
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jombang lakukan Koordinasi Dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang dalam kegiatan penyusunan Penyusunan Penatan Daerah Pemilihan, Jumat (28/1). KPU Jombang yang diwakili Asad Choirudin Divisi Teknis dengan di damping Burhani Agus Sukmana, menemui Drs Dwi Yudawati,M.SiSekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang diruang kerjanya. Asad Choirudin menyampaikan tujuanya berkoordinasi terkait data terbaru Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) sebagai bahan pertimbagangan penyusunan dapil,” Berdasarkan undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum . bahwa dalam penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2024 ada 7 prinsip yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan. Selain 7 prinsip di atas dijelaskan juga Mekanisme perhitungan alokasi kursi meliputi menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan jumlah penduduk,” Ujar Asad Choirudin Drs Dwi Yudawati,M.Si menyambut baik koordinasi dengan KPU Jombang yang telah lama terbangun dan akan menindak lanjuti surat yang sudah dikirim kemarin terkait data terbaru Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) terbaru .(ag/hupmas)