Jombang, kab-jombang.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024, Senin (20/11/2023) di Gedung Husni Kamil Manik, Jl.KH Romly Tamim, Jogoroto, Jombang.
Hadir dalam acara ini 17 Partai Politik Peserta Pemilu, Kodim 0814, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Kemenag, Cabang Dinas, Dinas Kominfo, Bakesbangpol, dan Bawaslu Jombang.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi yang mengatakan bahwa KPU akan segera mempersiapkan tahapan kampanye pada waktu yang tersedia yakni hanya 75 hari.
Sementara itu, Rita Darmawati selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM menuturkan bahwa ada beberapa hal yang memang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum sehingga perlu kesepakatan bersama antara Partai Politik dan stakeholder terkait. “Beberapa hal yang tidak diatur meliputi ukuran Alat Peraga Kampanye (APK), jenis APK, dan jumlah di masing-masing lokasi pemansangan” ujar Rita.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Jombang, Farwis mengingatkan kepada para peserta Pemilu untuk memperhatikan radius pemasangan APK khususnya di tempat-tempat yang dilarang seperti instansi Pendidikan. “Mohon agar peserta pemilu yang memasang APK tidak menutupi APK yang sudah terpasang terlebih dahulu” tutur Farwis.
Rapat Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dan masukan dari partai politik dan stakeholder terkait.(nf/humas)