
Catatan, Bukan Laporan Pilkada (bersambung) Part 4
dari sekian tahapan pilkada serentak 2024 di KPU Jombang, etape catatan ini masih berlanjut seputar tahapan pencalonan. catatan ini mengetengahkan peranan penting adanya seorang narahubung atau sering diketahui dengan sebutan LO (Liaison officer). siapakah meraka? seperti apa mereka berperan? bagaimana pola koordinasinya ? dan tak kalah penting bagaimana kedudukannya dalam peraturan Pilkada?
LO merupakan orang-perorang yang diberikan mandat dan tugas oleh suatu organisasi menjadi penghubung sekaligus pendamping dalam koordinasi dengan pihak penyelenggara suatu event atau sejenisnya. dalam kamus indonesia, LO dapat dipahami sebagai padanan kata naradamping yakni seseorang yang bertugas sebagai penghubung atau penengah antara dua pihak, seperti lembaga atau peserta acara, untuk menfasilitasi komunikasi, koordinasi, memastikan kelancaran berbagai kebutuhan dan aktivitas mereka. dalam penyelenggaraan Pemilihan (baca:Pilbup/Pilgub) serentak 2024, PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota menguraikan posisi LO sebagai petugas penghubung pasangan calon, baik dukungan perseorangan maupun dukungan Partai Politik. posisi LO dalam peraturan KPU telah disebut dalam tahapan, diantaranya tahapan Pencalonan, Tahapan kampanye, Tahapan Dana Kampanye, dan Tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
keberadaan LO diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan. semisal dalam pengajuan permohonan akses silon (sistem informasi pencalonan Gubernur/Bupati/Walikota) Paslon Perseorangan, hal ini dapat dilakukan oleh seorang atau individu LO yang disebut petugas penghubung, yang ditunjuk oleh Pasangan Calon perseorangan dengan menyerahkan surat permohonan
pembukaan akses Silon melalui Formulir yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan serta dilampiri dengan surat penunjukan dari Paslon terkait (lihat, pasal 34 PKPU 8/2024). bahkan dalam masa penyerahan dokumen dukungan Paslon Perseorang yang dalam hal tertentu Paslon Perseorangan yang bersangkutan tidak dapat hadir, penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan dapat diwakilkan oleh petugas penghubung yang diberi kuasa (lihat Pasal 41), dan seterusnya sesuai dengan tahapan dalam pencalonan. begitu pula dalam fase pendaftaran Pasangan calon dari jalur Partai Politik/gabungan Partai Politik. semisal pada fase permohonan akses silon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung (lihat pasal 92), dan pengajuan akses Silon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung.
sebagai disclaimer, posisi dan peran LO dalam Pilkada penting untuk diperankan namun bukan berarti sebuah keharusan peran tersebut selalu dilakukan oleh seorang LO di tiap-tiap fasenya, sebab peraturan sedemikian rupa sudah mengatur peran-peran Paslon "dapat" di perankan oleh seorang LO. LO penting berperan lantaran sebagai ujung tombak dalam koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara dan aparatur terkait. Dalam fase komunikasi dan koordinasi sebagai penghubung itu fungsi LO tak ubahnya jembatan penyambung lidah bagi Paslon dengan Penyelenggara dan aparatur terkait.
Rasa-rasanya mungkin cukup pas memaknai posisi LO sebagai penanggungbeban (bukan penanggungjawab) terhadap komunikasi-koordinasi yang berimpact positif bagi Paslon dan begitupun sebaliknya. bila tugas seperti itulah yang diperankan, maka sosok LO tentulah orang-orang pilihan yang betul-betul dipercaya (min khowasil khowas - terkhusus dari orang-orang khusus), memang humble dan tidak diragukan lagi tangkas secara kapasitas layaknya seorang komunikator dan memang telah terbiasa memanfaatkannya. mungkin saja pendapat Cicero cukup pas sebagai simpulan, bahwa tidaklah cukup memiliki kebijaksanaan, anda perlu mengetahui bagaimana menggunakannya. Ahmad Udi Masjkur