
Penerapan Pengunaan Sirekap Pada Pemilu 2024, Webinar KPU RI
kab-jombang.kpu.go.id – Sistem informasi rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap untuk pertama kalinya digunakan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. KPU RI gelar webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu” dengan menghadirkan dua narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan. Webinar dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dengan moderator Titi Anggraini Anggota Dewan Pembina Perludem, secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan langsung melalui Youtube KPU RI, Rabu (17/11).
Ilham Saputra Ketua KPU RI, menyampaiakan manfaat dari Sirekap, “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik dan ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Sirekap juga menghemat waktu kita karena dengan Sirekap proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” Ujarnya
Sedangkan, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI juga dalam sambutannya menjelaskan mengenai urgensi dalam menggunakan Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, dimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi merupakan suatu hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kelak dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.” Tegasnya
Dilanjutkan penyampian narasumber pertama, Harsanto Nursadi menyampaikan Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, jangkauan yang lebih konkrit dalam penerapan Sirekap. Beliau juga menjelaskan mengenai tindakan administrasi pemerintahan, dalam proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan, untuk itu kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung,” Jelasnya
Narasumber kedua, Ramlan Subakti, menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam penggunaan teknologi informasi di Pemilu. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian KPU namun dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara, tetapi jangan meninggalkan cara lama yang bagus yang telah digunakan selama ini, dan apresiasi pada penyenggara pemilu,” Ujarnya.
Setelah sesi pemaparan materi oleh kedua narasumber selesai, sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta webinar. Tak lupa KPU Kabupaten Jombang yang mengikuti jalannya webinar juga menyampaiakan pertanyaan terkait dukungannya dengan diterapkannya teknologi Sirekap pada pemilu 2024, dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum Sirekap dalam UU Pemilu, apabila ada sengketa maupun sebagai alat bukti, di sisi aturan dalam UU Pemilu atau Pilkada, tidak dikenal perhitungan atau salinan perhitungan secara digital, yang masih dipakai adalah perhitungan dan salinan manual yang dikirim secara berjenjang, serta terkait peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilu, dengan memperhatikan kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung, sesuai dengan Undang-undang kekuasaan Kehakiman khusus pemilu yang perlu diperhatikan, “ Ujar Athoillah
Acara Webinar diahiri dengan closing statement dari kedua narasumber Ramlan Subakti menyampaiakan penguatan system managemen hasil pemilu, sirekap dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui hasil Pemilu. Perpu salah satu trobosan dalam pelaksanaanya karena undang -undang pemilu tidak ada perubahan, hal senada juga disampaikan juga Harsanto Nursadi.
Acara webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu di ikuti Ketua KPU Jombang Athoillah dengan di damping seluruh anggota KPUKabupaten Jombang beserta Plt Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Jombang Burhani Agus S di ruang rapat KPU Kabupaten Jombang dengan mematuhi protokol Kesehatan yang ketat (ag/hupmas)