Berita Terkini

KPU Jombang Gandeng Radio Suara Jombang FM untuk Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

 

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

 

Penjabaran tersebut merupakan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 (PKPU 8 Tahun 2022), KPU Jombang menggandeng Radio Suara Jombang FM untuk mensosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc di Kabupaten Jombang.

 

Jumat, (18/11) KPU Jombang diwakili oleh Rita Darmawati Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Jombang melakukan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc, khususnya pembentukan PPK dan PPS. Rita gencar melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui pendaftaran PPK yang dilaksanakan mulai tanggal 20 November s.d. 29 November 2022, dengan harapan banyak masyarakat yang turut serta dalam penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. (dt/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 124 kali