
KPU Jombang Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang (KPU Jombang) melakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, bertempat di Gedung Husni Kamil Manik kantor KPU Jombang yang beralamt di Jalan KH. Romly Thamim, Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang, Kamis (24/11/2022).
Sosialisasi tersebut melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang, Bakesbangpol, Partai Politik, Bawaslu, Organisasi Masyarakat serta Pimpinan Universitas yang berada di wilayah Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Jombang, Ayatulloh Khumaini, menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal tahapan yang memang saat ini merupakan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Hal ini juga dilakukan agar semua elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait aturan tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut, sehingga nantinya KPU Jombang berharap adanya masukan serta tanggapan dari masyarakat.
KPU Jombang sendiri seperti yang disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jombang, As’ad Choiruddin, menyampaikan bahwa ada 2 (dua) usulan rancangan Penataan Dapil dan jumlah Alokasi Kursi yang telah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Demikian dari ketiga rancangan tersebut nantinya akan dilakukan Uji Publik sesuai dengan jadwal Tahapan yang sudah diatur oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni pada tanggal 7 Desember 2022 - 16 Desember 2022.
Tambahan informasi acara sosialisasi ini dimulai pukul 15.00 wib. dan berakhir tepat pukul 17.00 wib serta di tutup dengan kegiatan foto bersama seluruh peserta yang menghadiri giat tersebut (dt/humas)