
KPU Jombang Hadiri Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Surabaya, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) memenghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 WIB pada Sabtu (19/11) tersebut bertempat di Aula Lantai II Kantor KPU Jatim, yang bealamat di Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Rakor ini, dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Seluruh perwakilah dari KPU Kab/Kota yang hadir diberi kesempatan untuk memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024, tanpa kecuali KPU Jombang. As’ad Choirudin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang memaparkan rancangan tersebut dengan sangat jelas. Hadir sebagai peserta dari KPU kabupaten/kota adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini. “Kawan-kawan Divisi Teknis Penyelenggaraan jangan sepenggal-penggal memahami terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Tapi harus secara utuh memahaminya, karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” tutur Anam dalam sambutannya. Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan saat ini memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. “Penataan dapil penting dilakukan pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” katanya. Sehingga menurut Insan, dalam rangka mengkoordinasikan dan membangun kesepahaman bersama mengenai rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka digelar rakor ini. “Masing-masing kabupaten/kota diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh (7) prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” tutur Insan. Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, Insan mengungkapkan pula jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi. (dt/humas)