Berita Terkini

Satu Data Pemilu Untuk Satu Data Indonesia

kab-jombang.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Jombang mengikuti Webinar Knowledge Sharing Digitalisasi Pemilu Seri IV yang bertema “Pembangunan Satu Data Pemilu Untuk Satu Data Indonesia” secara daring (Rabu, 01/12) pukul 10.00 hingga selesai.

Acara ini dibuka oleh Ilham Saputra, Ketua KPU RI, dan pengantar diskusi dilakukan oleh Viryan Azis, Anggota KPU RI. Hadir sebagai narasumber Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, dan Drs.Oktorialdi, MA, Ph.D, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan. Moderator webinar kali ini adalah Andre Putra Hermawan.

Program Satu Data Indonesia (SDI) diatur dalam Perpres No.30/2019. Adapun data prioritas SDI meliputi Prioritas Nasional, Program Strategis Nasional (SDGs, Bansos, Banpem, Subsidi,UMKM), Major Project dalam RPJMN dan RKP, dan Arahan Presiden (mendesak).

Menurut Moeldoko, Forum satu data tidak hanya dibutuhkan di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah. Jika  SDI di daerah terlaksana dengan baik maka dapat membantu penataan di berbagai sektor, termasuk data pemilu karena data menjadi terpadu, terintegrasi, dan termutakhir. Oleh sebab itu, pemutakhiran data, sinkronisasi berbagai pihak untuk satu data Indonesia menjadi sangat penting.

“Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen, atau Kepala Daerah sehingga menghantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat menjadi pemimpin. Penting juga kecermatan petugas KPU/KPUD sangat diperlukan di daerah.” Pesan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan.

Selanjutnya, Oktarialdi, Staf Ahli Menteri PPN Bappenas menyatakan bahwa Tata kelola Satu Data Indonesia bertujuan mendorong ketersediaan (kuantitas) dan kualitas data. Sumber data berasal dari pemerintah pusat 87 K/L, Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota, dan Umum.

 “Dalam hal perencanaan kita mulai membuat daftar data, artinya data statistik, data spasial, dan data keuangan didaftarkan. Setelah itu dalam forum diputuskan data mana yang menjadi data prioritas mengacu pada RPJMN, RKP, SDGs, dan lain-lain. Selanjutnya baru bisa menyusun rencana aksi”, ujar Oktarialdi.

Pada intinya, sebelum data disebarluaskan data harus diperiksa terlebih dahulu oleh walidata,  kemudian pemeriksaan data prioritas lanjutan dilakukan oleh Pembina data dengan tetap memperhatikan empat hal yaitu standard data, kode referensi, metadata, dan interoperabilitas.(nl/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali