Berita Terkini

KPU Jombang Hadiri Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Surabaya, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) memenghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Sabtu (19/11) tersebut bertempat di Aula Lantai II Kantor KPU Jatim, yang bealamat di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.   Rakor ini, dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Seluruh perwakilah dari KPU Kab/Kota yang hadir diberi kesempatan untuk memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, tanpa kecuali KPU Jombang. As’ad Choirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang memaparkan rancangan tersebut dengan sangat jelas.   Hadir sebagai peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil).   Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini.   “Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam  dalam sambutannya.   Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.   “Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya.   Sehingga menurut Insan, dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini.   “Masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Insan.   Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Insan mengungkapkan pula jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi. (dt/humas)

KPU Jombang Gandeng Radio Suara Jombang FM untuk Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.   Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.sedangkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.   Penjabaran tersebut merupakan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 (PKPU 8 Tahun 2022), KPU Jombang menggandeng Radio Suara Jombang FM untuk mensosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc di Kabupaten Jombang.   Jumat, (18/11) KPU Jombang diwakili oleh Rita Darmawati Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Jombang melakukan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc, khususnya pembentukan PPK dan PPS. Rita gencar melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui pendaftaran PPK yang dilaksanakan mulai tanggal 20 November s.d. 29 November 2022, dengan harapan banyak masyarakat yang turut serta dalam penyelengaraan Pemilu Tahun 2024. (dt/humas)

KPU Jatim Supervisi PPID KPU Jombang

KPU Jombang menerima Supervisi KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dalam rangka monitoring PPID KPU Jombang, Kamis (17/11). Kedatangan tim supervisi KPU Jatim ini disambut secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Jombang di ruang rapat KPU. Petugas yang hadir dari perwakilan KPU Jatim adalah Kasubbag parmas dan staf. Sedangkan KPU Jombang adalah Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Jombang

KPU Jombang Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui SIAKBA pada hari Kamis (17/11/2022) secara daring melalui Zoom Meeting. Diskusi interaktif yang dipandu oleh Rita Darmawati, Anggota KPU Jombang Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM ini juga disiarkan secara live di kanal Youtube KPU Jombang dan diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Jombang. Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat luas mengetahui dan memahami tentang Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. (dt/humas)

Rapat Rutin KPU Jombang

Rapat rutin KPU Jombang dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Senin (17/11) rapat rutin dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Jombang, Sekretaris dan Kasubbag KPU Jombang. Bahasan rapat pleno mingguan ini adalah mengenai evaluasi kinerja mingguan KPU Jombang. Dalam waktu dekat akan ada vermin dan verfak perbaikan, serta pendaftaran PPK, Athoillah Ketua KPU Jombang, menyampaikan agar segera disiapkan seluruh perlengkapan Helpdesk KPU Jombang. (dt/humas)

Apel Pagi Sarana Memastikan Kesiapan Personil

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melaksanakan apel pada Senin (07/11) pagi. Giat apel pagi rutin dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Jombang. Bertindak sebagai penerima apel, Sekretaris KPU Kabupaten Jombang Hanif Purwanto memberikan arahan terkait pentingnya mengikuti kegiatan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin sebelum melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, mengikuti apel merupakan salah satu bagian dari sebuah perencanaan dari kegiatan. “Apel pagi berperan penting sebagai sarana untuk memastikan kesiapan lembaga sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan. Untuk itu, saya menghimbau kepada rekan-rekan selalu mengikuti apel pagi,” pungkas Hanif. Apel pagi kali ini diikuti oleh sekretaris, kasubbag, pejabat fungsional, staf dan juga mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan magang di KPU Kabupaten Jombang. Apel dimulai tepat pukul 08.00  WIB. dan selesai pukul 08.15 WIB. Apel pagi ditutup dengan doa sebelum mengawali aktifitas keseharian di KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)