Opini

Catatan, Bukan Laporan Pilkada (bersambung) Part 2

Masa Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024 menarik untuk diingat, dalam kaitan sebagai pembelajaran Pemilihan Umum atau Pemilihan. Apa menariknya? menurut hemat saya Pilkada (baca:"pemilihan" sesuai kitab Undang-Undang) Tahun 2024 yang serentak itu, dari sisi waktu proses tahapannya beririsan dengan ujung dari tahapan Pemilu, baik jalur perseorangan maupun dukungan Parpol peserta Pemilu. Dari jalur dukungan Parpol, sebelum terbitnya putusan MK, acuan pencalonan Bupati-Wabup yang di pakai dasar adalah hasil Pemilu 2024 untuk memilih calon anggota DPRD Kota/kabupaten di daerah tersebut, lalu putusan MK yang terbit kemudian hari berimplikasi pada mekanisme keterpenuhan syarat dukungan dari Parpol/gabungan parpol hasil Pemilu 2024.

 

Secara teknis, pencalonan Bupati dan Wabup dapat dipahami dalam 2 (dua) instrumen pemenuhan persyaratan. Apa itu ? yakni syarat pribadi calon, baik calon bupatinya maupun calon wakil bupatinya, dan syarat dukungan pencalonan sebagai dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik dukungan perseorangan, maupun dukungan parpol/gabungan parpol. Syarat pribadi calon, menyangkut banyak hal antara lain riwayat pendidikan, kesehatan, kekayaan (LHKPN), juga kepailitan, tidak punya hutang yang keterangannya dikeluarkan oleh lembaga peradilan yang berwenang. Syarat pencalonan selain itu, paslon terkait juga harus menyajikan visi-misi dan program untuk lima tahun, yang telah disesuaikan dengan dokumen RPJP dan RPJM daerah.

 

Dari dua hal itu, pencalonan Calon Bupati-Wakil bupati dari dukungan Parpol/gabungan parpol cukup singkat, sama singkatnya dengan jalur perseorangan (baca:non parpol) yang kala itu berkas dukungannya harus sudah masuk maksimal pada 12 Mei 2024. Beririsan dengan hilirnya tahapan Pemilu, masa penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jombang oleh KPU Jombang dalam pleno terbuka disampaikan tanggal 05 Mei 2024 dan masa penerimaan pendaftaran calon Bupati-Wabup oleh KPU jombang tanggal 27 hingga 29 agustus 2024, praktis waktunya kurang dari 3 bulan. Saat itu, yang berlaku dari jalur dukungan Parpol syaratnya minimal harus 25 persen dari hasil pemilihan calon anggota DPRD kota/kabupaten dalam tahun 2024 atau minimal 20 persen dari jumlah perolehan kursi anggota DPRD Kota/Kabupaten yang telah ditetapkan. Sebelum putusan MK, sederhananya dapat memenuhi persyaratan 25 persen hasil dalam Pemilu Calon anggota DPRD Kota/Kabupaten atau pilih memenuhi persyaratan 20 persen perolehan kursi yang diperoleh Parpol/gabungan Parpol.

 

Semuanya berubah, seminggu sebelum pendaftaran dibuka, yakni tanggal 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan atas pengujian Undang-Undang pemilihan kepala daerah yang berkaitan dengan pasal yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, khususnya dari jalur dukungan parpol/gabungan parpol. Putusan itu harus segera ditindaklanjuti dalam penerimaan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas dukungan dari dukungan parpol/gabungan parpol yang sebelumnya 25 persen hasil Pemilu calon DPRD terakhir menjadi 6,5 persen hasil Pemilu calon anggota DPRD terakhir untuk di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Pada putusan itu antar daerah berbeda-beda pemberlakuannya, menyesuaikan jumlah penduduk di daerah tersebut. Atas putusan itu, tentu KPU Jombang menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan KPU. (Bersambung) - Ahmad Udi Masjkur

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 468 kali