Berita Terkini

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Oleh KPU Jombang

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat untuk termin ke-4 tahap pertama, Kamis (24/11/2022). Pada tahap ini, klarifikasi dilakukan terhadap masyarakat yang telah melakukan masukan dan tanggapan. Klarifikasi tanggapan masyarakat dilakukan dengan mempedomani ketentuan pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Tanggapan Masyarakat, KPU Kabupaten/Kota melakukan tanggapan masyarakat terhadap masyarakat yang memberikan tanggapan masyarakat melalui helpdesk. Klarifikasi tanggapan masyarakat dilakukan oleh subbag tekmas di ruang pelayanan satu pintu KPU Jombang. (dt/humas)

Menambah Kapasitas Pengetahuan, Sosialisasi Di Gelar

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Jombang, Rabu (23/11). Hadir dalam kegiatan sosialisasi segenap jajaran KPU Jombang dan Bawaslu Jombang baik dari komisioner dan sekretariat. Acara dimulai tepat pukul 09.00 wib dan diakhiri pukul 11.00 wib. Sosialisasi di buka oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM sekaligus memaparkan materi sosialisasi. (dt/humas)

Parpol di Jombang Antusias Hadiri Sosiaslisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 (PKPU 6 Tahun 2022) tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang diadakan pada Senin (21/11) tersebut bertempat di Gedung Pertemuan Husni Kamil Manik.   Seluruh komisioner KPU Jombang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Turut hadir sebagai peserta sosialisasi, perwakilan dari Bawaslu Jombang, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dsb.   Ayatulloh selaku Plh. Ketua KPU Jombang bertugas selaku pembuka acara menjelaskan bahwa ini adalah tahapan sosialisasi PKPU, yang nantinya akan ada tahapan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada KPU Jombang dalam rancangan penyusunan Dapil di Jombang.   Pemberi materi sosialisasi adalah As’ad Choirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang. As’ad menjelaskan dengan ringkat dan jelas isi dari PKPU 6 Tahun 2022.   Kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 disambut baik oleh seluruh partai politik di Jombang. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya seluruh partai politik di Jombang.   Antusiasme peserta kegiatan khususnya perwakilan dari partai politik, menghidupkan suasana sosialisi. Dimana sebagian peserta aktif bertanya dan  memberikan berbagai masukan dalam penyusunan Dapil di Jombang. (dt/humas)

KPU Jombang Hadiri Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Surabaya, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) memenghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Sabtu (19/11) tersebut bertempat di Aula Lantai II Kantor KPU Jatim, yang bealamat di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.   Rakor ini, dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Seluruh perwakilah dari KPU Kab/Kota yang hadir diberi kesempatan untuk memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, tanpa kecuali KPU Jombang. As’ad Choirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang memaparkan rancangan tersebut dengan sangat jelas.   Hadir sebagai peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).   Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini.   “Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam  dalam sambutannya.   Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.   “Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya.   Sehingga menurut Insan, dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini.   “Masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Insan.   Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Insan mengungkapkan pula jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi. (dt/humas)

KPU Jombang Gandeng Radio Suara Jombang FM untuk Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.   Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.   Penjabaran tersebut merupakan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 (PKPU 8 Tahun 2022), KPU Jombang menggandeng Radio Suara Jombang FM untuk mensosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc di Kabupaten Jombang.   Jumat, (18/11) KPU Jombang diwakili oleh Rita Darmawati Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Jombang melakukan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc, khususnya pembentukan PPK dan PPS. Rita gencar melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui pendaftaran PPK yang dilaksanakan mulai tanggal 20 November s.d. 29 November 2022, dengan harapan banyak masyarakat yang turut serta dalam penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. (dt/humas)

KPU Jatim Supervisi PPID KPU Jombang

KPU Jombang menerima Supervisi KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dalam rangka monitoring PPID KPU Jombang, Kamis (17/11). Kedatangan tim supervisi KPU Jatim ini disambut secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Jombang di ruang rapat KPU. Petugas yang hadir dari perwakilan KPU Jatim adalah Kasubbag parmas dan staf. Sedangkan KPU Jombang adalah Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Jombang