Opini

Catatan, Bukan Laporan Pemilihan

Dalam satu kesempatan pertemuan dengan stakeholder di akhir tahapan Pemilihan, terdapat seorang peserta bertanya tentang laporan penyelenggaraan Pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten Jombang apakah dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum. Kala itu meskipun terbatas, sepintas kemudian saya jawab laporan ditiap-tiap kegiatan itu substansinya dapat diketahui oleh masyarakat secara luas, sebagai wujud partisipasi masyarakat. Disamping itu, tidak hanya berpartisipasi dalam penggunaan hak pilih dan selebihnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan ditiap-tiap tahapan Pemilihan dengan bentuk yang bermacam-macam. Bisa dalam bentuk turut serta dalam penyelenggaraan, turut mengawasi secara partisipatif, bisa juga turut dalam sosialisasi kepada kelompok masyarakat lainnya. Hal ikhwal tersebut yang melatarbelakangi tulisan ini, upaya meringkas memori secara sederhana dan mudah. Meski tidak detail layaknya sebuah laporan yang tebal, secuil catatan ini sekurang-kurangnya sebagai ikhtiar menginformasikan kepada masyarakat. Lantas, bagaimana Pemilihan serentak 2024 itu diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jombang? 

Pemilihan 2024 ramai didengar dengan tambahan istilah serentak, memang serentak seluruh Indonesia dalam satu waktu yang sama memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan, sejak era Pemilihan langsung dipilih oleh rakyat 2 dekade lalu. Ada candaan, ada yang bilang Pemilihan serentak 2024 ini mungkin satu-satunya di dunia, hanya di Indonesia yang menyelanggarakan seperti itu. Bagi ilmuwan dan pegiat khazanah ilmu politik-pemerintahan dimanapun, mungkin saja itu menjadi observatoirum baru yang menarik untuk diteliti. Di Jombang, teknis penyelenggaraan oleh KPU ini menyerap anggaran negara yang bersumber dari hibah APBD sebesar 50,01 miliar dari alokasi awal yang disediakan 62,3 miliar untuk KPU Kabupaten Jombang, menyisakan sebesar 12,29 miliar yang telah kembali ke Kas daerah. terdapat 1.012.292 pemilih yang ditetapkan dalam DPT, setelah sebelumnya melalui rangkaian tahapan pemutakhiran daftar pemilih, yang diantaranya kegiatan pencocokan dan penelitian oleh 3.812 petugas pantarlih pada bulan Juni s/d Juli 2024 ditiap-tiap rumah. Masing-masing petugas harus mendatangi setiap rumah guna memastikan pemenuhan syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan, harus selesai dalam 30 hari kerja, Sabtu dan Minggu tidak boleh libur, tidak boleh absen. para petugas ini dibentuk oleh KPU Kabupaten Jombang dengan melibatkan PPK dan PPS setempat.

KPU Kabupaten Jombang membentuk PPK di 21 kecamatan masing-masing 5 orang ditiap kecamatan dan membentuk PPS di 306 Kel/Desa masing-masing 3 orang di tiap Kel/Desa. PPK dan PPS ini bersifat adhoc berbasis tahapan penyelenggaraan, dan seluruh PPK di Jombang berjumlah 105 orang. Dalam rangka mendukung kerja di masing PPK dan PPS, juga dibentuk masing-masing kesekretariatan. Adapun jumlah TPS yang ditetapkan berjumlah 1942 TPS, terdiri dari 1933 TPS reguler dan sisanya 9 TPS pada lokasi khusus, seperti Lapas dan Tempat Pendidikan. Sekedar perbandingan, jumlah 1942 TPS ini sudah berkurang dari Pemilihan 2018 silam, yang kala itu jumlahnya 2147 TPS. Dengan segala tantangan dan permasalahannya, Pemilihan kali ini diarahkan lebih efesien, tapi efektif.

Dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Jombang menerima pendaftaran 2 pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Masing-masing pasangan calon Munjidah dan Sumbarah dengan nomor urut 1, serta pasangan calon Warsubi dan Salmanudin nomor urut 2. (Bersambung) - Ahmad Udi Masjkur

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 474 kali