Berita Terkini

Parpol Calon Peserta Pemilu dan Stakeholder Hadiri Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang setelah melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  dilingkup internal KPU Kabupaten Jombang segera bergegas melaksanakan sosialisasi kedua yang melibatkan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan stakeholder serta instansi terkait. (28/7/2022) ”Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal  ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar As’ad. Sosialisasi digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang, Jalan KH. Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto Jombang mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir tepat pukul 16.30 WIB. Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan kali ini mengundang stakeholder terkait yaitu pihak Pemkab Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang,  Polres Jombang, Kodim 0814, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol), Disdukcapil, Akademisi dan Ormas. Turut hadir pula dari jajaran KPU Kabupaten Jombang, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jombang Dalam penjelasannya Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jombang. “Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Jombang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Jombang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jombang,” tandas Athoillah. Pada sesi materi, Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, tempat pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas As’ad. Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15 - 28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September - 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November 2022. Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November - 7 Desember 2022. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama oleh segenap undangan dan pengambilan video untuk dokumentasi KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)

KPU Jombang Ikuti Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Kamis (28/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menghadiri undangan melalui media zoom meeting perihal Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU RI dengan melibatkan BPKP dan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Indonesia. KPU Kabupaten Jombang mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat KPU Kabupaten Jombang. Tampak hadir adalah Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah dan Sekretaris KPU Kabupaten Jombang, Hanif Purwanto. Kegiatan diseminasi diawali oleh sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sekaligus berkesempatan membuka pelaksanaan kegiatan. Hasyim berharap KPU di masing-masing tingkatan membuka kembali dokumen rencana strategis sebagai tolak ukur dalam menjalankan manajemen resiko. Disela memberi sambutan, Hasyim juga melakukan uji lapangan secara langsung kepada beberapa KPU Kabupaten/Kota dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan dasar yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten/Kota. Hasyim menyampaikan bahwa dengan mengetahui hal-hal dasar tersebut, maka KPU Kabupaten/Kota akan dengan mudah membuat skema manajemen resiko terhadap kendala-kendala di lapangan dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. (dt/humas)

Kunjungan KPU Lamongan Di Sambut Hangat Segenap Jajaran

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan bertandang ke KPU Kabupaten Jombang dalam rangka study banding pada Kamis (28/07) yang beralamat di Jalan KH. Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto Jombang. Study banding kali ini dalam rangka berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. ”KPU Kabupaten Lamongan ingin melihat secara langsung ruang kerja, ruang RPP dan gedung pertemuan yang dimiliki KPU Kabupaten Jombang ” Ucap Siswanto, Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Athoillah selaku ketua KPU Kabupaten Jombang mengungkapkan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada KPU Kabupaten Lamongan. KPU Kabupaten Jombang merasa senang karena dipilih sebagai salah satu tempat untuk saling berbagi pengalaman. Kegiatan seperti ini diharapkan mampu menambah ilmu dan pengalaman untuk kita semua dan bisa mempererat koordinasi dan silaturahmi” tutup mas atok, sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)

Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 di Lingkup KPU Jombang

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Hari ini, Senin (25/7) dilaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Sosialisasi kali ini dilaksanakaan internal oleh KPU Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Jombang. Dalam kesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choiruddin menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran serta verifikasi parpol. “Maksud diadakan sosialisasi ini adalah bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar As’ad. Tambahan informasi, sebelum melaksanakan sosialisasi eksternal yang melibatkan pihak luar, KPU Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi internal di lingkup KPU Kabupaten Jombang terlebih dahulu. (dt/humas)

Rakor Evaluasi dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Rabu, (27 Juli 2022) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menghadiri undangan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur untuk mengikuti rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat koordinasi secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. “Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2022 oleh KPU Kabupaten/Kota dilihat dari penyerapan anggaran yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.” ujar Nanik Karsini. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris dan para pejabat struktural di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Jombang dalah Hanif Purwanto, Sekretaris KPU Kabupaten Jombang, Heri Subagyo Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Achmad Saifuddin Kasubag Hukum dan SDM, Dwi Ratna Anjar Sakti Kasubag Program dan Data dan Dina Triasmadji Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas. (dt/humas)

Bawaslu Jombang Sambut Hangat Kedatangan KPU Jombang

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bertandang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang (27/7/2022). Maksud kedatangannya di siang hari tersebut adalah unuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jombang terkait telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD dan tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022.Koordinasi dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Jombang Kedatangan rombongan dari KPU Kabupaten Jombang disambut hangat oleh segenap jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Jombang. Koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang dan dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan koordinasi oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang.  “Maksud kedatangan kami ini pak ketua, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar Athoillah, Ketua KPU Kabupaten Jombang Sementara itu,  Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan,  As'ad Choiruddin  menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jombang merupakan bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022   "Kami diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan stakeholder. Sebelum kami melakukan sosialisasi, dirasa perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten Jombang", pungkasnya. Koordinasi dilanjutkan dengan diskusi terkait teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan serta terkait aplikasi SIPOL. “Kami ingin mendapatkan gambaran terkait SIPOL. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Jombang menjelaskan secara singkat beberapa hal teknis terkait SIPOL, Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jombang terkait telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD berlangsung singkat, padat dan jelas. Bawaslu Kabupaten Jombang terlihat sangat antusias dan tidak sabar menantikan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang rencananya akan dilaksankan esok hari oleh KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)