Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak di berbagai daerah di Indonesia telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai sejak tanggal 18 Desember lalu, tak terkecuali KPU Kabupaten Jombang (KPU Jombang). Diketahui, pendaftaran PPS tersebut yang semula berakhir pada hari ini, 27 Desember 2022 namun masa pendaftaran tersebut diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2022. Selasa (27/12/2022).
Meskipun pendaftaran PPS melalui sistem online yaitu melalui SIAKBA akan tetapi peserta pendaftar PPS Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Jombang mendatangi kantor KPU Jombang, untuk mengantri ke helpdesk.
“Kemarin saya sudah upload berkas persyaratan pendaftaran melalui SIAKBA, dan sekarang saya sedang mengantri untuk menyerahkan hard file yang harus diverifikasi petugas KPU Jombang,” ujar salah satu peserta pendaftar PPS.
Banyaknya peserta pendaftar PPS di KPU Jombang terjadi mulai h-5 sebelum pendaftaran ditutup. Anggota KPU Jombang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rita Darmawati mengungkapkan bahwa banyaknya peserta pendaftar PPS meningkat sejak beberapa hari lalu, apalagi menjelang ditutupnya masa pendaftaran.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada semua pendaftar agar semua pendaftar terfasilitasi,” terang Rita. (dt/humas)