
Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 di Lingkup KPU Jombang
Jombang, kab-jombang.kpu.go.id - Hari ini, Senin (25/7) dilaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Sosialisasi kali ini dilaksanakaan internal oleh KPU Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Anggota KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choiruddin menyampaikan bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran serta verifikasi parpol.
“Maksud diadakan sosialisasi ini adalah bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 23 - 25 Juli 2022 yang lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,” papar As’ad.
Tambahan informasi, sebelum melaksanakan sosialisasi eksternal yang melibatkan pihak luar, KPU Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi internal di lingkup KPU Kabupaten Jombang terlebih dahulu. (dt/humas)