
Parpol Calon Peserta Pemilu dan Stakeholder Hadiri Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang setelah melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dilingkup internal KPU Kabupaten Jombang segera bergegas melaksanakan sosialisasi kedua yang melibatkan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan stakeholder serta instansi terkait. (28/7/2022) ”Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar As’ad. Sosialisasi digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang, Jalan KH. Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto Jombang mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir tepat pukul 16.30 WIB. Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan kali ini mengundang stakeholder terkait yaitu pihak Pemkab Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Kodim 0814, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Disdukcapil, Akademisi dan Ormas. Turut hadir pula dari jajaran KPU Kabupaten Jombang, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jombang Dalam penjelasannya Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jombang. “Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Jombang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Jombang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jombang,” tandas Athoillah. Pada sesi materi, Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, tempat pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas As’ad. Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15 - 28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September - 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November 2022. Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November - 7 Desember 2022. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama oleh segenap undangan dan pengambilan video untuk dokumentasi KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)