
Parpol di Jombang Antusias Hadiri Sosiaslisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 (PKPU 6 Tahun 2022) tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Kegiatan yang diadakan pada Senin (21/11) tersebut bertempat di Gedung Pertemuan Husni Kamil Manik.
Seluruh komisioner KPU Jombang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Turut hadir sebagai peserta sosialisasi, perwakilan dari Bawaslu Jombang, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dsb.
Ayatulloh selaku Plh. Ketua KPU Jombang bertugas selaku pembuka acara menjelaskan bahwa ini adalah tahapan sosialisasi PKPU, yang nantinya akan ada tahapan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan kepada KPU Jombang dalam rancangan penyusunan Dapil di Jombang.
Pemberi materi sosialisasi adalah As’ad Choirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang. As’ad menjelaskan dengan ringkat dan jelas isi dari PKPU 6 Tahun 2022.
Kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 disambut baik oleh seluruh partai politik di Jombang. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya seluruh partai politik di Jombang.
Antusiasme peserta kegiatan khususnya perwakilan dari partai politik, menghidupkan suasana sosialisi. Dimana sebagian peserta aktif bertanya dan memberikan berbagai masukan dalam penyusunan Dapil di Jombang. (dt/humas)