Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Form A-Pindah Memilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Selasa (9/1/2024).
Ayatulloh Khumaini, Anggota KPU Jombang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi mengatakan "Untuk pemilih yang akan melakukan pindah pilih secara umum atau reguler dapat mengurus hingga H-30 sebelum Pemilu dilaksanakan dan ada kriteria seperti tugas di tempat lain saat pemungutan suara, rawat inap, tertimpa bencana, dan tahanan lapas dibatasi sampai H-7 batas akhir pengurusan pindah pilih,"ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan Lapas Jombang, Pondok Pesantren, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Rendatin se Kabupaten Jombang.