Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Salah satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Affrianto Syahputra mengikuti Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring pada hari Rabu, (7/6/2023).
Pengadaan Barang dan Jasa di sektor pemerintah, yang biasa dikenal dengan istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau disingkat PBJP merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu PBJP diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta pembangunan berkelanjutan.
Secara umum, ujian sertifikasi ahli PBJ dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut dan evaluasi bagi Biro SDM KPU RI untuk menambah personel yang memiliki sertifikasi pengadaan. Mengingat dalam hal pengadaan barang/jasa, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikasi PBJ tersebut. Kerja Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikasi PBJ tersebut.
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, KPU Jombang mendorong pegawai yang belum memiliki sertifikasi PBJ agar mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut. (nf/humas)