Sirekap pada pemilihan 2020. Beliau menyampaikan Sirekap merupakan terobosan yang dilakukan KPU RI dan merupakan sistem yang sangat penting peranannya pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu. Sharing Sirekap kali ini diharapkan bisa menjadi media bagi KPU Kab/Kota untuk berbagi best practice kepada KPU Kab/kota secara nasional. “Melihat tantangan Pemilu tahun 2024 lebih berat, sehingga KPU harus bisa mengambil langkah awal untuk mengenal Sirekap dengan melakukan evaluasi agar penggunaan kedepannya bisa lebih maksimal,” Ujarnya “Pembagian tugas dalam penggunaan Sirekap bukan hanya milik satu divisi saja, melainkan milik seluruh divisi. Maka menjadi keharusan bagi penyelenggara untuk mengetahui Sirekap, sehingga mitigasi dan langkah dalam mencari solusi pada permasalahan yang dihadapi menjadi tanggung jawab bersama KPU Kab/Kota.” Ujarnya Sesi kali ini ada tiga pemateri yang memaparkan materi tentang pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020. Adapun KPU Kab/kota tersebut, yaitu Kabupaten Tabana, Kabupaten Goa, dan Indramayu. Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab seputar materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber. Dalam diskusi penutupnya Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa sharing experince ini diharapkan dapat bermanfaat bagi persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sebab dari sini kita tahu macam-macam penyikapan dari KPU Kab/Kota dapat menjadi referensi yang bagi KPU Kab/Kota lain pada pemilu/pemilihan 2024 ( ag/hupmas)

Rapat Internal Pembahasan Evaluasi UPG (Unit PengendalianGratifikasi)

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Rapat pembahasan evaluasi UPG (Unit PengendalianGratifikasi) yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Rabu  (24/11). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Jombang, Plh Ketua KPU Jombang Abd Wadud Burhan Abadi, Sebelum pembahasan rapat pembahan evaluasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). Rapat pembahasan evaluasi UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dipimpin oleh divisi Hukum dan Pengawasan Ayatulloh Khumaini terkait pelaksanaan pengendalian UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di lingkungan KPU Kabupaten Jombang , dalam  Pembahasan pengendalian UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) tahun 2021 di lingkungan KPU Kabupaten Jombang tidak ada laporan gratifikasi,” Ujar Ayatulloh KPU Kabupaten Jombang terus menerus mensosialisasikan anti gratifikasi baik dalam bentum bener, pamfet atau di media resmi KPU Kabupaten Jombang.(ag/hupmas)