Berita Terkini

Partai Kebangkitan Nusantara Jombang Serahkan SK Kepengurusan

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Senin (1/8/2022) Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Jombang, datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Mochamad Suhada Nasrulloh, Sekretaris PKN Jombang mendatangi kantor KPU Kabupaten Jombang untuk menanyakan terkait tahapan Pemilu Tahun 2024. "Saya sengaja datang kesini selain untuk silaturahmi, sekaligus untuk menanyakan terkait tahapan Pemilu Tahun 2024 serta menyerahkan fotocopy SK kepengurusan partai," tuturnya. Ia juga menjelaskan, bahwa silahturahmi kali ini selain menanyakan tahapan Pemilu Tahun 2024 juga  sebagai salah satu langkah awal PKN dalam menyambut Pemilihan dan Pemilu di tahun 2024. "Sebagai salah satu Partai Politik yang ada di Indonesia, kami harus mempersiapkan sebaik mungkin untuk menyambut Pemilihan dan Pemilu. Sehingga dengan begitu, kami akan lebih mematangkan strategi yang tepat dalam Pemilihan dan Pemilu nantinya," imbuh Mochamad Suhada Nasrulloh. Dalam kesempatan tersebut, Syauqi Muhammad disambut baik oleh Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayatullah Khumaini dan Dina Triasmadji, MH., selaku Kasubbag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Jombang.(dt/humas)

Jelang HUT RI Ke-77, Bendera Merah Putih dan Pernak-Pernik Kemerdekaan Hiasi Kantor

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Senin (1/8/2022), Kemerdekaan merupakan keadaan suatu bangsa atau negara yang pemerintahannya diatur oleh bangsanya sendiri tanpa intervensi pihak asing. Proklamasi kemerdekaan Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945 silam. Dengan demikian, 17 Agustus 2022 merupakan peringatan HUT yang ke-77 RI. Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Para Pegawai dengan semangat memperindah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Bendera merah putih dan pernak-pernik hiasan  kemerdekaan menghiasi kantor KPU Kabupaten Jombang. Menurut Hanif Purwanto, antusiasme pegawai KPU Kabupaten Jombang merupakan semangat untuk tetap mengisi kemerdekaan. Hal tersebut sebagai bukti untuk menghormati jasa para pahlawan yang sudah berjuang untuk merebut kemerdekaan dari penjajah. “Mereka bisa menunjukkan bahwa kita generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan, untuk terus memberikan kontribusi kepada negara,” ujarnya. (dt/humas)

Evaluasi Kegiatan Sebagai Tolak Ukur Keberhasilan

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang melaksanakan rapat internal sekretariat, Senin, (01/08). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan seluruh program kegiatan. Dilaksanakan di ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Jombang, rapat dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag dan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Jombang. Rapat dimulai tepat pukul 08.30 WIB. dan selesai tepat pukul 10.00 WIB. Rapat sekretariat merupakan sarana koordinasi antara Sekretaris dengan seluruh pegawai KPU Kabupaten Jombang. Koordinasi diawali dengan pembahasan terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan minggu lalu dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di awal bulan Agustus 2022. Hanif Purwanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Jombang saat membuka rapat menyampaikan bahwa evaluasi kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan. Evaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan penting dilakukan agar dapat diketahui tingkat keberhasilan kegiatan dan juga dihimbau agar semua pegawai selalu berkoordinasi berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing. “Rapat kita kali ini untuk melaksanakan koordinasi terkait rencana kegiatan yang telah dilaksanakan dan mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan di minggu terakhir bulan Juli lalu. Jika ada kendala dalam melakukan kegiatan diharapkan segera berkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar permasalahan yang timbul dapat segera diselesaikan”, jelas Hanif. (dt/humas)

Apel Pagi Bentuk Pelaksanaan Kewajiban dan Melatih Kedisiplinan

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya pegawai di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Giat apel KPU Jombang di awal bulan Agustus ini (01/08) merupakan sarana disiplin mengenai waktu serta sarana tanggung jawab setiap pegawai dan sebagai evaluasi kegiatan yang telah berjalan. Apel pagi kali ini di pimpin kepala subbagian program dan data, Dwi Ratna Anjar Sakti serta diikuti oleh pegawai di lingkup KPU Kabupaten Jombang.  Dalam pengarahannya Dwi Ratna Anjar Sakti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai perihal kinerja dan tugas yang telah dilaksanakan dalam bulan Juli kemarin. Tak hanya itu juga ditekankan tentang disiplin pegawai dan tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai. Dengan melaksanakan giat ini, harmonisasi dan keakraban sesama pegawai di lingkup KPU Kabupaten Jombang dapat terjalin dan giat ini tetap dan terus dilaksanakan. (dt/humas)

Radio Talk Show, Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang gelar talk show radio bertajuk “Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022”, pada hari Jumat (29/7/2022) lalu. Hadir sebagai narasumber dalam talk show kali ini Rita Darmawati, Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM yang dipandu secara live melalui media zoom oleh Nina Mutmainah yang dipancarkan melalui radio Suara Jombang 104.1 FM. Rita Darmawati menyampaikan beberapa pokok materi dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, materi yang menjadi tugas dan kewenangan KPU RI disampaikan secara sekilas sekedar untuk memberikan gambaran umum. Beberapa hal penting yang disampaikan adalah terkait waktu tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Selain itu hal penting lain adalah terkait 4 kategori partai politik menurut peraturan KPU beserta perlakuannya dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual juga menjadi materi pembahasan yang menarik sebelum kemudian pembahasan beralih kepada materi terkait sistem informasi partai politik (SIPOL).  “Pendaftaran partai politik dilakukan di tingkat pusat yaitu melalui KPU RI, akan tetapi di tingkat KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi” tutupnya. Di akhir segmen talk show ini, Rita menegaskan bahwa KPU Kabupaten Jombang telah membuka helpdesk terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sejak Selasa 26 Juli 2022. (dt/humas)

Parpol Calon Peserta Pemilu dan Stakeholder Hadiri Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang setelah melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  dilingkup internal KPU Kabupaten Jombang segera bergegas melaksanakan sosialisasi kedua yang melibatkan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan stakeholder serta instansi terkait. (28/7/2022) ”Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal  ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar As’ad. Sosialisasi digelar di gedung Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang, Jalan KH. Romly Thamim Sumbermulyo Jogoroto Jombang mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir tepat pukul 16.30 WIB. Selain parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024, kegiatan kali ini mengundang stakeholder terkait yaitu pihak Pemkab Jombang, Bawaslu Kabupaten Jombang,  Polres Jombang, Kodim 0814, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol), Disdukcapil, Akademisi dan Ormas. Turut hadir pula dari jajaran KPU Kabupaten Jombang, Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jombang Dalam penjelasannya Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Jombang. “Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Jombang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Jombang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Jombang,” tandas Athoillah. Pada sesi materi, Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022, pengumuman pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada tanggal 29-31 Juli 2022. Sementara pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol tanggal 1-14 Agustus 2022. “Berbeda dengan proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada Pemilu Tahun 2019, tempat pendaftaran Pemilu Tahun 2024 ada di tingkat pusat oleh parpol tingkat pusat serta semua berkasnya diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas As’ad. Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 15 - 28 September 2022. Berikutnya, verifikasi administrasi perbaikan 29 September - 12 Oktober 2022, penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu 14 Oktober 2022. Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu 9 November 2022 dan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan serta penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol 10-23 November 2022. Setelah itu dilanjutkan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol 24 November - 7 Desember 2022. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama oleh segenap undangan dan pengambilan video untuk dokumentasi KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)