Berita Terkini

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Nasional Demokrat

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Nasional Demokrat, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Nasional Demokrat dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Golongan Karya

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Golongan Karya, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Golongan Karya dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)      

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Hati Nurani Rakyat

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Usai pengajuan dokumen perbaikan ini kami terima, admin dan operator SILON KPU Jombang akan segera melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang" ujar As’ad. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Hati Nurani Rakyat dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Persatuan Pembangunan

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Persatuan Pembangunan, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Usai pengajuan dokumen perbaikan ini kami terima, admin dan operator SILON KPU Jombang akan segera melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang" ujar As’ad. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abd. Wadud Burhan Abadi yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Persatuan Pembangunan dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Usai pengajuan dokumen perbaikan ini kami terima, admin dan operator SILON KPU Jombang akan segera melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang" ujar As’ad. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang, beserta Bawaslu Jombang menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Keadilan Sejahtera. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Kebangkitan Nusantara

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Kebangkitan Nusantara, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choirudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Usai pengajuan dokumen perbaikan ini kami terima, admin dan operator SILON KPU Jombang akan segera melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga tanggal 6 Agustus mendatang" ujar As’ad. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Kebangkitan Nusantara yang  didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Rendatin, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, beserta Bawaslu Jombang. (nf/humas)