Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menerima perwakilan dari Partai Perindo dalam rangka mengajukan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik pada Pemilu Tahun 2019. “Kita telah menerima surat permohonan keterangan perolehan kursi dan suara dari Partai Perindo Kabupaten Jombang, untuk Pemilihan DRPD Jombang pada Pemilu Tahun 2019 kemarin” demikian disampaikan Dina Triasmadji, Kasubbag Tekmas KPU Kabupaten Jombang, Senin 25 April 2022.
Surat keterangan Autentifikasi ini dikeluarkan KPU kabupaten/kota setiap tahunnya, untuk keperluan pengurusan dana bantuan Partai Politik dari pemerintah. “Setiap partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Jombang, berhak mengajukan surat keterangan autentifikasi ini,”tambah Dina.
Saat ini, di DPRD Kabupaten Jombang, partai yang mendapatkan kursi pada pemilihan tahun 2019 lalu masing-masing adalah PKB, PDI-P, PKS, PPP, PAN, Gerindra, Partai Golkar,Demokrat, Nasdem, Perindo. Sementara partai yang tidak memperoleh kursi adalah Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI. (dt/humas)