
Menambah Kapasitas Pengetahuan, Sosialisasi Di Gelar
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Jombang, Rabu (23/11).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi segenap jajaran KPU Jombang dan Bawaslu Jombang baik dari komisioner dan sekretariat. Acara dimulai tepat pukul 09.00 wib dan diakhiri pukul 11.00 wib. Sosialisasi di buka oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM sekaligus memaparkan materi sosialisasi. (dt/humas)