Mojokerto, kab-jombang.kpu.go.id –- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombnag) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKB) dan Honorarium Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim pada Minggu-Selasa, 18-20 Desember 2022.
Dalam kesempatan membuka acara rakor tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa pada tanggal 2 Februari 2022, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan nomor 188 tahun 2022 tentang komponen pendanaan bersama antara KPU Provinsi dan Pemerintah Provinsi. "Meskipun belum clear apakah tahapan dimulai tahun 2023 atau tahun 2024, Jawa Timur adalah provinsi pertama di Indonesia yang clear terkait anggaran Pilkada," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta agar KPU Kabupaten/Kota dapat kooperatif dengan pemerintah daerahnya masing-masing. Hal itu dapat dilakukan dengan memahami dan membaca secara utuh tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. "Saya harapkan KPU kabupaten/kota dapat mengawal anggaran dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," tuturnya. (dt/humas)