KPU Jombang Ingatkan Jajarannya Sesuaikan Jam Kerja dan Jaga Produktivitas Kerja
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Hari pertama masuk kerja di bulan Ramadhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang melaksanakan apel pagi dihalaman depan kantor KPU Jombang, Senin (4/4/2022).
Bertugas sebagai pembina apel, As’ad Choirudin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Jombang. Dalam amanat apel disampaikan oleh As’ad kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan waktu kerja selama bulan Ramadhan, sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.
As’ad berharap agar semua pegawai di lingkungan KPU Jombang melaksanakan surat edaran yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya. Terakhir, As’ad menyampaikan agar tetap menjaga kesehatan dan menyampaikan jadwal kerja terbaru selama bulan Ramadhan. Hari Senin s/d Kamis, waktu kerja dari pukul 08.00-15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jum’at, waktu kerja dari pukul 08.00-15.30 WIB. Dan waktu istirahatnya pukul 11.30-12.30 WIB. (dt/humas)