Berita Terkini

Pelayanan Prima Tetap Dilakukan Meski Pendaftar Membludak

Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Saat ini (27/12) KPU Kabupaten Jombang (KPU Jombang) menerima pendaftaran PPS Pemilihan Umum Tahun  2024.

Pendaftaran yang akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut banyak menarik perhatian masyarakat, banyak masyarakat dari berbagai daerah di Jombang yang datang ke KPU Jombang untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPS, menyerahkan berkas pendaftaran dan konsultasi pendaftaran PPS.

Helpdesk pelayanan pendaftaran PPS dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Meski masyarakat membanjiri helpdesk KPU Jombang, tidak menyurutkan semangat mereka untuk pelayanan prima. (dt/humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali