Berita Terkini

Talk Show Pojok Demokrasi Pemutakhiran Daftar Pemilu Berkelanjutan

kab-jombang.kpu.go.id –  Jumat (19/11) Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Wadud Burhan Abadi menjadi narasumber dalam Talk Show Pojok Demokrasi dengan Radio Suara Jombang FM 104.1 MHz dengan tema “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan”.

Pada kesempatan ini, Burhan mengungkapkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan hal baru sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Sebelum adanya UU No.7 Tahun 2017,KPU juga sudah melaksanakan sistem pendaftaran pemilih melalui beberapa metode diantaranya Periodic List dan Civil Registry. Periodic list merupakan daftar pemilih yang disusun secara periodik saat pemilu dan pemilihan dan berakhir saat tahapan pemilu dan pemilihan berakhir. Di Indonesia, periodic list diterapkan antara tahun 1955 hingga tahun 2004. Sementara itu, Civil registry merupakan dilakukan pada tahun 2005 hingga 2015. .” tegas Burhan.

Lalu untuk PDPB saat ini, KPU menerapkan metode Continuous list yaitu update data pemilih berkelanjutan yang dilakukan melalui koordinasi dengan stakeholder. “Pada rapat kordinasi, kita juga melaksanakan rapat pleno rekapitulasi setiap bulan. Disitu kan direkap data yang berhasil dihimpun baik pemilih baru, TMS, maupun data pemilih yang ubah elemen data,” jelas Burhan.

Meskipun dasar pelaksanaan PDPB mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada pasal 14, pasal 17, pasal 20, dan pasal 201,  secara teknis masih mengacu pada Surat Edaran KPU No 132 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah  Memperbarui artinya memasukkan Warga Negara yang memenuhi syarat dan mengeluarkan Warga Negara yang sudah tidak memenuhi syarat. Harapannya agar menjadi lebih mudah dalammenetapkan DPT saat dilaksanakannya Pemilu dan Pemilihan.

Selain itu, PDPB ini merupakan Core business utama KPU. Artinya bahwa ini persoalan penting bagi KPU dan kepemiluan khususnya. “Jika mengacu pada data yang dirilis lembaga riset independen terkait persoalan hukum, konstitusi dan demokrasi Tahun 2017, permohonan sengketa hasil dari 53 sengketa, yang mempersoalkan DPT sebanyak 19 ( sekitar 36%). Artinya sengketa DPT ini menduduki ranking pertama. Ini lah alasan kenapa PDPB dilakukan. Karena permasalahan DPT banyak menjadi objek permohonan sengketa. DPT istilahnya jantungnya permasalahan kepemiluan karena menyangkut hak konstitusi warga Negara sebagai hak dasar”, ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jombang.

Di akhir talk show, Burhan Abadi mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam memperbaruhi data pemilih.  Caranya dengan memberikan masukan melalui pengisian formulir yang bisa diakses di website KPU Jombang.(nl/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali