Berita Terkini

KPU Jombang gelar Bimbingan Teknis SITAB Anggaran Pemilu Tahun 2024

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Jombang gelar Bimbingan Teknis SITAB Anggaran Pemilu Tahun 2024, Kamis (6/7/2023) di Gedung Husni Kamil Manik. SITAB merupakan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc. Athoillah, Ketua KPU Jombang dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan penyimpanan logistik Pemilu Tahun 2024. "Tempat penyimpanan logistik sudah harus kita pikirkan mulai sekarang", tutur Athoillah. Ayatulloh Khumaini menambahkan, "Gudang logistik juga perlu memperhatikan kelayakan gudang, jangan sampai tempatnya luas tapi atapnya bocor", ujar Ayatulloh. Selanjutnya, Bimbingan Teknis dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Jombang, Hanif Purwanto dan Kasubbag Keuangan,Umum, dan Logistik, Heri Subagyo. (nf/humas)

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Gelombang Rakyat Indonesia dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)      

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Bulan Bintang

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Bulan Bintang, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Bulan Bintang dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Gerakan Indonesia Raya

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Gerakan Indonesia Raya, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Gerakan Indonesia Raya dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Amanat Nasional

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Amanat Nasional, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Amanat Nasional dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)    

KPU Jombang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD pada Pemilu 2024 oleh Partai Nasional Demokrat

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Kabupaten Jombang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang pada Pemilu 2024 oleh Partai Nasional Demokrat, Minggu (9/7/2023) bertempat di Gedung Husni Kamil Manik, Jl. KH Romly Tamim Jogoroto, Jombang. Berkas dokumen perbaikan yang diserahkan selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh petugas KPU Kabupaten Jombang. Sementara itu, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Dina Triasmadji menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jombang akan segera menindaklanjuti pasca penyerahan berkas ini. "Di hari terakhir penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, petugas KPU Jombang akan melayani hingga pukul 23.59 WIB." ujar Dina. Penting juga untuk dipedomani bahwa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023 mendatang. Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan berkas dilaksanakan, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoillah yang didampingi oleh Anggota KPU Jombang lainnya menyampaikan Berita Acara dan Tanda Terima kepada Partai Nasional Demokrat dengan disaksikan oleh Bawaslu Jombang. (nf/humas)