Jombang, kab-jombang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang ikuti rapat evaluasi penataan Dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu (15/3). Acara yang diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaran dan Kasubag Tekmas di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Perwakilan dari Jombang yaitu Ketua Divisi teknis penyelenggaraan, As'ad Choiruddin dan Kasubag Tekmas, Dina Triasmadji. Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis KPU Jatim menyampaikan dalam rapat ada beberapa daerah yang masih menggunakan Dapil eksisting 2019 tapi dengan perubahan di alokasi kursi, namun ada pula KPU Kabupaten/Kota yang terjadi perubahan jumlah Dapil. Perubahan tersebut tentu sudah berpedoman pada 7 prinsip penataan Dapil. Insan juga menekankan perlunya sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 meskipun peta dapil masih dalam proses di KPU RI." Silahkan KPU Kabupaten /Kota lakukan sosialisasi agar Parpol dan pemangku kepentingan lainnya paham mengenai PKPU 6 Tahun 2023 " tegas Insan. (dt/humas)