Berita Terkini

Bimtek dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis dan evaluasi pengelolaan serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur dengan peserta rapat Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subkoordinator/Kasubbag Hukum yang dilaksankan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1 Surabaya,Selasa (9/11). Bimtek dibuka oleh Ketua  KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, diawali sambutan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini mengingatkan kembali bahwa JDIH berfungsi sebagai sarana informasi hukum, sarana produk hukum dan media publikasi publik KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilanjutnya, pengarahan dari Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, JDIH merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi maka JDIH yang baik akan berkontribusi untuk perubahan Reformasi Birokrasi yang lebih baik pula. Sedangkan Miftahur Rozaq  selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jatim menambahkan, JDIH diharapkan memiliki kontribusi riil untuk divisi lain terkait pertimbangan hukum dan rujukan hukumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Arbayanto,  mengatakan pentingnya JDIH karena menjadi etalase utama untuk melihat keterbukaan dan kualitas lembaga/instansi karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. “ Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),” Ujar Arbayanto. Selanjutnya  materi utama terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan narasumber dari  KPU RI Deny Chryswanto Fungsional Ahli Madya Perancang Perundang-undangan yang dilakukan secara daring (via zoom meeting) dan dimoderatori oleh Kabag Hukum dan Teknis Provinsi Jatim, Yulyani Dewi. Sedangkan Wiratmoko selaku subkoordinator Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan bahwa ada tiga tahap pengelolaan JDIH yaitu  pengelolaan dokumen, pengunggahan dan publikasi informasi. Selanjutnya peserta diminta langsung mempraktekan langkah-langkah pengunggahan dan penyusunan abstrak peraturan/keputusan ke dalam JDIH.  Dari KPU Jombang diwakili  Ayatullah Khumaini. S.Sos Divisi Hukum dan Pengawasan dan Alfin Staf  Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Jombang. (ag/hupmas)

DPR Harapkan KPU Susun Regulasi Pemilu 2024 Lebih Sederhana

kab-jombang.kpu.go.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, mengharapkan agar KPU terus mengupayakan penyelenggaran Pemilu/Pemilihan dengan sejumlah aturan yang sederhana, tidak berbelit-belit, tidak mengandung ‘proyek’, dan Peraturan KPU sejalan dengan aturan di atasnya, agar tidak menimbulkan kontroversial yang tidak perlu. Hal itu disampaikannya pada webinar KPU Kabupaten Purbalingga dengan topik Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Selasa (9/11), pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan ini diikuti pula oleh KPU Kabupaten Jombang. Arif mengatakan bahwa makin sederhana regulasi yang menaungi pelaksanaan pemilu/pemilihan maka makin besar kemungkinan biaya politik bisa ditekan. “Makin besar biaya politik yang dikeluarkan, maka mendorong celah dan kesempatan untuk korupsi,’’ tegas Arif. Tahapan kampanye dan tahapan pemutakhiran data pemilih yang panjang menjadi dua hal utama yang menjadi sorotan Arif. Kegiatan pemutakhiran data pemilih masih menimbulkan kesan proses yang panjang, rumit, dan tidak sederhana, khususnya pada daftar pemilih tetap. “Tugas KPU adalah menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya dan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada pemaparan materinya menjelaskan bahwa KPU tengah menyusun sejumlah regulasi (PKPU) untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilu/pemilihan tahun 2024.  Adapun PKPU yang sedang dikebut antara lain : PKPU terkait jadwal tahapan pemilu, PKPU terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, PKPU terkait penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, dan PKPU terkait pemutakhiran data pemilih. Beberapa faktor pendukung dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi / PKPU adalah : isu strategis/DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Pemilu 2019, kebutuhan pengaturan penggunaan informasi teknologi, kewajiban KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan adanya kodifikasi PKPU karena sudah mengalami banyak perubahan. Sebelum itu, beberapa kegiatan terkait penyusunan dan penyempurnaan regulasi antara lain : koordinasi internal KPU RI dan jajaran di bawahnya (KPU di daerah) untuk mendapat masukan dan evaluasi, uji publik melibatkan pihak eksternal (kementerian/lembaga, masyarakat, partai politik, LSM, perguruan tinggi), rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Eksekutif), harmonisasi PKPU oleh Kemenkumham dan K/L lain terkait penyelarasan draft PKPU dengan produk hukum lainnya.  “KPU juga harus menghitung waktu untuk menyosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis PKPU yang sudah jadi ke jajaran internal di bawahnya dan pihak eksternal,” imbuh Hasyim. (dy/hupmas)

Implementasi Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat PKPU NO 2 Tahun 2021

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang menggelar Rapat Rapat Internal Bahas  Pegelolaan Tata Dinas, KPU Jombang Pengenalan Singkat  PKPU NO 2 Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Para Kasubbag maupun subkoordinator diruang rapat KPU Kab jombang dengan Protokol Kesehatan yang Ketat, Senin (8/11). Rapat pleno dipimpin dan di buka oleh ketua KPU Jombang Athoillah, pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 merupakan pembaharuan atas PKPU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menekankan pada ketentuan-ketentuan administratif yang dipaparkan oleh Ayatulloh Khumainini Divisi Hukum dan Pengawasan  menegasakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga Negara yang memiliki kewajiban untuk tertip administrasi.” Terkait Implementasi Pelaksanaan regulasi baru  ini sifatnya wajib, jadi  dari tingkatan Komisioner, Sekretaris dan jajarannya wajib mengikuti tanpa terkecuali. Dan tata kelola dinas ini sebagai pemantik untuk kita lebih tertip administrasi sehingga terpenuhinya transparasi yang baik,” Ujarnya Terlait   Implementasi Pegelolaan Tata Dinas dalam pelaksanaan ya  harus memahami kode klasifikasi surat/ tata Kelola dinas sebagai pedoman, juga menyiapkan SDM terkait tata Kelola kearsipan Sedangkan Hanif Purwanto Sekretaris KPU Jombang, KPU sebagai salah satu lembaga Negara kita wajib untuk tertip administrasi sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu mari kita sesuaikan apa yang sudah kita lakukan dengan regulasi yang terbaharu.”Terkait mengelola dan memelihara arsip kepemiluan, yang  merupakan bagian daridokumentasi sejarah demokrasi Indonesia jadi sangat penting sekali untuk dispilin terkait hal-hal yang berkaitan dengan administrasi,” Ujar Hanif P (ag/hupmas)

Knowledge Sharing Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, SDM Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jombang Kembali mengikuti  Knowledge Sharing  Kelas SDM KPU Jatim  Ke-18 dengan topik Sengketa dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Badan Adhoc, dengan Narasumber Marlina danggota  KPU Kota Batu  dan  Fauzan Adim., anggota KPU  Kabupaten Sidoarjo di moderator Uke Wahyu Hidayati, Kasubbag. Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Batu, secara virtual melalui aplikasi  zoom meeting, Jumat (5/11) Acara tersebut dibuka oleh Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur, Euis Sestyarini dilanjutkan dengan acara pemaparan materi. Marlina menjelaskan  tentang tata cara penanganan laporan pelanggaran kode etik dan penyelesesaiannya, “proses verifikasi dan klarifikasi perlu dilakukan setelah kita mendapat informasi maupun laporan resmi terhadap pelanggaran kode etik, supaya informasi yang didapat berimbang sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat,” Ujar Marlina Dilanjutkan pembahasan terkait tema yang sama  disampaikan oleh Fauzan Adim, menyoroti bagaimana perlunya penyelenggara memahami  regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran kode etik, “ pemahaman tata kerja dan tupoksi  Penyelengara pemilu secara utuh dan menyeluruh, maka pelanggaran kode etik dapat dicegah atau diminimalkan,” Ujar Fauzan Setelah paparan dan pembahasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi interaktif antara Peserta dan  Narasumber, acara diahiri dengan pengarahan dari Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan kriteria dugaan maupun sanksi pelanggaran kode etikdiperlukan untuk menegakan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dengan melakukan pengawasan internal, diharapkan integritas penyelenggara dapat selalu terjaga,” Ujarnya (ag/hupmas).

Bawaslu-KPU Diskusikan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

kab-jombang.kpu.go.id – Setiap tahapan pemilu berlangsung, sering terdengar kalimat pelanggaran pemilu/ pelanggaran administrasi pemilu. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya pelanggaran administrasi pemilu itu dan bagaimana mekanisme penanganannya? Diskusi Seri 1 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengupas tentang Penegakan Hukum Pemilu dalam Rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak dengan tema Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM (Terstruktur Sistematis Masif) Pemilu Serentak 2024, Kamis (4/11), pukul 13.30 WIB sampai selesai. Kegiatan daring ini menghadirkan para Narasumber antara lain : Tim Ahli Bawaslu RI – Dr Abdullah Iskandar SH MH, Pengamat Pemilu dari Perludem – Titi Anggraini SH MH, Anggota KPU RI – Hasyim Asy’ ari, dan Anggota Komisi II DPR RI – Zulfikar Arse Sadikin SIP MSi. Turut berpartisipasi sebagai peserta, Fungsional Umum Sekretariat KPU Kabupaten Jombang, Yudhita. Abdullah Iskandar sebagai pemateri pertama, menjelaskan bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Pemilu. Hal ini tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. Berikutnya, pelanggaran administratif TSM Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih termasuk pelanggaran administrasi TSM,” tegas Abdullah. Perlu masyarakat ketahui bahwa alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Bawaslu mulai dari : laporan diterima, pengawas pemilihan dengan temuan, kajian pengawas, pleno pengawas, hasil, pelanggaran administrasi, rekomendasi, kemudian tindak lanjut oleh KPU sesuai jenjangnya. Penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tingkat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah memeriksa, mengkaji, lalu memutus. Penanganan pelanggaran administasi TSM Pemilu yaitu Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu kepada KPU. Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ ari pada sesi pemaparan materi selanjutnya menjelaskan tentang penanganan pelanggaran pemilu administrasi pada ruang lingkup KPU dari tindak lanjut oleh KPU terhadap rekomendasi atau putusan Bawaslu atas aduan/temuan pelanggaran pemilu. KPU melakukan pengawasan melekat di tiap tahapan beserta kajiannya dengan tindak lanjut segera memproses temuan dan laporan dari Bawaslu. Tahap sengketa proses pemilu, KPU dalam tiap jenjangnya melakukan mediasi dan adjudikasi lalu melakukan tindak lanjut dengan wajib melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembacaan putusan Bawaslu. “Jika terjadi pelanggaran administrasi TSM, KPU melakukan pemeriksaan adjudikasi lalu tindak lanjutnya dengan menerbitkan keputusan KPU paling lambat 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan Bawaslu,’’ ujar Hasyim. Anggota Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, menegaskan dalam paparan materinya bahwa penegakan penanganan pelanggaran administrasi adalah hendak memberi kepastian, perlindungan dan mewujudkan keadilan pemilu terhadap setiap tindakan dan keputusan administrasi di dalam tata cara prosedur administrasi pemilu sesuai dengan kerangka hukum pemilu. Di dalamnya terdapat isu krusialnya yaitu : dualisme penanganan, kerangka waktu, ruang lingkup kewenangan apakah untuk menguji peraturan KPU, kontradiksi hasil pengawasan dengan hasil penanganan pelanggaran pemilihan TSM. (dy/hupmas)

KPU Jombang Ikuti Rakor Pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) KPU Se- Jatim

kab-jombang.kpu.go.id- KPU Jombang Ikuti Rapat koordinasi Pengelolaan SDM KPU Se- Jatim sebagai  Pelaksanaan program penguatan manajemen kelembagaan SDM dilingkungan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menjadi prioritas, terutama untuk mempersiapkan dan menyongsong penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Jatim, dihadiri jajaran pimpinan sekretariatan KPU Provinsi dan 38 Sekretaris Kab/Kota se Jatim dengan menghadirkan narasumber dari Biro SDM KPU RI., Kamis, (4/11) Acara Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jatim , Nanik Karsini menekankan untuk membangun dan memperkuat kapasitas Sumber daya Manusia (SDM) perlu komitmen serta dukungan kita bersama, “permasalahan dalam pengelolaan SDM perlu dikomunikasikan untuk dicarikan solusi pemecahannya,”Ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Jatim meminta KPU Kab/Kota diminta untuk menyampaikan informasi terkait permasalan SDM satker yang sebelumnya telah diinventarisir. Berdasar daftar inventarisasi masalah yang dirangkum KPU Jatim, terkait pengelolaan SDM ada beberapa permasalan penting antara lain, kurangnya jumlah personil di KPU Kab/Kota bahkan dengan jumlah maksimal yaitu 17 orang PNS, ditambah dengan pengembalian PNS DPK ke Pemda karena yang bersangkutan  tidak bersedia mengikuti alih status, tentu berdampak pada ketersediaan jumlah PNS yang semakin berkurang. PNS DPK yang dikembalikan ke Pemda cukup banyak yang memegang jabatan dipengelolaan keuangan atau menjadi operator, karena pengembalian yang mendadak tentu akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan tupoksi, karena proses knowledge sharing membutuhkan waktu.  Masih minim dan terbatasnya PNS yang sudah mengikuti Diklat Struktural (PIM Tingkat IV dan III) dan juga Diklat Teknis seperti Diklat Pengelolaan Keuangan, PBJ dan Diklat teknis lainnya. Menindaklanjuti  permasalahan pengelolaan Sumber daya Manusia (SDM) tersebut, Wahyu Yudi Wijayanti Kepala Biro SDM Sekjend KPU RI,  dalam pengarahan memberikan permasalahan tersebut dialami oleh hampir seluruh KPU Kab/Kota, KPU Provinsi se Indonesia, termasuk Jawa Timur. Menurutnya, pembenahan SDM untuk penguatan kelembagaan harus ditangani secara serius dan menjadi perhatian bersama,” Ujarnya Terkait pengajuan penambahan personil CPNS yang diusulkan, ternyata formasi jumlah yang ditempatkan di KPU belum bisa dipenuhi sesuai pengajuan, berbagai upaya telah dilakukan dalam mengatasi formasi penambahan kekurangan personil PNS, KPU RI telah melakukan pembahasan kerjasama dengan lembaga pendidikan dibawah Kementerian Keuangan, APDN dan Badan Statistik, harapannya secara bertahap kebutunan personil PNS segera terpenuhi,” Ujar Wahyu. Diahir arahanya Wahyu Yudi Wijayanti, berpesan kepada seluruh Pimpinan satker dan jajarannya, agar pimpinan di semua tingkatan bisa menjadi teladan bagi seluruh staf lingkungan kerjanya dalam rangka untuk peningkatan kinerja.(ag/hupmas)