Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bertandang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang (27/7/2022). Maksud kedatangannya di siang hari tersebut adalah unuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jombang terkait telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD dan tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022.Koordinasi dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Jombang
Kedatangan rombongan dari KPU Kabupaten Jombang disambut hangat oleh segenap jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Jombang. Koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang dan dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan koordinasi oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang.
“Maksud kedatangan kami ini pak ketua, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar Athoillah, Ketua KPU Kabupaten Jombang
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As'ad Choiruddin menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jombang merupakan bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 "Kami diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan stakeholder. Sebelum kami melakukan sosialisasi, dirasa perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten Jombang", pungkasnya.
Koordinasi dilanjutkan dengan diskusi terkait teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan serta terkait aplikasi SIPOL. “Kami ingin mendapatkan gambaran terkait SIPOL. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Jombang menjelaskan secara singkat beberapa hal teknis terkait SIPOL,
Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Jombang terkait telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD berlangsung singkat, padat dan jelas. Bawaslu Kabupaten Jombang terlihat sangat antusias dan tidak sabar menantikan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang rencananya akan dilaksankan esok hari oleh KPU Kabupaten Jombang. (dt/humas)