Jombang, kab-jombang.kpu.go.id KPU Jombang gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu Tahun 2024, Kamis (29/2/ 2024).
Rapat Pleno Terbuka ini direncanakan digelar mulai dari tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 4 Maret 2024, di hari Pertama ini Rapat Pleno Terbuka dimulai dari Kecamatan Jombang, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Diwek, Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Jogoroto. Kemudian akan disusul kecamatan di Dapil selanjutnya.
Hadir dalam rapat ini jajaran Forkopimda, Bawaslu Jombang, Saksi Partai politik, DPD, dan Pasangan Calon, serta PPK yang terundang.
Berdasarkan PKPU, terdapat aturan mekanisme rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara, “Rapat pleno terbuka dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, kemudian DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau kota," ucap Burhan seraya membacakan tata cara yang disebutkan dalam PKPU, termasuk tata tertibnya.