
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Oleh KPU Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat untuk termin ke-4 tahap pertama, Kamis (24/11/2022). Pada tahap ini, klarifikasi dilakukan terhadap masyarakat yang telah melakukan masukan dan tanggapan.
Klarifikasi tanggapan masyarakat dilakukan dengan mempedomani ketentuan pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dan Surat Ketua KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Tanggapan Masyarakat, KPU Kabupaten/Kota melakukan tanggapan masyarakat terhadap masyarakat yang memberikan tanggapan masyarakat melalui helpdesk.
Klarifikasi tanggapan masyarakat dilakukan oleh subbag tekmas di ruang pelayanan satu pintu KPU Jombang. (dt/humas)